Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bima Dari Partai Gerindra Digelar

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bima Dari Partai Gerindra Digelar

Rabu, 01 Maret 2023




Bima. Londa Post.- Hari Rabu, 1 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) satu orang anggota DPRD Kabupaten Bima masa jabatan tahun 2019 - 2024 dari Partai Gerindra, yakni Sdr Ma'rif menggantikan sdr Boymin SE.


Hari ini, Penyematan lencana keanggotaan pada Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Bima dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW) dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.IP, menandai duduknya Ma'rif di kursi DPRD kabupaten Bima PAW sisa masa jabatan 2019-2024 pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima. 


Di hadapan Ketua dan segenap anggota DPRD, para unsur Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah yang hadir pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati Drs.H Dahlan M.Noer, mengingatkan agar anggota DPRD PAW Ma'rif Duta Partai Gerindra yang baru dilantik dapat bekerja sama dan bekerja dengan baik dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi sebagai wakil rakyat.


Pada Rapat Paripurna tersebut, ketua DPRD Kabupaten Bima saat memimpin sidang mengungkapkan menyampaikan, atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati Bima beserta jajarannya, personil KPUD, Sekretaris DPRD dan juga Bawaslu yang telah melaksanakan tugas dalam memproses dan melengkapi terkait pengajuan berkas PAW kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW untuk melanjutkan sisa jabatan 2019-2024.


Sebelumnya Gubernur NTB H. Zulkiflimansyah melalui surat keputusan nomor 171.3-70 tahun 2023 menetapkan peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Boymin SE, dan selanjutnya menetapkan Ma'arif sebagai pengganti antar waktu berdasarkan keputusan nomor 171.2 -71 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bima sisa masa jabatan 2019-2024. ( jev londa).