SELEKSI TERBUKA JPT PEMKOT BIMA DINILAI ILEGAL, MINTA PEJABAT BERWENANG DI PUSAT TINJAU KEMBALI

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SELEKSI TERBUKA JPT PEMKOT BIMA DINILAI ILEGAL, MINTA PEJABAT BERWENANG DI PUSAT TINJAU KEMBALI

Sabtu, 09 September 2023

 

                    Gambar ilustrasi

Kota Bima. Londa Post.- Sebagai Fungsi Pers Media salah satu Inti Kekuatan negara selain kekuatan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Saya Jufriadi Pimpinan Media Londa Post di Bima NTB berkewajiban mengkawal proses jalannya marwah pembangunan daerah agar berjalan Sukses termasuk Pelaksanaan Rekruitmen Pejabat Kepala Dinas yang merupakan cara Pengelolaan PNS yang menghasilkan PNS Profesional, bebas dari Praktik Korupsi, kolusi dan Nepotisme di Kota Bima ini.


Lantas apa yang terjadi di Pemkot Bima NTB dalam seleksi terbuka jabatan Tinggi Pratama (JPTP) selama 3 tahun terakhir ini, dinilai Publik ada pelanggaran. Dalam hal Pengangkatan Pejabat Kepala Dinas di Jajaran Pemerintah Kota Bima ini adalah: Lembaga asesmen tidak sesuai syarat dalam PERKA BKN NO 26 TAHUN 2019 yang menjelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setara.



Tentu saja selama ini UPT tersebut telah melampaui kewenangan dan telah melakukan pembohongan publik, sekaligus telah menghasilkan pejabat yang cacat Yuridis, karena dilakukan dengan cara yang ilegal. Mestinya seluruh Pejabat Kepala Dinas Hasil Rekruitmen JPTP Pemkot Bima sejak 2020, 2021,2022 hingga Agustus September 2023 ini dinilai Cacat Hukum berimbas merugikan keuangan Negara dan harus ditinjau kembali.


Panitia Seleksi (Pansel)  pengisian Jabatan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bima NTB pada tahun 2023 dan tahun 2022 lalu diduga melakukan mal administrasi  bahkan Pansel bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan KepMen PAN – RB dan Peraturan KASN. Belum lagi Tugas Pansel sangat diragukan indepenya seperti Penilaian Rekam jejak Peserta JPTP yang dimana peserta dinilai bermasalah justru mendapat nilai tinggi. 


Bahkan peserta yang belum pernah bertugas di OPD yang diikutinya, tidak memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Rujukan kepmenpan, akumulasi pengalaman minimal 5 tahun pada jabatan yang dilamar adalah mutlak dimiliki peserta. Faktanya hampir tidak memiliki pengalaman tersebut justru itulah lolos Jpt dan dilantik menjadi Kepala OPD tersebut. Contoh 5 OPD JPT September 2023 ini, ada 4 peserta JPT yang sama sekali tidak memiliki pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan didudukinya Justru di urutan 1 (pertama) pengumuman hasil seleksi JPT September 2023 ini. Pengumuman Pansel Jpt nomor: 037/pansel-Kota Bima/IX/2023 Tentang penetapan hasil akhir 3 besar seleksi Terbuka JPTP tahun 2023.


Adanya Pelanggaran dan menabrak aturan di bidang Kepegawaian juga terjadi pada tingkat seleksi JPT saat ini yaitu Kepala Inspektorat (inspektur) yang seharusnya menjadi pengawas JPT merangkap juga sebagai Ketua PANSEL yang ditunjuk PPK. Sementara Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) tidak dilibatkan. Pada hal cukup jelas sesuai aturan Sekda-lah Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang menyangkut ASDM ASN yang ada di daerah, karena Sekda Pejabat Struktural tertinggi di daerah dengan pangkat Eselon II a.


Legalitas pansel  seleksi JPT, kepala daerah menunjuk ketua pansel bukan pejabat yang berwenang, karena yang berwenang dalam urusan penanganan SDM Aparatur adalah SEKDA, ASISTEN ADM UMUM DAN BKPSDM, urutannya jika sekda berhalangan maka ditunjuk asisten adm umum, dan jika asisten berhalangan maka ditunjuk kepala BKPSDM. Aneh saja pada hal Sekda Kota Bima sudah hadir dan 20 hari  kembali bekerja dari tugasnya keluar daerah masih saja berlaku Plh Sekda selaku Ketua Pansel. Mestinya DUDUK-KAN aturan pada porsinya seperti segera melaporkan ke KASN, BKPSDM Prop NTB agar Ketua Pansel dikembalikan pada SEKDA devinitif.


BACA JUGA: DPRD KOTA BIMA SEGERA RDP Dugaan Mal Administrasi JPT PEMKOT BIMA.





2 (Dua) Pimpinan Komisi DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE Ketua Komisi 1, dan - Taufik H.A.Karim,SH Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bima dalam waktu dekat akan menjadwalkan Pemanggilan kepada pejabat terkait Rekruitmen JPT Jajaran Pemkot Bima." Dalam menangkal kegaduhan ditengah Publik tentang Seleksi Terbuka JPT ini, kami dari pihak Legislatif sesuai arahan Pak Ketua Dewan, akan menggelar RDP dengan pejabat terkait di Pemkot Bima guna klarifikasi apa sebenarnya yang terjadi khususnya soal Keberadaan Pansel dan Kelayakan Tim Assesmen Rekruitmen JPT di daerah ini." Jelas Ketua Komisi 1 DPRD Via Hp londa post 9 September 2023 Sabtu Pagi tadi.


Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi Londa Post Via jaringan HP baik terkait kedudukan ketua Pansel JPT maupun soal PERKA BKN NO 26 TAHUN 2019 tentang legitimasi kelayakan Tim Assesmen JPT, tidak begitu banyak komentar. " Coba tanyakan ke BKD Kota Bima dan dilihat dulu SK Panselnya." Singkat Kepala BKD Prop NTB.


Sekedar info publik. Saat ini Pemkot Bima sedang dilanda Petaka Kebobrokan. Marwah dan Kewibawaan Pimpinan Daerah sudah hambar dan jatuh terpuruk dimata rakyat, pasca aksi penggeledahan sejumlah ruangan Vital jajaran Pemkot Bima oleh KPK baru lalu. Diakibatkan Dugaan kasus Korupsi yang menyeret nama Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE, adalah pukulan maha dahsat sikologi rakyat se-antero Kota Bima. Semua hancur tergerus bersama motto Kota Bima " Maja Labo Dahu." Mestinya Peristiwa Rekruitmen JPT yang dinilai janggal ini, harusnya penuh kehati-hatian untuk tidak lagi MENANAM DURI DI HATI RAKYAT KOTA BIMA INI. ( Jev Londa).