Dok. Apel gabungan Jajaran Pemkot Bima, dirangkai pembacaan Sk pengembalian Jabatan 4 orang JPT Eselon II oleh Pj. Walikota Bima Senin 6 Nopember 2023
Kota Bima. Londa Post.- Gembar-gembor Pj. Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum berencana menggelar Mutasi/Rotasi hingga seleksi JPT pengisian jabatan 7 pimpinan OPD yang kosong di daerah ini menuai kontrovesi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di Kota bermotto " Maja Labo Dahu " ini.
Pasalnya; Baru 2 (dua) bulan petinggi Propinsi Bumi Gora atau Pj Gubernur NTB mengeluarkan surat NO:800/687/BKD/2024 tanggal 26 Pebruari 2024 perihal teguran Pj Walikota Bima yang dinilai langgar Norma, standar, Prosedur dalam hal pengembalian jabatan semula sejumlah pejabat hasil JPT jajaran Pemkot Bima Oktober 2023 lalu.
Dalam surat teguran, PJ Gubernur NTB menilai, pelaksanaan rekomendasi KASN oleh Pj Walikota Bima tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 132A ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang menyatakan bahwa Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk mengembalikan pejabat struktural ke posisi semula sebagaimana keputusan Pj Walikota Bima harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Termasuk didalamnya turut melampirkan beberapa persyaratan administrasi, seperti, surat pengantar Pj Gubenur NTB, pertimbangan teknis BKN dan Rekomendasi KASN, dimana pada tahapan ini, Pj Walikota Bima diduga telah melakukan kesalahan prosedur dengan mengabaikan norma standar prosedur kriteria pengajuan usulan PPT Pratama ke jabatan semula.
Salah sorang Pejabat ASN yang merasa dirugikan pengembalian JPT tersebut Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc, kepada Londa Post mengatakan, pihaknya mempertanyakan apa reaksi Pj Walikota Bima terhadap surat teguran Pj Gubernur tersebut." PJ Gubernur NTB menegur pj walikota Bima yang langgar SOP pengembalian jabatan kami, dan ini perlu kami minta ending akhir pj Walikota Bima terhadap nasib kami, bukan pak Gubernur meminta klarifikasi pada Pj Walikota Bima." Ungkapnya.
" Apa salah kami hingga dikembalikan jabatan semula, pada hal kami ikuti seleksi JPT sejak awal hingga akhir sesuai prosedur, dan jikapun ada proses yang salah tentu panitia seleksi (Pansel) harus di panggil untuk klarifikasi, bukan menghantam kromo pihak kami peserta JPT jadi korban, sampai kiamat saya tidak tinggal diam mempersoal nasib saya ini." Tegas mantan Kepala Dinas Brida Kota Bima pada Londa Post Via Hp 14 April 2024 Kamis siang tadi.
Hal senada di-utarakan Ahmad Mufrad yang sebelumnya Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Sosial dan dikembalikan lagi ke jabatan semua oleh Pj Walikota Bima Mohammad Rum. Pihaknya sungguh merasa dipermalukan dengan kondisi seperti ini." Baru baru ini pihak terkait di-Kemendagri dan Inspektorat melakukan klarifikasi dan Evaluasi terhadap kepincangan Prosedur oleh Pj Walikota Bima mengembalikan jabatan kami 4 peserta JPT." Ucapnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan jika saat ini ada rencana Pj Walikota Bima menggelar JPT pada sejumlah OPD." Jikapun Pj Walikota Bima menggelar JPT, tentunya 4 OPD yang telah kami raih dengan susah payah dan jalur prosedur tersebut tidak boleh digelar lagi JPT, dan ini tetap jadi masalah dikemudian hari bagi keberlangsungan kinerja dan jabatan jajaran Pemkot Bima, tunggu saja dulu apa hasil klarifikasi kami dengan pihak Dirjen kemendagri RI baru lalu." Tegasnya.
Dengan polemik JPT di Jajaran Pemkot Bima ini, mengundang ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm angkat Bicara. Pihaknya menyesalkan belum tuntasnya masalah JPT untuk 4 pejabat ditarik ke tempat asalnya. Rupanya Pansel JPT juga ikut bertanggungjawab atas polemik ini. Jika ada kecurangan dalam seleksi Jpt saat itu, tentu harus dijelaskan secara transparan agar tidak jadi bola liar publik salah Kaprah menilai kebijakan pimpinan daerah." Bisa jadi soal pembatalan jabatan 4 orang hasil Jpt yang dinilai pj Gubernur NTB oleh Pj Walikota Bima langgar SOP, jadi batu sandungan nasib Pj Walikota Bima tidak diperpanjang lagi jabatannya pada evaluasi Triwulan ke-II oleh Kemendagri RI beberapa hari lagi." Jelas ketua DPRD.
SEKEDAR INFO PUBLIK. Ini ke-4 Pejabat yang dikembalikan jabatanya oleh Pj Walikota Bima Ir.H.Rum (1). Ahmad Mufrad yang sebelumnya Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Sosial. (2) Taufikurahman Sekretaris Dikpora dilantik menjadi Kepala Disnaker. (3) Junaidin Sekretaris Dinas PUPR jabatan baru Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan ke (4) Adhi Aqwam Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dilantik menjadi Kepala Brida. (Jev londa).