TERKAIT SPAM SAMBINAE, SEBAIKNYA WAKIL RAKYAT TIDAK BOLEH " ASBUN"

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

TERKAIT SPAM SAMBINAE, SEBAIKNYA WAKIL RAKYAT TIDAK BOLEH " ASBUN"

Kamis, 11 Mei 2023




Kota Bima. Londa Post.- Baru-baru ini santer diperbincangkan publik se-antero Kota Bima, adanya pernyataan salah satu oknum Anggota Dewan setempat mengkritik keras hampir seluruh kebijakan Pimpinan daerah Kota Maja Labo dahu sekarang kurun waktu 4 tahun terakhir ini Tidak Pro rakyat. Pada hal faktanya sederet prestasi diraih Kota Bima dibawah kendali Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE dengan Wakil Walikota Bima Fery Sofian,SH justru torehan kesuksesan pembangunan dititik beratkan pada kemaslahatan rakyat daerah ini.


Salah satu contoh statemen oknum anggota Dewan Kota Bima asal Parpol PKS Amir Syafruddin pada sejumlah media akhir ini menghebohkan publik bahwa Program Proyek Syistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Sambinae dengan pagu dana negara senilai 1,3 Mlyr dinilainya gagal dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. Dan lebih dahsat lagi dikatakanya bahwa, di era Periode Kepala Daerah Kota Bima saat ini penempatan pejabat ia nilai syarat sesuka hati saja (Revormasi birokrasi tidak berlaku).


Sekedar diketahui rakyat Kota Bima. Memang DPR-DPRD memiliki hak IMUNITAS. Namun dalam hal hak yang istimewa Dewan ini,  Persoalannya bukan hak imunitas, tapi mereka para wakil rakyat itu eksistensinya atas nama rakyat. Jika wakil rakyat asbun (asal bunyi), maka tindakannya itu menodai pula kontituen yang diwakilinya. Apalagi kemudian ternyata yang dikemukakannya itu tidak benar. Memalukan sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang kapasitas dan kapabilitasnya sebagai anggota dewan.


Hak imunitas diatur dalam Pasal 196 ayat (1) dan (2) UU No. 27 Tahun 2009 tentangMPR, DPD, dan DPRD. Hak ini adalah hak kekebalan, yakni hak setiap anggota DPR yang tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR dan DPRD. Namun jika pernyataan itu dinilai tidak benar, maka konsekwensi hukum bisa saja dibidik dengan pasal pidana. 


Mari kita simak jawaban tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kota Bima AGUS PURNAMA, ST,MT, terkait soal Jaringan Perpipaan SPAM SAMBINAE KOTA BIMA yang dihimpun LONDA POST 11 Mei 2023 Kamis hari ini.


1. SPAM Sambinae sebenarnya sudah berfungi dan dimanfaatkan. Namun belakangan terdapat beberapa kendala :

a) Sering terjadi kebocoran pada pipa lama sehingga menyebabkan berkurang air yang masuk ke bak reservoir. SPAM dengan system pompa rawan sekali dengan kebocoran, sedikit kebocoran akan berdampak besar pada air yang dialirkan.

b) Kondisi jaringan pipa pelayanan didalam perumahan masih ada kendala sehingga beberapa gang pelayananya belum maksimal.

c) Ada keinginan sebagian masyarakat untuk mengelola sendiri SPAM Sambinae, namun kurang melaksanakan perbaikan kebocoran dan pengisian pulsa listrik tidak optimal. Puncaknya minggu kemarin pompa tidak beroperasi beberapa hari.

2. Hari rabu kemarin teman mulai melakukan perabikan dan menangani 3 titik kebocoran. Hari ini pompa akan dijalankan kembali untuk melayani warga, dan akan dikawal agar optimal.

3. Kami akan terus berupaya mengoptimalkan Sistem yang ada, dengan terus mencari titik kebocoran untuk diperbaiki serta pembenahan pipa pelayananya, sehingga kegiatan ini bermanfaat untuk masyarakat. Demikian rillis tanggapan Eksekutif Kota Bima melalui Kadis PU PAR Kota Bima. (Jev londa).