Kota Bima. Londa Post.- Pembangunan sejumlah proyek di Dinas Pariwisata Kota Bima yaitu paket-paket proyek dilokasi Lawata saat ini, ternyata tidak mengantongi izin berupa Dokumen Ijin UKL-UPL (upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4 tahun 2021 tentang
DAFTAR USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP, UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAU
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP. Sama sekali tidak di-indahkan oleh Dinas Pariwisata Kota Bima dan sejumlah Kontraktor pekerja Proyek di lokasi Lawata saat ini.
Setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Sesuai dengan pasal 36 Undang Undang nomor 32 tahun 2009. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan rekomendasi UKL-UPL.
Media Londa Post perlu menjelaskan KEPADA PJ WALIKOTA BIMA rincian paket proyek di Lawata saat ini dikerjakan oleh Perusahaan berbeda dan nilainya berbeda, tanpa mengantongi Dokumen UPL-UKL yaitu: 1. Bangunan gedung olahraga/kolam renang lawata pagu dana Rp 510 juta, 2. Pembangunan Guest House pagu dana Rp 718,280.000, 3. Pembangunan Pondok lawata Rp 739,617.000, 4. Penataan taman Pinggir laut Rp 149.600.000, 5.Taman/revitalisasi WC 6. Gedung Worshop Rp 199.617.000, 7. Pembangunan deker RP 400 juta, dan Pembangunan jalan lingkar bagian puncal lawata dengan angka ratusan juta rupiah.
Postur Pekerjaan proyek -proyek tersebut diperkirakan sudah capai 50 porsen, namun hingga saat ini belum ada berkas permohonan yang masuk dokumen ijin UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima. Pada hal Setiap pendirian pembangunan harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu dilanjutkan dengan persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah.
Kadis DLH Kota Bima Syarief Rustaman, SOS.M.AP dikonfirmasi membenarkan semua kegiatan proyek di lawata belum ada dokumen ijin UKL DAN UPL." Kami dari Dinas DLH sudah keluarkan surat himbauan agar semua pihak terkait harus patuh pada aturan yang ada, hingga saat ini pihak Dispar belum ada berkas permohonan yang masuk dokumen ijin UKL-UPL yang kami terima." Jelas kadis DLH.
Sementara kadis Dispar Kota Bima M.Natsir,M.pd dikonfirmasi membenarkan belum diurusnya ijin UPL dan UKL sejumlah kegiatan Proyek di lawata." Yah nanti saya koordinasikan dengan PPK dan segera kami urus." Singkat Natsir.
Terkait persoalan ini yang dinilai, kurang kepatuhan bawahanya menyikapi peraturan yang ada khususnya lalai dalam pengurusan ijin UKL-UPL sejumlah Pembangunan proyek pada Unit kerjanya, Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum,MT, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. (Jev londa).