Kota Bima. Londa Post.- PERMASALAH YANG AMAT KRUSIAL dalam Pengangkatan Pejabat Kepala Dinas di Jajaran Pemerintah Kota Bima ini adalah: Lembaga asesmen tidak sesuai syarat dalam PERKA BKN NO 26 TAHUN 2019 yang mana dijelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setara.
Tentu saja selama ini UPT tersebut telah melampaui kewenangan dan telah melakukan pembohongan publik, sekaligus telah menghasilkan pejabat yang cacat Yuridis, karena dilakukan dengan cara yang ilegal. Mestinya seluruh Pejabat Kepala Dinas Hasil Rekruitmen JPTP Pemkot Bima sejak 2020, 2021,2022 hingga Agustus September 2023 ini dinilai Cacat Hukum berimbas merugikan keuangan Negara dan harus ditinjau kembali.
Saya Penulis Jufriadi, yang juga mantan Aktifis Mahasiswa Bima 1998, merasa terpanggil meluruskan sekaligus meminta Kepada Ombudsman - RI Jakarta atau Kementerian terkait lainya untuk segera turun tangan menyelesaian permasalahan Lelang jabatan di Jajaran Pemkot Bima yang dinilai banyak pihak daerah ini menyimpang dari aturan yang ada. Kendati sejumlah pihak mengkritik mulai dari LSM, anggota Legislatif juga Ketua Komisi Dewan daerah ini, namun tidak pernah didengar oleh Pemangku jabatan dan kekuasaan daerah ini.
Panitia Seleksi (Pansel) pengisian Jabatan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bima NTB pada tahun 2023 dan tahun 2022 lalu diduga melakukan mal administrasi bahkan Pansel bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan KepMen PAN – RB dan Peraturan KASN.
Selain itu Sebelum dilaksanakan seleksi terbuka sudah terdengar kandidat peserta yang akan menduduki posisi -posisi yang dilamar, beberapa peserta seleksi JPT Pratama mengungkapkan jika bobroknya penyelenggaraan seleksi terbuka di Kota Bima ini tidak terlepas dari kepentingan –kepentingan, nepotisme dan kolusi.
Salah satu peserta yang mengirimkan data kepada redaksi LONDA POST juga mengungkapkan adanya Pelanggaran dan menabrak aturan di bidang Kepegawaian juga terjadi pada tingkat seleksi JPT saat ini yaitu Kepala Inspektorat (inspektur) yang seharusnya menjadi pengawas JPT merangkap juga sebagai Ketua PANSEL yang ditunjuk PPK. Sementara Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak membalas.
Inilah Hasil pantauan dan investigasi Penulis dilapangan Dugaan pelanggaran Seleksi JPT jajaran Pemkot Bima yang tidak hanya dinilai mal administrasi Sbb: Tahap Pendaftaran dan Rekam Jejak, Uji Kompetensi dan paparan serta Wawancara
Peserta yang memasukkan dokumen / terdaftar tidak diumumkan pada pengumuman Pansel – hanya
yang memenuhi syarat dan memenuhi “persyaratan” yang lolos dan diloloskan serta diumumkan, Seharusnya peserta yang memasukkan dokumen lamaran diumumkan secara keseluruhan. Pada Pengumuman dicantumkan Passing grade rekam jejak peserta mencapai pada angka tertentu.
Terdapat peserta yang belum pernah bertugas di OPD yang diikutinya, kalau pun ada tidak mencukupi waktu. Tidak memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Rujukan kepmenpan, akumulasi pengalaman minimal 5 tahun pada jabatan yang dilamar adalah mutlak dimiliki peserta. Faktanya hampir tidak memiliki pengalaman tersebut justru itulah yang lolos Jpt dan dilantik menjadi Kepala OPD tersebut.
Rupanya Pansel selama ini, diduga ada tekanan dan atau intervensi Walikota mengabaikan Kepmenpan RB nomor 409 tahun 2019 tentang standar kompetensi jabatan yang dituangkan dalam Perwali Kota Bima nomor 59 tahun 2021. Apalagi Ketua Pansel JPTP jajaran Pemkot Bima tahun 2023 saat ini adalah Inspektur pada inspektorat Kota Bima yang harusnya menjadi Wasit, juga menjadi Pemain. Inilah model rekruitmen Penempatan Pejabat daerah ini yang membuat rakyat penuh tanda tanya dan hilang kepercayaannya pada Pemimpin Daerahnya.(jev londa).