PJ WALIKOTA BIMA HARUS PUNYA KEBERANIAN, TIDAK LANTIK PEJABAT SELEKSI JPT DINILAI CACAT FORMIL, KARENA LAMPU MERAH BERDAMPAK MASALAH, HARUS DIULANG

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PJ WALIKOTA BIMA HARUS PUNYA KEBERANIAN, TIDAK LANTIK PEJABAT SELEKSI JPT DINILAI CACAT FORMIL, KARENA LAMPU MERAH BERDAMPAK MASALAH, HARUS DIULANG

Sabtu, 23 September 2023


Kota Bima. Londa Post.- Dalam Kondisi Pemerintah Daerah sedang Kehilangan Marwah diakibatkan dugaan Kasus Korupsi yang membidik Walikota Bima dan sejumlah Pejabat bawahanya oleh KPK saat ini. Masih saja ada celah kesempatan yang dilakukan Oleh Pemangku kebijakan daerah ini untuk memperkaya pelanggaran. Seperti upaya paksa dinilai sejumlah pihak menggelar seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kota dilanda kasus ini pada Agustus hingga September 2023 baru - baru ini.


Kegaduhan dikalangan publik terus muncul, akibatnya mengundang aksi demo Aktifis dan sejumlah LSM daerah ini, digelarnya RDP DPRD, hingga WAKIL Walikota Bima dan Pimpinan DPRD Daerah ini mengajukan Surat ke- BKN dan KASN guna menunda dan meninjau kembali proses Seleksi PANSEL hingga rencana pelantikan Pejabat hasil Jpt jajaran Pemkot Bima baru lalu.


Pada hari ini Sabtu 23 September 2023, momentum penting yang ditunggu rakyat Kota Bima telah tertayang dipermukaan Publik. Akhirnya Penjabat Walikota Bima telah ditetapkan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) dan ditunjuk Mendagri RI, Ir.H.Muhammad Rum Pj Walikota Bima dengan SK Nomor 100.2.1.3-3949 tanggal 22 September Tahun 2023 ditandatangani Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian, tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bima, NTB.


Saya Jufriadi selaku warga masyarakat Kota Bima, yang juga Pimpinan Media Londa Post, prihatin mendalam upaya KASN, PPK, Pyb dan BKPSDM Kota Bima, karena perka BKN No. 26 tahun 2019, yang tegas menjelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setara.


Pantauan Media Londa Post, Rupanya BKPSDM, PANSEL JPTP Kota Bima dan KASN  tidak mengetahui ada aturan itu, UPT ASESMEN BPSDM provinsi juga dinilai telah melakukan pembohongan Publik selama ini, dan kalaupun ada peserta dan masyarakat peduli masa depan daerah untuk mengontrol kebijakan Pemkot Bima bongkar pasang petinggi Pimpinan OPD ini, menuntunt ke- meja hijau, bisa jadi UPT Prop NTB ini terseret. 

Peserta JPT Pemkot Bima saat ini, ada yang belum pernah bertugas di OPD yang diikutinya, tidak memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Rujukan kepmenpan, akumulasi pengalaman minimal 5 tahun pada jabatan yang dilamar adalah mutlak dimiliki peserta. Faktanya hampir tidak memiliki pengalaman tersebut justru itulah lolos Jpt dan dilantik menjadi Kepala OPD tersebut. 


5 OPD JPT September 2023 ini, ada 4 peserta JPT yang sama sekali tidak memiliki pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan didudukinya Justru di urutan 1 (pertama) pengumuman hasil seleksi JPT September 2023 ini. Pengumuman Pansel Jpt nomor: 037/pansel-Kota Bima/IX/2023 Tentang penetapan hasil akhir 3 besar seleksi Terbuka JPTP tahun 2023. Ada Calon pejabat yang minta direkom KASN dilantik menjadi Kadis Perikanan dan kelautan yang sama sekali besiknya bukan sarjana S1 perikanan. Lantas apa gunanya Perwali nomor 59 tahun 2021 yang menjadi payung Standar Kompetensi Penempatan Pejabat Jpt di Pemkot Bima ini. ?..


Dinas PPKB dibolehkan di laksanakan jpt, berbeda perlakuan dengan Dinas Pariwisata dulu yang hampir 2 tahun kosong tidak mau diisi. Sementara disaat akhir jabatan walikota Bima yang tinggal hitungan hari, kenapa Dinas PPKB dipaksa dibuka JPT ?.. Lagi pula KASN tidak boleh memberikan keterangan lisan terkait kelonggaran untuk asesmen akreditasi B untuk terus melanjutkan seleksi JPT, wajib ada rekomendasi hitam diatas putih disampaikan Kepala BKPSDM saat RDP dengan DPRD baru lalu. Dan jika KASN berani mengeluarkan rekomendasi sementara itu kewenangannya tetapi kewenangan BKN maka KASN akan dihadapkan masalah besar dan komponen masyarakat Kota Bima akan menggugat.


Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir.H.Muhammad Rum selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus punya keberanian gebrakan meminta KASN yang berwenang guna membatalkan Seleksi, penetapan calon, serta pelantikan Pejabat JPT hasil Seleksi Pansel September 2023 baru lalu. Karena Keputusan KASN tersebut bersifat mengikat, diharapkan Penjabat (PJ) Walikota Bima sekarang ini melaksanakan ulang Seleksi JPT untuk Pengisian Jabatan Lowong disejumlah Pimpinan OPD Pemkot Bima. (Jev Londa).