Kota Bima. Londa Post.- Pasca putusan hukum dari 2 (dua) peradilan terhadap Terdakwa (RF) salah seorang Pejabat Fungsional Kasek SDN 19 Kota Bima oleh Pengadilan Negeri Raba-Bima dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat baru lalu, dengan bidikan pasal 310 dan pasal 311 Kuhap tentang Penghinaan dan pencemaran nama baik. Pihak Korban dan Keluarganya hingga elemen Warga Desa NGALI Kabupaten Bima, yang diduga sasaran tuduhan dan fitnah Terdakwa, merasa heran kenapa Terdakwa RF masih belum dibebastugaskan dari jabatannya selaku Kasek SDN 19 di Kota Bima.
Mulai dari korban, Keluarga korban, LSM menyesalkan hingga kini belum ada keberanian Atasan langsung hingga Pembina Pegawai Daerah ini ambil sikap agar oknum Kepsek di Kota Bima ini (Helly Refliyani) yang juga tervonis pada kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang di atur pada pasal 310 ayat 1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana "PENCEMARAN NAMA BAIK". Sehingga yang bersangkutan Helly Refliyani (Terdakwa) dijatuhkan pidana selama 4 (empat) bulan penjara.
Putusan Hukum PN-RB Kasus yang menimpa Terdakwa ASN RF ini, juga telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram NTB atas Banding Terdakwa RF telah menjatuhkan putusan Nomor : 2/PID/2023/PT MTR, yakni HELLY REFLIYANI yang amar putusanya memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima.
Bagaimana dengan Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang di-teken presiden RI Jokowidodo ranggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin ASN serta klausal pasal- pasal yang memberi ruang Pembina Pegawai di daerah mewajibkan membebastugaskan Jabatan ASN Pejabat Fungsional yang melanggar Disiplin ASN.
PP nomor 94 tahun 2021 pasal 24 sampai pasal 29 cukup jelas terurai mekanisme penyelidikan hingga LHP perilaku ASN yang diduga melanggar disiplin. Pada rentetan pasal - pasal ini, sudah diperoleh gambaran ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai oleh Kepala Dinas, Inspektorat, BKD dan Sekda setempat.
Berlanjut pada pasal Krusial yang tidak ada celah bagi Pembina Pegawai Didaerah untuk tidak membebastugaskan jabatan ASN yang dinilai melanggar disiplin ASN yaitu: Pasal 30 dan pasal 31 PP nomor 94 tahun 2021.
Simak apa nafas Pasal 30 dan 31 tersebut ini. Pasal 30 ayat 1 PP nomor 94 - 2021 berbunyi; atasan langsung, tim pemeriksa, atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari pihak lain dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin. Nah status RF kasek 19 Kota Bima ini sudah 2 (dua) status yang dilabelkan yaitu Tersangka hingga Terdakwa yang tentunya hasil gelar perkara cukup 2 alat bukti dugaan tindak pidana.
Kita simak pasal 31 ayat (1) PP nomor 94 tahun 2021. Untuk kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman Disiplin berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Bukan harus menunggu yang bersangkutan ditahan oleh Penyidik.
Pada nafas klausal pasal 30 dan 31 PP nomo 94 2021 tersebut, adalah isyarat kuat bagi Pembina pegawai didaerah (Bupati / Walikota), untuk harus mengambil tindakan tegas sementara membebastugaskan RF Kasek SDN 19 Kota Bima, untuk dua hal pertimbangan: Pertama menjaga polise kepala daerah agar tidak dinilai tidak tegas menjalankan atusan Sanksi ASN yang melanggar disiplin, kedua agar oknum kasek bisa fokus pada proses hukum yang dijalaninya, tidak terbebani dengan konsentrasi tugas dan Jabatanya.
Dan yang lebih dahsat lagi, akan menjadi blunder sorotan banyak pihak yang tentunya muncul spekulasi yang terkesan Pemerintah Kota Bima melakukan pembiaraan terhadap perilaku ASN yang diduga melanggar aturan, serta tidak akan muncul Kewaspadaan bagi ASN lainya untuk sadar akan sebuah sanksi Aturan mengikat bagi ASN jika melanggar marwahnya selaku Abdi negara dan masyarakat.
Pihak Korban Hj.Rukmini, Spd kepada Londa Post menyesalkan lambanya ketegasan Walikota Bima copot jabatan kasek SDN RF Terdakwa dalam kasus ini." Saya heran, daerah lain cukup dengan LHP inspektorat pejabat apapun bisa di non job atau dicopot dalam kasus dugaan Pelanggaram disiplin, kok di Pemkot Bima harus berstatus tahanan dulu. Pada hal sudah 2 peradilan yang menfonis bersalah Pejabat Kasek Yang berlabel Terdakwa ini." Ucap Umi Rukmini sapaan akrabnya 6 pebruari 2023 Seni tadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs. H. A. Wahid dikonfirmasi Londa Post mengatakan; Pihaknya belum mendalami PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. " Nanti saya dikantor akan lihat dulu, yang saya tau harus ditahan dulu baru dibebastugaskan." Ucap Abd.Wahid Fia HP londa Post 6 Pebruari 2023 Senin pagi tadi. (Jev londa).