Gubernur NTB Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Asset Antara Pemkab Bima Dan Pemkot Bima Diruang Rapat Gubernur 20 Juni 2022 Esok

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Gubernur NTB Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Asset Antara Pemkab Bima Dan Pemkot Bima Diruang Rapat Gubernur 20 Juni 2022 Esok

Minggu, 19 Juni 2022

 


Kota Bima. Londa Post.-  Gubernur NTB DR.H.Zulkieflimansyah untuk kali pertama selama 20 tahun usia Kota Bima yang terbentuk dari Pemekaran Kabupaten Bima tahun 2002, menggelar rapat penyelesaian penyerahan Asset milik Pemkab Bima yang berada di Kota Bima untuk diserahkan sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Bima.


Persoalan Penyelesaian asset dua daerah ini sedari dulu ibaratkan Menegakkan Benang Basah, tidak akan pernah tuntas. Karena pihak pemkab Bima (Kabupaten Induk), masih sangat membutuhkan sejumlah asset  miliknya yang ada di Pemkot Bima seperti sejumlah Kantor Dinas Instansi yang masih dipakai kegiatan Dinas Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima.


Sementara nafas UU No 13 tahun 2002 tentang pembentukan Daerah Pemekaran terutama pada pasal 13 menjadi Dalil kuat Pemkot Bima harus segera semua BMD (asset) yang ada di Kota Bima menjadi milik Pemerintah Kota Bima. Apalagi sudah berjalan 20 tahun Kota Bima terbentuk.


Bergulirnya pembahasan Bola Asset dua daerah ini, hingga membuat Lembaga KPK - RI Campur tangan dengan kewenangan " Pencegahan tindak Pidana Korupsi yang melekat pada lembaga ini. Pada 30 mei 2022 baru lalu, kedua pimpinan daerah ini beserta 2 Pimpinan Lembaga Dewan 2 Daerah setempat dihadirkan di ruang Rapat KPK-RI guna fasilitasi penyerahan asset dimaksud dengan diberi tenggat Waktu sampai 30 Juni 2022 batas akhir masing-masing pihak untuk proses pendataan, vetifikasi, penukaran dokumen hingga Penyerahan asset.


Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm dikonfirmasi Londa Post diruang kerjanya senin baru lalu mengatakan. Pihaknya mengaku bahwa pihak pemkab bima ( Bupati Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE) telah siap untuk menyerahkan Barang milik daerah pemkab bima ke Pemkot Bima. " Tanggal 30 mei baru lalu kami bertemu divasilitasi KPK dan Alhamdulillah sudah Klir. Jelasnya.


Hanya saja kata Dae Pawan sapaan akrabnya, ada detline waktu dari 30 mei ke 14 juni pihak pemkab bersinergi dgn pemkot melakukan inventarisir asset yang ada. Baru nanti pada tanggal 15 juni 2022 divasilitasi gubernur untuk dilakukan pertukaran dokumen asset. Dan nantinya ada beberapa asset yang ada di Kota Bima yang akan dipinjam pakai kembali oleh Pemkab bima seperti Gedung kantor dan lainya. Selanjutnya nanti pada tanggal 30 juni 2022 semua Barang milik daerah (asset) tersebut sudah diserahkan ke Pemkot bima sesuai perintah UU pembentukan Daerah Pemekaran. Jelas Ketua DPRD.



Lagi - lagi pihak DPRD Kabupaten Bima tegas untuk harus melalui mekanisme aturan yang ada soal penyerahan asset ini. " Tak Ada Penyerahan Aset Apapun Tanpa Persetujuan DPRD." Itulah Penegasan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Sulaiman.MT,SH asal Partai Gerindara melalui Press rilisnya yang dikirim ke Londa Post minggu 12 juni 2022 baru.


Bahkan kembali dia tegaskan pada 19 Juni 2022 dini hari tadi ; Siapapun harus mentaati aturan yang ada tanpa kecuali soal penyerahan asset ini. Terkait penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima tidak boleh hanya bersandar pada UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB saja, tapi juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah, yang secara tegas mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp.5 milyar dalam bentuk apapun dan kepada siapapun harus mendapatkan persetujuan DPRD, atau dengan kata lain tak ada penyerahan asset apapun tanpa persetujuan DPRD.


Sulaiman dengan tegas mengingatkan." Hal itu bisa dibaca dengan jelas pada Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, junto Pasal 54 dan Pasal 55 PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.


Jadi sangat keliru apabila ada pihak-pihak yang mengatakan penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima boleh dilakukan tanpa perlu persetujuan DPRD. Itu adalah pandangan yang keliru dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan.


" Adapun pertemuan tanggal 20 Juni 2022 diruang rapat Gubernur Senin besok, saya belum tau seperti apa. Yang pasti kami di DPRD tetap bertahan untuk belum bisa menyerahkan asset seperti Sejumlah Asset Kantor Dinas yang masih digunakan kegiatan penyelenggaran pemerintah Kabupaten Bima yang ada di Kota Bima saat ini. Kalau eks Kantor Bupati Lama dekat Kantor Pemkot Bima silakan saja diserahkan walau tanpa persetujuan DPRD." Tegas Sulaiman.


Sekedar info Publik; Acara Rapat Fasilitasi penyelesaian Asset di Ruang Rapat Gubernur NTB Senin 20 Juni 2022 Besok dihadiri sejumlah Pejabat Teras Propinsi NTB diantaranya: Gubernur NTB, Ketua DPRD Prop NTB, Sekda Prop NTB, Asisten Pemerintahan Prop NTB, Asisten Perdata dan TUN Kajati NTB, Inspektur Inspektorat Prop NTB, Kepala BPKAD Prop NTB, Kepala Badan Kesbangpol prop NTB, Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Hukum Setda Prop NTB, Kepala Biro Umum, dan Kepala Biro Adpim setda Prop NTB, serta 4 Analisis kebijakan ahli muda di jajaran Pemprof NTB.


Sementara Perwakilan Kabupaten Bima dan Kota Bima diantaranya: Bupati Bima / Wakil Bupati Bima, Wali Kota Bima / Wakil Walikota Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima dan Ketua DPRD Kota Bima, Sekda Kabupaten Bima dan Sekda Kota Bima, Asisten Pemerintahan dan Asisten Administrasi umum Kabupaten Bima dan Kota Bima, Inspektur Inspektorat, KesbangPol dan Kepala BPKAD Kabupaten Bima dan Kota Bima, Kepala Bagian Hukum dan Kabag Tatapem Kabupaten Bima dan Kota Bima. Serta Dua Kabid Asset Pemkab Bima dan Pemkot Bima selaku ujung tombak bersinergi mendata dan menvalidasi seluruh dokumen asset yang ada pasca pertemuan di KPK-RI 30 Mei 2022 baru lalu.


Seperti apa proses hasil akhir Rapat kedua daerah ini yang di Fasilitasi Gubernur NTB. Tunggu beritanya dari Pantauan Jarak Jauh Radar Londa Post. ( jev londa).