DUKUNG KEMUDAHAN INVESTASI, BSILHK SIAPKAN STANDAR 35 PERIZINAN BERUSAHA BID. LHK

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DUKUNG KEMUDAHAN INVESTASI, BSILHK SIAPKAN STANDAR 35 PERIZINAN BERUSAHA BID. LHK

Jumat, 19 Januari 2024

 


KOTA BIMA NTB. LONDA POST.COOM.- 
Mengimplementasikan kebijakan KLHK dalam hal investasi dan perlindungan lingkungan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) bekerja mulai dari penyediaan standar, pembangunan prakondisi (enabling) hingga pemantauan dan penilaian kualitas standar penerapan. BSILHK lahir dari visi dalam menghadapi tantangan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dengan meningkatkan investasi melalui fasilitas dan kemudahan berizinan yang diusahakan. 

Dalam konteks perizinan yang diupayakan, terdapat 35 Jenis Perizinan Berusaha (PB) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu perbenihan tanaman hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi, pemanfatan hutan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun; dan pengelolaan air limbah. Rakor sepakat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meningkatkan kualitas layanan perizinan atau persetujuan. Pembenahan-pembenahan terkait dengan harmonisasi regulasi antar sektor, ketersediaan, pengintegrasian, antarmuka, dan peningkatan sistem digitalisasi, ketersediaan standar dan jaminan kualitas standar, serta keterlacakan-ketertelusuran. Dalam hal perizinan berusaha pemanfaatan hutan, perlu pengintegrasian peta arah pemanfaatan hutan dalam sistem OSS-RBA. 

Dengan adanya Undang-undang cipta kerja (UUCK), Kepala BSILHK, Ary Sudijanto menjelaskan kerja BSILHK dalam hal Perizinan dan pengembangan investasi di Bidang LHK bahwa semangatnya adalah meningkatkan investasi dengan fasilitasi kemudahan yang diusahakan.  

“Dengan pendekatan penyediaan standar kemudahan perizinan berusaha menjadi keniscayaan karena dengan penyediaan standar kemudahan berusaha dan kepastian hukum dapat tercapai,” ucap Ary pada saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (10/1). 

Dikatakan Ary, tugas Badan Standardisasi Instrumen LHK adalah menyediakan kebutuhan standar perizinan yang diusahakan. Dalam konteks 35 perizinan berusaha, sepakat untuk segera melakukan pemetaan struktur kebutuhan standar PB serta merespon permasalahan-persoalan teknis formulasi standar - untuk mempermudah pelaku usaha. Standar PB tidak perlu sampai detail jenis produk - sehingga pelaku usaha memiliki ruang yang cukup leluasa untuk berusaha. 

Ary mencontohkan dalam diskusi, bahwa ketika berusaha dalam industri produk dari bahan baku kayu - tidak perlu standar hingga detail jenis seperti standar pembuatan lemari, standar pembuatan kursi; cukup dengan standar pembuatan furniture. “Itu salah satu contoh saja untuk mempermudah usaha", tegasnya.

Kalau dulu birokrat alergi untuk membantu pengusaha, maka sekarang menurut Ary sebagian beban pengusaha diambil oleh pemerintah dengan fasilitasi penyediaan standar. Selain itu, diperlukan penyamaan frekuensi untuk pengembangan investasi di Bidang LHK terutama penyediaan fasilitas sinkronisasi dan digitalisasi sistem informasi

“Kita semua sepakat bahwa dalam usaha/kegiatan perlu safeguard yaitu melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk perhutanan sosial. Didiskusikan bahwa kegiatan-kegiatan perhutanan sosial dikategorikan sebagai risiko rendah/menengah rendah sehingga dokumen lingkungannya adalah SPPL/UKL-UPL. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkewajiban membantu kelompok masyarakat pemegang izin perhutanan sosial untuk mendapatkan SPPL/UKL-UPL. Sehingga SK Hijau PS dan dokumen SPPL/UKL-UPLnya akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Selain tentang perizinan yang berusaha, sebagaimana amanat P7/2021 - BSILHK juga mengemban amanat untuk melakukan pelatihan dan evaluasi terhadap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus - KHDTK Litbang Kehutanan. BSILHK mengelola 38 KHDTK. 

Selain itu, dalam pembahasan penguatan TKDN-Tingkat Komponen Dalam Negeri, dipaparkan kebijakan rewards and punishment menyediakan TKDN. Mengidentifikasi kebutuhan standar-standar untuk produk LHK yang memenuhi kriteria masuk dalam daftar TKDN. Kemudian menetapkan standar-standar untuk produk LHK yang memenuhi kriteria masuk dalam daftar TKDN, dan insentif – disinsentifnya. Penyusunan strategi penerapan standar-standar LHK untuk produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi serta program/kebijakan formal dalam rangka pengurangan impor juga termasuk dalam usulan peta jalan yang disampaikan BSILHK.

Dalam rapat kerja ini juga dibahas penguatan SLA-Sevice Level Arrangement dan penguatan pelayanan persetujuan lingkungan, serta membahas tata kelola karbon yang memaparkan tentang sertifikasi lembaga validasi dan verifikasi-LVV.

Rakornis KLHK selama 2 hari tanggal 10-11 Januari 2024 dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong, serta diikuti oleh semua Pimpinan Tinggi antara lain para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK dan BRGM, penasihat Senior Menteri LHK, Tenaga Ahli Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis, perwakilan K/L, Pejabat Administrator Pusat KLHK, seluruh Kepala UPT KLHK, dan Koordinator Pejabat Fungsional serta pimpinan asosiasi dan mitra kerja KLHK.(jev londa Nex).