HM.RUM PJ WALIKOTA BIMA MAU IKUT PILKADA ?..OH INI PENJELASAN MENDAGRI RI

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

HM.RUM PJ WALIKOTA BIMA MAU IKUT PILKADA ?..OH INI PENJELASAN MENDAGRI RI

Rabu, 08 Mei 2024

 

Kota Bima. LOndapost.Coom- Kabar mengenai H.Mohammad Rum, Pj Walikota Bima mengikuti Kontestasi Pilkada Kota Bima 27 Nopember 2024 mendatang, bukan sekedar isapan jempol. Pasalnya, HM.Rum Pj Walikota Bima dengan tegas sudah bulat akan maju di ring pilkada kota Bima 2024 dibuktikan:

Pernyataan Kesiapan HM.Rum mengundurkan diri dari Pj Walikota Bima sekaligus statusnya sebagai ASN dengan pertimbangan memasuki purna tugas tahun 2026. Dikutip dari (Jurnalntb edisi 3 mei 2024 dan Jangkarbima.coom edisi 6 mei 2024) bahkan pengakuan Pj Walikota Bima HM.Rum telah membangun komonikasi elok hampir seluruh parpol peserta Pemilu sebagai kereta tumpanganya menuju ring Pilkada 2024.

Tidak sekedar sampai disitu. HM.Rum dinilai sudah membentuk Timsesnya untuk pemenangan Pilkada Kota Bima 2024  dibuktikan bahwa Timsesnya telah mendaftarkan HM.Rum sebagai Bakal Calon (Balon) walikota Bima pada Partai Nasdem Kota Bima 7 Mei 2024 Selasa Kemarin. Hal ini telah diakui Tim Pansel Partai Nasdem Kota Bima Yeyen Suciati.

Menurut Yeyen, H.M.Rum melalui Timsesnya mendaftarkan diri dengan menyerahkan formolir pendaftaran namun masih ada berkas yang kurang dan diberi kelonggaran tambahan waktu 10 hari guna melengkapi bahan.(Dikutip berita JurnalNTB Rabu 8 Mei 2024).

Memperhatikan rentetan gegap langkah Pj Walikota Bima HM.Rum tersebut, mengundang pertanyaan dan sorotan sejumlah tokoh daerah ini seperti diberitakan Londa post sebelumnya. Bagaimana bisa seorang Pj Kepala daerah ikut Pilkada sedang lampu merah aturanya cukup jelas melarangnya. 

Pernyataan konfirmasi LONDA POST pada Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si.  Pelibatan PJ KEPALA DAERAH DAFTAR BALON PILKADA mengatakan. " Mestinya semua Penjabat kepala daerah harus taati aturan yang ada." UU No 10 tahun 2016 pada pasal 7 (q), Calon Kepala Daerah tidak berstatus Penjabat, dan terkait pendaftaran Balon oleh Timsesnya dipertanyakan publik mengganggu netralitasnya sebagai ASN dan Kinerjanya Pj Walikota Bima, dan itu HM.Rum sendiri yang tau, yang pasti hingga saat ini kami dari Pemrov NTB belum menerima surat pengunduran diri HM.Rum pj walikota Bima." jelas Karo Tatapem NTB pada Londa Post Via Hp 8 Mei 2024 Rabu sore kemarin.

SIMAK KUTIPAN SK PENGAKATAN PJ WALIKOTA BIMA DIPEROLEH MEDIA LONDA POST, POINT-POINT KRUSIAL KEWAJIBAN DAN LARANGAN YANG TERMUAT DALAM SK PENGANGKATAN PJ WALIKOTA BIMA HM.RUM DARI MENTERI DALAM NEGERI RI 26 SEPTEMBER 2023.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Bima Propinsi NTB.
Ke- SATU.- Mengangkat saudara Ir.Mohammad Rum,MT Kepala Dinas PUPR Pemprov NTB sebagai Penjabat Walikota Bima.

Point d. - Dalam melakukan tugas dan wewenang dilarang :
Angka (4)- Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan Pejabat sebelumnya.
Point f.- Menfasilitasi persiapan pelaksanaan PEMILU tahun 2024 dan Pilkada di Kota Bima tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

DITILIK dari klausal krusial kewajiban dan larangan bagi Pj Walikota Bima Ir.Mohammad Rum terurai dalam SK tersebut diatas, dengan memperhatikan kondisi lapangan, HM.Rum Pj Walikota Bima dengan ketegasanya berkeinginan ikut Calon Pilkada Kota Bima, juga telah menemui dan komonikasi dengan sejumlah Partai Politik untuk mengusungnya sebagai Peserta Calon Pilkada 2024, maka " sulit bagi HM.Rum Pj Walikota Bima untuk menjaga  Netralitas ASN dijajaran Pemerintah Kota Bima Pilkada  2024. (Jev Londa).