PJ WALIKOTA BIMA DINILAI LANGGAR KEWENANGAN, MENERBITKAN SK PERUBAHAN TPP ASN YANG DITETAPKAN WALIKOTA SEBELUMNYA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PJ WALIKOTA BIMA DINILAI LANGGAR KEWENANGAN, MENERBITKAN SK PERUBAHAN TPP ASN YANG DITETAPKAN WALIKOTA SEBELUMNYA

Jumat, 12 April 2024

 


Kota Bima. Londa Post.- Teka-teki apa dasar Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum penurunkan dan atau menghapus pemberian tunjangan penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkot Bima melalui Perwali No.188.45/206/900/III/2024 yang ditandatangani pj walikota Bima Ir.HM.Rum tanggal 4 Maret 2024 baru lalu terjawab sudah.

Ternyata ada surat mendagri RI tanggal 12 Oktober 2020 yang dimuat salah satu Media Online " Manadotoday" mengatur TPP ASN tahun 2021 mengisaratkan TPP ASN tidak melebihi tahun 2020. Tidak ada surat rujukan terbaru dari ijin Mendagri untuk perubahan TPP ASN Kota Bima tahun 2024. (Dokumen berita Manadotoday kiriman Asisten 1 Setda Kota Bima pada Londa Post hasil konfirmasi 12 April 2024 Jumat sore tadi). Ini rujukan Pemkot Bima, bukan SE mendagri terbaru 2023-2024.

Diberitakan " Media Londa Post" sebelumnya, Sejumlah Kepala OPD yang terdanpak dari kebijakan penghapusan Item "Kondisi kerja" TPP ASN  dinilai sepihak oleh Pimpinan daerah ini,  yaitu Kadis PUPR Agus Purnama, ST, MT dan Kadis Dikbud Drs. Supratman, M. Ap, sudah mempertanyakan kepada Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa,MH selaku Ketua TAPD daerah ini, namun mendapat jawaban yang tidak memuaskan.

Terungkap fakta baru bahwa lahirnya keputusan Pj Walikota Bima Ir.HM.Rum yang menurunkan kesejahteraan ratusan Pegawai dari penghapusan Item Kondisi kerja TPP OPD adalah diduga sepihak dan tidak dikaji oleh Tim TPP daerah bahkan tidak ada ijin Mendagri RI. 

Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc, Sekretaris BRIDA Kota Bima kepada Londa Post Via hp 12 April 2024 Jumat Sore tadi mengatakan, " APBD tahun 2024 disusun dan ditetapkan pada tahun 2023 dengan kesepakatan bersama DPRD Kota Bima akhir november 2023 yang lalu, yang didasarkan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bima nomor 6 tahun 2023 tentang APBD Kota Bima tahun 2024, maka menjadi landasan bagi pemerintah Kota Bima untuk melaksanakannya sesuai dengan prinsip prinsip pelaksanaan APBD." Jelasnya.

Dengan dikeluarkanya SK Walikota Bima nomor 188.45/206/900/III/2024 maka berimplikasi beberapa hal yaitu:
1. Bertentangan dengan Perda nomor 6 tahun 2023 tentang APBD tahun 2024 dimana jumlah kebutuhan TPP pada masing-masing perangkat daerah yang ditetapkan dengan PERDA.
2. Perubahan ini akan menyebabkan anggaran yang tersedia pada perangkat daerah yang mengalami kenaikan besaran TPP, yakni SEKRETARIAT DAERAH, INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN BPKAD akan kekurangan anggaran untuk pembayaran TPP tahun 2024." Jelasnya.

Menurut dia, SK tersebut diatas mengubah kebijakan kepala daerah sebelumnya (walikota defitinif) yang selama ini telah memberikan rasa keadilan bagi kesejahteraan pegawai  pada tahun 2023.  SK tersebut diatas menyebabkan berkurangnya kesejahteraan ASN secara signifikan pada tahun 2024 ini jika dibandingkan dengan tahun 2023.

"  Dapat dipantau masyarakat, justru perangkat daerah yang telah memberikan kinerja prestasi pemerintah daerah terbaik justru mengalami penurunan signifikan, Sedang kan yang tidak memberikan kinerja prestasi justru dinaikkan dan saya yakin Sk yang mengubah kebijakan kepala daerah sebelum nya ini belum didahului ijin menteri dalam negeri." Tegasnya.

Sementara Salah seorang Pejabat ASN Pemkot Bima, Zulkifli, SH menyoroti Sk walikota Bima terkait Perubahan dan atau penghapusan TPP ASN di sejumlah OPD Pemkot Bima tahun 2024." Pj walikota Bima lagi-lagi melakukan pelanggaran, pada hal diberbagai pertemuan Mendagri dengan Pj kepala Daerah se-Indonesia sudah mewanti-wanti bahkan lewat surat edaran agar Pj kepala daerah tidak boleh merubah keputusan yang ditetapkan oleh kepala daerah devinitif sebelumnya jika tidak ada ijin mendagri" jelasnya.

" Belum usai nasib kami di mutasi kembali, diturunkan jabatan tanpa ijin Mendagri, kini terulang lagi sampai mengurangi tunjangan penghasilan Pegawai lewat Perwali TPP 188.45/206/900/III/2024, sama halnya mengabaikan keberlanjutan masa depan kesejahteraan hidup keluarga Pegawai yang ada." Ujarnya. 

Sekedar info publik. Sk Walikota Bima terkait TPP ASN Pemkot Bima terurai jelas dan dirasa adil merata bagi ASN Pemkot Bima yaitu SK nomor 188.45/308/III/2023 ditandatangani Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE 24 Maret 2023

Sejumlah ASN daerah ini beranggapan bahwa, sebagai dampak dari perubahan TPP ASN atas kebijakan Pj. Walikota Bima, maka pembayaran TPP tahun 2024 ini, masih tertunda sampai hari ini. Biasanya pembayaran TPP sudah dilakukan sejak bulan maret, sehingga pada saat lebaran ASN sudah bisa memanfaatkan TPP. (Jev londa).