LBH FITRAH LAKUY. SIAP DAMPINGI AMRIN MENGGIRING SEJUMLAH PELAKU DIDUGA GELAPKAN BMD KOTA BIMA MILIK RAKYAT KE MEJA HIJAU

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

LBH FITRAH LAKUY. SIAP DAMPINGI AMRIN MENGGIRING SEJUMLAH PELAKU DIDUGA GELAPKAN BMD KOTA BIMA MILIK RAKYAT KE MEJA HIJAU

Sabtu, 03 Desember 2022

 


Kota Bima. Londa Post.- Nampaknya gebrakan AMRIN GONDRONG dalam mengungkap tabir persekongkolan dugaan Penggelapan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima yang dilaporkan keranah Hukum 11 Nopember 2022 baru lalu tidaklah sendiri. Ia merasa kuat tegak berdiri dengan tangkasnya bersama satu Lembaga Hukum ternama tanah Bima bahkan wilayah Hukum Propinsi NTB yang sudah siap mendampinginya. 


" Saya sudah tandatangani surat kuasa pada LBH FITRAH LAKUY untuk dampingi saya selama proses hukum ini berjalan, mohon doa masyarakat. Karena jalan yang sy tempuh ini, adalah jalan mulia yang saya anggap menuju kemenangan Rakyat, dan saya berjuang mengembalikan Barang Milik Daerah yang juga milik rakyat dari perilaku yang dinilai sengaja gelapkan aset Milik daerah kita ini." Ucapnya.


Sebagaimana diberitakan Londa Post sebelumnya, AMRIN GONDRONG resmi telah melaporkan (pengaduan) secara tertulis ke Polres Bima Kota perihal " DUGAAN PENCURIAN DAN MENGUASAI ASET BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA (BMD) TAHUN 2018."  Barang-barang tersebut berupa, Meja, Kursi, Sofa Tamu dan lainya yang ada dalam ruang kerja Walikota Bim.



Gambar atas adalah Barang beli baru pengganti tahun 2018 dengan spek yang sama beda kualitas bukan menggunakan APBD. Gambar bawah. BMD Asli kualitas super dengan harga kurang lebih 178 juta APBD 2014 (Sumber LHP Inspektorat Kota Bima 12 april 2021 dikutip Londa Post).


Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fitrah Lakuy yang juga Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB Syarifudin Lakuy, SH, MH kepada Londa Post 3 Desember 2022  Sabtu sore tadi mengatakan; Pihaknya mengaku sudah menandatangani Kuasa pendamping sdr. Amrin Gondrong sebagai Pelapor/ pengadu dalam perkara ini. " Sudah saya tandatangani surat kuasa pendamping Pelapor sdr.Amrin Sabtu 3 Desember siang tadi. ucapnya.


Ketua LBH ini belum mau memberi banyak komentar ditahap pelaporan Klienya. Yang pasti kata dia, Barang milik daerah tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain apalagi digelapkan. " Ada tata aturan siklus pergerakan pengelolaan BMD. Karena Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, tidak boleh semena-mena penggunaanya. Jelas Pengacara senior ini.


Menurut dia, semua yang meliputi pengelolaan barang milik daerah, baik penganggaran untuk perbaikan ataupun perencanaan , pemeliharaan, serta pengadaan barang atau lainnya harus sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola barang milik daerah tertuang dalam Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ucap Syarifuddin.



Dijelaskanya, akibat lalai dan tidak memahami kewenangannya sebagai pengelola barang milik daerah, bisa menyebabkan keadaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum pejabat dalam mengelola barang milik
daerah, seperti halnya: Penelantaran Aset Daerah, Penyalahgunaan kewenangan menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kerugian daerah serta kepentingan masyarakat. Jelas Bung Syarif sapaan akrabnya pada Londa Post. (Jev londa).