MISTERI BALIHO " ROKOK SURYA," DI-AREA WISATA LAWATA, TAK ADA IZIN, JUSTRU PEMKOT BIMA TAK BERANI CABUT, APA MILIK RAKSASA ?

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

MISTERI BALIHO " ROKOK SURYA," DI-AREA WISATA LAWATA, TAK ADA IZIN, JUSTRU PEMKOT BIMA TAK BERANI CABUT, APA MILIK RAKSASA ?

Senin, 05 Februari 2024



Kota Bima. Londa Post.- Pantauan MEDIA LONDA POST Lokasi LAWATA sejak 1 Januari hingga 5 Pebruari 2024, keberadaan Baliho Iklan reklame "Gudang Garam Surya" ukuran Raksasa yang terpancang di dalam area Wisata Lawata masih terlihat. Pada hal sumber terpecaya menyebutkan bahwa izin keradaanya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima dan Izin Lokasi dari Dinas PUPR Bidang Tata Ruang telah berakhir pada 30 Desember 2023 lalu.

Keberadaan promosi Usaha Bisnis Baliho Reklame " Rokok Surya" tersebut sejak 5 tahun lalu, hingga kini belum diketahui Media ini siapa pemilik Baliho Parmanen dan kenapa harus ada didalam lokasi Lawata, yang tidak biasanya titik lokasi Promosi penempatan BALIHO dan sejenisnya berada dipinggir jalan dan tidak mengganggu kegiatan dan Kepentingan Umum.

Penempatan dan keberadaan Baliho Reklame Gudang Garam Surya ukuran Raksasa di pintu Gerbang bagian Barat Taman Lawata Kota Bima tersebut sudah lama di Soroti Publik sejak tahun 2022 lalu. Hal ini disebabkan kebaradaanya mengganggu pandangan keindahan lokasi lawata baik dimalam hari lebih-lebih disiang hari. " Papan reklame Rokok yang ada didepan pintu Gerbang taman Lawata ini dinilai menghalangi Pandangan Keindahan lokasi Lawata, terutama bangunan Pondok dan Taman diatas puncak Lawata tidak terlihat dihalangi Baliho Rokok ukuran besar ini." Ucap Darwis pengunjung pantai Lawata pada Londa Post 4 Pebruari 2024 Minggu kemarin.

Kadis Pariwisata Kota Bima M.Natsir,Spd,Mpd dikonfirmasi Londa Post mengatakan," Pihaknya akan segera komonikasikan dengan OPD terkait, terutama Bidang Tata ruang PUPR Kota Bima." Nanti saya secepatnya minta Dinas PUPR untuk segera mencabut, karena keberadaan Baliho Reklame Rokok Surya tersebut, tidak hanya soal gangguan pandangan Postur Destinasi Lawata, juga izinya sudah berakhir 2023." Jelasnya.

Dilain pihak Kaban BPKAD Kota Bima Abd.Haris,SE dimintai tanggapan soal PAD keberadaan Baliho Usaha Bisnis Pribadi Rokok Surya di Lokasi Lawata tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik Iklan reklame rokok tersebut." Dari yang saya ketahui laporan bidang saya di BPKAD ijin usaha papan reklame rokok di lokasi Lawata sudah berakhir 2023, dan OPD yang berkompeten adalah Dinas Perizinan dan Tata ruang Dinas PUPR." Ucapnya.

Sekedar info publik. Lokasi Taman Wisata Lawata saat ini sudah banyak Perubahan dan Kemajuan. Pembangunan sejumlah proyek di Dinas Pariwisata Kota Bima tahun anggaran (APBD) 2023, sudah tuntas dikerjakan, mulai dari pemasangan Paving blok, pertamanan, pondok penginapan hingga infrastruktur Tugu puncak lawata bagian utara telah beres dilaksanakan Per 31 Desember 2023 baru lalu. Pagar pengaman Pondok penginapan sudah tuntas diberesksn, finishing untuk  menghaluskan dan menambah beberapa aksesoris sehingga lokasi dan bangunan tersebut sekarang tanpak menjadi lebih indah. 

Namun, nuansa keindahan Taman Lawata menjadi tidak bisa dilihat pengunjung dengan adanya Papan reklame rokok Gudang Garam Surya yang terpancang di Bagian Pintu Gerbang Lokasi Lawata. KAPAN DICABUT DAN SIAPA PEMILIKNYA ?..Masih Misteri. (Jev londa).