DLH KOTA BIMA GENCAR LAKSANAKAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DLH KOTA BIMA GENCAR LAKSANAKAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Kamis, 25 Januari 2024

 


Kota Bima. Londa Post.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima melakukan pengawasan rutin terkait upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha. Tanggal 24-25 Januari 2024, Tim Pengawas melakukan pengawasan di berbagai Titik lokasi di wilayah Kota Bima.

Kegiatan Pengawasan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana pelaku usaha melakukan kewajibannya dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dalam izin lingkungan yang telah ditetapkan.

Kewajiban Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup meliputi upaya pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (LB3), pengelolaan limbah padat/domestik, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan izin yang dipunyai.

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka  pembinaan dan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tertuang di dalam Dokumen Lingkungan Hidup (RKL-RPL/UKL-UPL/DPLH) yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab  pelaku usaha sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Lokasi pelaksanaan kegiatan pengawasan, yaitu:

1. Rumah Sakit dr. Agung Jl. Ir Sutami No.1, Rabadompu Barat, Kec. Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

2. Klinik Mitra Medica Jalan Soekarno-Hatta No.12 Depan Paruga, Monggonao, Kec. Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

3. Food Box Jl. Datuk Dibanta No.10, Suntu Kelurahan Paruga Nae Kec. Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

4. Klinik Salmah Husada Jl. Yos Sudarso, RT.07 RW.03, Kamp. Benteng, Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pemeriksaan Dokumen dan Perizinan serta pemeriksaan lokasi Fasilitas pengendalian pencemaran air (IPAL) dan Fasilitas kegiatan pengelolaan limbah B3. (Jev londa).