HARI INI, DRS.H.M.FAKHRUNRAJI,ME RESMI MENDUDUKI JABATAN Plh SEKDA KOTA BIMA NTB

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

HARI INI, DRS.H.M.FAKHRUNRAJI,ME RESMI MENDUDUKI JABATAN Plh SEKDA KOTA BIMA NTB

Selasa, 13 Juni 2023

 



Kota Bima. Londa Post.- Pemerintah Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi mengganti Sekda Kota Bima, Drs.H.Muhtar Landa dengan PLH Sekda Kota Bima, Drs.H.Fakhrunraji. Penggantian ini resmi dilaksankan sejak terhitung hari ini 13 Juni 2023.


Pengggantian Sekda Kota Bima ini dilakukan pemerintah karena Sekda Muhtar berhalangan menjalankan tugasnya sebagai Sekda Kota Bima, karena berangkat menjalankan ibadah haji ke tanah suci. Dan ini adalah perjalanan tugas negara bukan cutty.


Penggantian ini dilaksanakan pemerintah Kota Bima melalui Surat Perintah (SP) dengan menunjuk Fakhrunraji selaku Penjabat harian Sekda Kota Bima yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kota Bima.


Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kota Bima Drs. H.Abd.Wahid, dihubungi Londa Post Fia Hp menjelaskan, penggantian jabatan Sekda ini bersifat sementara karena Sekda yang depinitif sedang melaksanakan ibadah haji.


“Ya betul, Sekda sekarang dijabat Pak Kepala Bappeda. Hari ini Selasa 13 Juni 2023 mulai bertugas Tapi ini sifatnya sementara,” kata H.Wahid pada Londa Post Selasa 13 Juni pagi ini melalui sambungan telepon.


Dikatakannya, penggantian jabatan Sekda ini dilaksanakan pada 13 Juni 2023 sampai kembalinya H.Muhtar Landa dari Tanah Suci Mekah nanti atau persisnya sampai Sekda kota Bima kembali ke tanah air setelah menunaikan ibdah haji di tanah suci. Ucapnya.


Sekedar info publik. Kepala BKN memberikan penjelasan tentang Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian melalui surat  BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99. Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disampaikan bahwa :


Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian. (JEV LONDA).