PEMKAB BIMA BERI PENJELASAN TERKAIT KELULUSAN PPPK BIDAN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PEMKAB BIMA BERI PENJELASAN TERKAIT KELULUSAN PPPK BIDAN

Minggu, 24 Maret 2024

 

         Kabag Humas-Pro Pimpinan Setda Kab.Bima                                               Suryadin,S.S.,M.S,i 

Bima. Londa Post.- Sesuai ketentuan  Permenpan RB no. 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, pasal 11 terkait proses pengadaannya meliputi tahapan Perencanaan, pengumuman lowongan formasi, pelamaran/pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPP


Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Kompetensi diumumkan dan berhak untuk mengikuti tahapan Pengisian DRH dan wajib melakukan pemberkasan Usul penetapan NI PPPK. Demikian disampaikan Pemkab Bima melalui siaran Perss 
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab.Bima Suryadin,S.S.,M.S,i 23 Maret 2024 kemarin. 


Menurutnya, Peserta bisa gugur berkas, apabila hasil verifikasi dan verval atas dokumen pemberkasan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. 


"Mengacu pada pasal 39 jika di kemudian hari  peserta mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan  terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau Meninggal dunia, maka Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan" Papar Kabag.


Terkait kondisi adanya peserta dengan Kualifikasi pendidikan Bidan Pendidik yang melamar pada formasi Bidan yang belum mendapatkan pertimbangan teknis (PERTEK) dan NI PPPK masih ditangguhkan oleh BKN. Kondisi ini dialami secara nasional pada pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2023 dan bukan hanya terjadi di Kab. Bima. Saat ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kemenkes selaku instansi pembina apakah Bidan Pendidik Bisa mengisi Formasi untuk ahli Pertama Bidan.


"Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat sudah melakukan berbagai upaya antara lain berkoordinasi dan konsultasi dengan BKN selaku PANSELNAS dan sudah bersurat resmi Kemenkes selaku instansi pembina untuk tenaga kesehatan tetapi saat ini masih menunggu hasil kebijakan dari pemerintah pusat." Ucap Kabag Humas. (Jev londa).