Satpol.PP Kota Bima Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Satpol.PP Kota Bima Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai

Selasa, 23 Juli 2024

 



Kota Bima. Londa Post- Satuan Polisi Pamong Praja (satpolPP) Kota Bima menggelar Sosialisasi Ketentuan  Bidang Cukai, dalam rangka Optimalisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kota Bima. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 70 peserta diberbagai elemen masyarakat. Juga dihadiri Pj Walikota Ir.Mohammad Rum, Plt. kasatpol.pp Ahmad Mufrat,S.Sos, Kasi Penyuluhan cukai P.Sumbawa Arik Sulistio Kusomo, bertempat di SMKN 3 Kota Bima, Selasa (23/7/2024). 

Acara ini tersebut, adalah kolaborasi antara Satpol.pp Pemkot Bima dengan pihak Bea cukai tipe madya paket C Sumbawa, terkait Pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Mengawali Sambutan Plt Kasat Pol PP Kota Bima, Ahmad Mufra,S.Sos memaparkan, diwilayah Kota Bima saat ini masih terlihat adanya perdagangan dan penjualan rokok ilegal tanpa cukai yang menjadi perhatian kita semua untuk mencegahnya." Para peserta yang hadir ini, saya harapkan bisa secara mata rantai untuk menyampaikan info ke publik agar peredaran rokok tanpa cukai harus dicegah, karena merugikan negara keberadaanya tanpa pajak." Ucapnya.

Pihaknya berharap agar para peserta
dapat mengikuti sosialisasi ini dengan seksama. "Peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Banyak toko menjual rokok yang tidak memiliki pita cukai. Sosialisasi di bidang cukai ini sangat penting dilakukan. Kepada para peserta agar mengikuti acara sosialisasi dengan baik agar bermanfaat," ungkapnya. 

Dia mengajak kepada semua peserta dan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa. Jelas Mufrat.

Ia menegaskan, Kepada kepala kantor Bea cukai pengawasan dan pelayanan Bea cukai tipe madya paket C Sumbawa atau mewakili, bahwa pemerintah kota Bima berkomitmen dan  siap bekerja sama untuk melakukan pemberantasan dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah kota Bima.

Dilain pihak, Kasi Penyuluh Bea Cukai Sumbawa, Arik Sulistio Kusomo dalam paparanya mengatakan, pihaknya sosialisasi dibidang cukai hari ini, dalam rangka untuk program bidang penegakan hukum tentang peredaran rokok ilegal tanpa cukai. " Saya mengajak pada semua yang hadir untuk  menggempur rokok ilegal karena merugikan negara." Ucapnya.

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai kata dia, dalam rangka optimalisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di P.Sumbawa khususnya di Kota Bima." Mari kita gempur perdaran rokok illegal secara masif didaerah, agar keberadaannya tanpa cukai tidak mengganggu dan merugikan negara." Ucapnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum. Dalam sambutanya Pj Walikota Bima mengatakan, sosialisasi ini merupakan program kolaboratif. Dengan tujuan mengedukasi masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.

"Alhamdulillah selama ini kita berjalan sesuai dengan program yang sudah kita buatkan di awal tahun. Semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami Satpol.pp pemkot bima bersama Bea Cukai P.Sumbawa bersinergi dan berkoordinasi dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Lebih lanjut, tegas H.Rum, sosialisasi ini penting digelar sebagai upaya tindakan preventif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima, dengan demikian penertiban di wilayah bisa tepat sasaran.

"Dengan adanya sosialisasi ini bagaimana kita memaksimalkan dalam menyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut," tegasnya. (Jev londa).