Kota Bima.- Londa Post.- Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan kemiskinan, PKH membuka akses bagi keluarga miskin, terutama dalam meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan mereka.
Memperhatikan Kondisi yang dialami sebagian rakyat kota bima saat ini, khususnya warga miskin yang belum terkafer sebagai Penerima bansos PKH, pasangan no.1 H.Arahman dan Feri Sofian (Manfer) memprioritaskan Program PKH Daerah guna mengkafer warga miskin yang belum tersentuh program PKH Nasional.
Saat Silaturrahmi dengan ratusan warga Ni"u kelurahan Dara baru lalu, Feri Sofian dalam Paparan orasi Politiknya mengungkapkan, data yang ia peroleh, masih banyak warga miskin Kota Bima yang belum terkafer bansos PKH Nasional." Saya bersama Calon Walikota Bima H.Man akan prioritaskan program PKH Daerah disamping program lain yang bersentuhan langsung kesejahteraan rakyat." Ucapnya.
Menurut dia, tidak ada yang sulit bagi keduanya demi rakyat." Dulu saat Walikota Bima H.Noor Latif, APBD Pemkot Bima kurang lebih 300 Mlyr dan saat itu saya anggota DPRD Kota Bima, dan dengan kolaborasi elok Legislatif dan eksekutif saat itu deretan program pembangunan kota Bima bisa berjalan sukses dan lancar seperti; 8 pembangunan sekolah bertingkat, jalan melayu kolo, Pembangunan baru kantor walikota bima serta pembangunan sektor sektor lain, apalagi APBD Kita sedikit mendekati 1 triliyun saat ini." Ucapnya.
Namun rupanya di tengah gencarnya MAN-FERI menyuarakan Program PKH Daerah yang pro rakyat ini, sebagian pihak dengan ingin menghadang program mulia dari pasangan nomor 1 ini, bahkan menuding ini program oplosan, bahkan dituding pembohongan publik.
"Dengan komitmen kuat, kami tetap tegak lurus meski di buli bahkan di cemooh, kami yakin program PKH Daerah ini bisa direalisasikan," terang mantan Wakil Walikota Bima itu.
Feri menegaskan bahwa, pihaknya tidak pernah membantah bahwa PKH itu program Nasional yang menggunakan APBN. Namun yang maksud oleh MAN-FERI adalah warga Kota Bima yang belum tercover di PKH Nasional akan di akomodir dalam program PKH Daerah menggunakan APBD.
Dasar rujukannya apa?, secara rinci mantan Ketua DPRD Kota Bima menyebut Peraturan Menteri Sosial No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan,
Pasal 57. Sumber pendanaan PKH berasal dari, anggaran pendapatan dan belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah. kabupaten/kota; dan, sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 6 Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan, bantuan sosial PKH, pendampingan PKH, pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
PKH MARI, diarahkan pada Pemberdayaan dan perlindungan masyarakat, pemberian sarana prasarana usaha bagi masyarakat miskin kota, menciptakan sistem distribusi bantuan social secara non tunai melalui “Voucher Belanja Keluarga Miskin”, bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk menjaga kesejahteraan rakyat.
"Ini adalah regulasi yang jadi rujukannya dan kita tidak boleh main main dalam menyusun APBD, kita harus melakukan harmonisasi dan sinkronisasi antara APBN, APBD 1 dan APBD 2. Semua program yang direncanakan tetap memiliki payung Hukum yang jelas." Ucap Abah feri. (Jev londa).