JANGAN LAGI PERCAYA ADA MUTASI ASN, PJ KEPALA DAERAH DILARANG KERAS MUTASI TERHITUNG TGL 22 MARET 2024

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

JANGAN LAGI PERCAYA ADA MUTASI ASN, PJ KEPALA DAERAH DILARANG KERAS MUTASI TERHITUNG TGL 22 MARET 2024

Jumat, 05 April 2024




Kota Bima. Londa Post.- Gembar-gembor Pemkot Bima dalam waktu dekat akan menggelar mutasi dan seleksi Jpt di jajaranya, bahkan sudah mengantongi ijin Mendagri RI adalah tidak benar alias info sesat. Pasalnya, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Terhitung 22 Maret, Yang Melanggar Siap-siap Dijerat Sanksi hukum yang berlaku.


Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.


Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.


Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.


Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota. Hal ini berkaitan dengan pemilihan kepala Daerah serentak Nopember 2024 mendatang.


Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.


"Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024." demikian penegasan Mendagri.


Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.


"Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu," pungkasnya.


Sekedar Info Publik. Dengan keluarnya surat penegasan Mendagri tersebut diatas, dapat diyakini bahwa dijajaran Pemkot Bima mulai saat ini, sudah tidak ada lagi mutasi/Rotasi dan atau seleksi JPT sebagaimana gembar-gembor yang tersiar di jajaran ASN Pemkot Bima akhir-akhir ini. Jika Pj Kepala daerah berani langgar aturan tersebut diatas, siap siap menerima sanksi dan peserta JPT serta ASN dalam proses mutasi akan dibatalkan.@@ jev londa@