DIPERTANYAKAN RDP DPRD TIDAK MENYERET SEKDA SELAKU PENANGGUNGJAWAB BMD YANG HILANG

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DIPERTANYAKAN RDP DPRD TIDAK MENYERET SEKDA SELAKU PENANGGUNGJAWAB BMD YANG HILANG

Kamis, 24 November 2022

 



Kota Bima. Londa Post.-  Jangan pernah anggap enteng atau main-main dalam menyikapi desakan masyarakat  untuk menuntaskan hilangnya Aset Barang milik daerah (BMD,) ke Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. Sekecil apapun barang milik daerah tentu bermanfaat bagi rakyat, apalagi Meja, kursi, Sofa tamu serta Lemari Buku dan Lemari sudut yang ada diruang kerja Walikota dengan harga ratusan juta rupiah. " Itu perangkat tugas Kepala daerah untuk mendukung tugas pelayananya pada rakyat. Ungkap Salah seorang Tokoh Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Lombok Barat NTB, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB Syarifudin Lakuy,SH,MH kepada Londa Post 24 Nopember 2022 Kamis tadi.

Pihaknya menyesalkan sikap DPRD Kota Bima yang telah 2 (dua) kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah Asset BMD daerah ini diduga digelapkan. " Barang bukti petunjuk LHP inspektorat tgl 12 April 2021 yang memuat keterangan saksi sejumlah pejabat dibagian umum menerangkan BMD tersebut ada di Gudang Paruga  Nae, berarti ada oknum yang mengambilnya diruangan Walikota, mestinya sudah cukup bagi DPRD merekom masalah ini ke Ranah HukumPungkasnya.


Tidak hanya itu kata senior Praktisi hukum ini Kota Bima ini, pihak Dewan tidak mungkin tidak mengetahui apa peran Sekda dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. " Sekretaris Daerah (sekda) disamping ketua Tim anggaran daerah, juga selaku kuasa pengelola Barang Milik Daerah dan tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ini bagian tugas Sekda. Ungkapnya.





BACA KRONOLOGI KEJADIAN DIBAWAH INI. AGAR PUBLIK TIDAK SALAH PAHAM.


Sebagai bahan informasi Publik. Kisah BMD hilang diruangan Walikota Bima tersebut ditahun 2018 bertepatan bulan berakhirnya masa jabatan Walikota Bima H.M.Qurais periode 2013-2018, yang pada saat itu Sdr. MUHTAR LANDA (sekda sekarang), menjabat Plh.Walikota Bima.


Barang milik Daerah (BMD): Sofa tamu, meja, kursi, lemari buku dan lemari Sudut sudah beralih tempat dari ruangan Walikota Bima menuju Gudang Gedung Paruga Nae. Karena kekosongan perangkat BMD dalam ruangan kerja Walikota Bima, digantilah dengan pembelian baru tahun 2018 spek barang persis sama dengan barang yang dibawa keluar oknum yang belum diketahui saat itu. Barang-baru tersebut dibeli bukan dengan anggaran APBD Pemkot Bima. (Ket. Mantan Kabag Umum dalam LHP inspektorat tanggal 12 april 2021).


Dalam LHP Inspektorat, keterangan sdr. Zamil mantan Kabag umum dan sdr Indra pengawas BMD, tidak menyebutkan Siapa pembeli BMD baru tahun 2018 yang ada dalam ruang kerja Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE. Belakangan tiba-tiba muncul ASN bernama Lies Daniarty mengambil perangkat BMD dalam ruangan Walikota Bima Rabu 19 oktober 2022.Sontak se-anteto Rakyat tanah Bima digegerkan dengan sitaan barang dalam ruangan kerja walikota Bima HML saat jam dinas.


Se-iring perjalanan waktu dalam bulan oktober 2022 itu pula, muncul statemen mantan Walikota Bima HMQ atas wawancara sejumlah media yang mengatakan; Suruh buka suara sekda itu, saya tidak tau soal barang2 itu, dia yang bawa sendiri dirumah saya untuk kenang2an, karena itu barang masih status BMD belum dihapus makanya saya tolak karena tidak mau jadi masalah dikemudia hari." Kurang lebih seperti itu kutipan LONDA POST pada sejumlah media baru lalu.


Jika ditarik kesimpulan dari keterangan mantan Walikota HMQ dengan Kesimpulan inspektorat kota Bima, dalam arahan LHP tgl 12 april 2021, meminta Sekda mengembalikan BMD digudang paruga nae ke ruangan Walikota Bima DAN meminta Sekda memperjelas status barang pembelian baru ditahun 2018 yang ada diruangan walikota HML, PANTAS SAJA SEKDA DRS. H.MUHTAR LANDA TIDAK BERANI BERKUTIK. BAIK PENJELASAN PUBLIK LEWAT MEDIA KERJASAMA PEMKOT HINGGA JUMPA PERS MEMBANTAH STATEMEN mantan walikota HMQ.


- Adakah faktor timbang rasa DPRD ? Jika ada maka jelas RDP tidak bisa diharapkan rakyat.
- Adakah faktor timbang bijak Pemkot dengan pelibatan Sekda ?..jika ada dipastikan Bagian Hukum tidak akan mungkin seret keranah hukum kasus ini. Karena pertimbangan MENUNTUT DIRI SENDIRI. Sungguh rakyat dipertontonkan ketidak adilan. ( jev londa).