Sekda Kota Bima Dinilai Tidak Paham Aturan, Terkait Pengelolaan BMD

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Sekda Kota Bima Dinilai Tidak Paham Aturan, Terkait Pengelolaan BMD

Selasa, 25 Oktober 2022

                Kantor Walikota Bima NTB


Kota Bima. Londa Post.-  Pernyataan ini bukan tidak beralasan. Pasalnya; Baru-baru ini telah terjadi kegaduhan yang menggetarkan dijajaran ASN Pemerintahan Kota Bima, yang merambah luas ke permukaan publik tanah Bima. Suatu peristiwa yang sulit diterima logika umum. Karena kedatangan kuasa Hukum salah seorang ASN Pemkot Bima Lies Daniarti yaitu; Muhammad Yusuf melakukan pengambilan barang milik pribadi kliennya diruangan Wali Kota Bima H.Muhammad Lutfi,SE (HML) berupa, sofa, meja dan kursi pada Rabu 19 Oktober 2022 baru lalu, sehingga ruang kerja Walikota Bima terlihat kosong dan mencengangkan. 


Kejadian ini mengundang perdebatan sengit publik baik pojok-pojok warung kopi hingga dunia maya. Yang muncul tidak hanya marwah etika pemerintahan kota bima yang jatuh terpuruk, juga polise kepala daerah jadi taruhan diakibatkan kurang cerdasnya Seorang SEKDA mengelola Barang milik daerah dengan baik dan benar. Pada hal Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Hasik investigasi Londa post dilapangan, membuka tabir kebobrokan pengelolaan asset BMD oleh Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa,MH. Bahwa sejak tahun 2018 (4) tahun lalu ada asset barang milik daerah berupa sofa,meja dan kursi ruangan Walikota Bima yang diduga digelapkan karena keberadaanya tidak berada diruangan walikota Bima hingga saat ini dan berada di gudang gedung paruga nae kota bima.


Peristiwa ini mencuat sudah cukup lama tahun 2018. Namun pihak sekda H Muhtar,MH selaku penanggungjawab BMD tidak berbuat apa-apa. Baru pada tahun 2021 (berjalan 4 tahun) pihak inspektorat memeriksa Kabag umum setda sdr Muzammil,SE dan sdr. Indra Mustika selaku pengurus barang dengan memberi keterangan dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Kota Bima tersebut tidak berada diruangan walikota bima sekarang (HML) ternyata Aset barang milik daerah Kota Bima tersebut berada di gudang Paruga nae kota Bima sejak tahun 2018 hingga sekarang. (Dok LHP inspektorat kota bima nomor 12/II/2021 tanggal 12 april 2021). Keterangan mantan inspektur kota bima Muhaimin,SE LHP tersebut sudah diserahkan pada pemkot bima pada bulan mei tahun 2021 lalu. ADA APA SEKDA DAN INSPEKTORAT BARU MELIDIK DI TAHUN 2021, SEDANG PERISTIWA DUGAAN PENGGELAPAN BMD INI DI TAHUN 2018 ?.


Kejanggalan persoalan BMD Kota bima ini tidak hanya satu kasus penggelapan Aset barang milik daerah ditahun 2018. Juga muncul barang dengan spesifik yang sama yang berada diruang walikota Bima (HML) yang ditarik dan diambil oleh ASN Kota Bima bernama LIES DARNIATY oleh kuasa hukumnya. Menambah parah kegaduhan dijajaran pemkot bima. (Kok ada barang pribadi digunakan walikota bima diruang kerjanya) ?..Sungguh luar biasa manajemen pengelolaan asset pemkot bima yang berturut-turut 8 kali raih predikat WTP ini.


Kondisi informasi bertambah heboh dan gaduh lagi pasca pemberitaan salah satu media lokal daerah ini kemarin dengan statemen mantan walikota bima 2013-2018 (HMQ) bahwa asset milik daerah seperti sofa,meja dan kursi diruang walikota bima diserahkan ke Kediaman mantan walikota bima sebagai kenang-kenangan, pada hal BMD dimaksud belum dilakukan Penghapusan Barang Milik Daerah dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.


Fakta ini memberi isyarat bahwa. Sekda kota Bima H.Muhtar Landa,MH belum memahami tata aturan pengelolaan dan pengamanan asset barang milik daerah. Terutama nafas Permendagri-RI yang baru nomor 47 tahun 2021 tentang tatacara pelaksanaan pembukuan, inventarisir dan pelaporan asset barang milik daerah. Karena apa yang telah terjadi akhir-akhir ini dijajaran Pemkot bima, terkesan polise dan kewibawaan Kepala daerah jatuh dimata publik. (Jev londa).