BUPATI HJ.INDAH TEGASKAN, JAJARAN ASN - NON ASN PEMKAB BIMA DILARANG KELUAR DAERAH JELANG PEMILLU

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

BUPATI HJ.INDAH TEGASKAN, JAJARAN ASN - NON ASN PEMKAB BIMA DILARANG KELUAR DAERAH JELANG PEMILLU

Kamis, 08 Februari 2024

Bima. Londa Post.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima NTB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk keluar daerah menjelang pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg) 2024 yang tinggal satu minggu lagi.


Guna mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP menerbitkan surat edaran (SE) nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.


"Agar seluruh ASN  dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak       H-3 pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024. Jelas Bupati Bima dalam SE tersebut. 


Himbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, maka seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.


Secara khusus,  Bupati Bima mengatakan, sesuai  ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres  dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia,  penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terang Bupati dalam Surat Edaran tersebut. 


Selain itu Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat untuk segera kembali ke tempat tugasnya jika sedang berada di luar daerah. "Dalam pilpres dan pileg, semua ASN di lingkup Pemkab Bima diperintahkan untuk segera kembali jika tengah berada diluar daerah."  katanya.


Ditegaskanya pula, pihaknya akan membuat catatan tersendiri jika pimpinan OPD dan ASN tidak berada di tempat tugas, " Yang jelas diingatkan agar ASN pada 14 Pebruari 2024 semua berada di tempat diwilayah alamat TPS masing-masing dan menggunakan hak pilihnya," katanya lagi.


Bupati Bima dua periode ini menambahkan, jika ASN menggunakan hak pilihnya pada pilpres dan pileg ditanggal 14 Pebruari 2024 nanti, maka dapat menjadi contoh serta teladan bagi masyarakat untuk menggunakan Hak suaranya pada Pemilu 2024. (Jev londa).