SIKAP PJ WALIKOTA BIMA LAMBAN, 39 ASN DIBALUT GELISAH MENUNGGU KETIDAK PASTIAN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SIKAP PJ WALIKOTA BIMA LAMBAN, 39 ASN DIBALUT GELISAH MENUNGGU KETIDAK PASTIAN

Sabtu, 28 Oktober 2023

 


Kota Bima. Londa Post.- Media Londa Post Sebenarnya sudah malas terus menulis dan mengangkat berita terkait Rekruitmen (seleksi JPT) serta pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Kota bermotto " Maja Labo Dahu" ini. Pasalnya," Pada berita Media ini sebelumnya, seleksi JPT dijajaran Pemkot Bima sekarang ini pada praktiknya dinilai Publik proses pengisian jabatan melalui seleksi terbuka tidak lepas dari permasalahan dan kendala.


Inilah pelantikan 39 Pejabat Pemkot Bima 25 September 2023 Oleh Walikota Bima sebelumnya (H.M.Lutfi mantan Walikota Bima) telah dibatalkan oleh KASN.

Sehingga mengundang penilaian kritis masyarakat yang menganggap bahwa seleksi terbuka masih belum sepenuhnya steril dari hal-hal diduga curang dan hanya menghambur-hamburkan uang karena biaya yang mahal. Faktor relasi dan kedekatan akhirnya menjadi faktor yang menentukan lolos tidaknya seseorang. Ditambah lagi dengan digelarnya pelantikan 39 pejabat jajaran pemkot Bima tanggal 25 September 2023 oleh Walikota Bima sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), belum juga ke-39 ASN ini dikembalikan ke jabatan asalnya.


Inilah yang disoroti salah seorang Tokoh masyarakat Kota Bima yang juga pegiat Pemantau Kebijakan Pemerintah Daerah untuk Publik, Wahyudi Ardianyas,SH hingga telah melaporkanya ke Polres Bima Kota beberapa waktu lalu. kepada Londa Post mengatakan; seleksi pengisian jabatan Tinggi Pratama di jajaran Pemkot Bima saat ini, dinilai syarat dengan Nepotisme dan kepentingan tertentu, karena ada tersiar sejumlah nama Pejabat yang akan menduduki jabatan kosong sebelum digelar pelaksanaan Seleksi JPT.


Pada hal cukup jelas dalam Pasal 108 Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014) menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SEMUA SYARAT INI TIDAK BERLAKU DI PEMKOT BIMA dan dinilai cacat Formil.


Sungguh sulit diterima logika umum terhadap kinerja Pj Walikota Bima Ir.H.Muhammad Rum,MT yang nota bene pejabat duta birokrasi Propinsi NTB menduduki jabatan Petinggi Kota Bima selaku Penjabat Walikota Pasca Purna tugas Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE 26 September 2023 satu bulan lalu." Pasalnya, Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan padanya dinilai Pj Walikota Bima kurang tanggap untuk melaksanakanya dengan segera.


Saat ini Pemkot Bima dinilai Darurat kepercayaan bawahan pada Pimpinan dengan sederet persoalan yang sudah muncul dipermukaan, belum juga ada tanda-tanda normal ibarat badai belum juga berlalu meluluhlantakan kewibawaan Pemkot Bima dimata rakyat dan jajaran ASN Kota Bima. Lantas kenapa Pj walikota lamban. Apakah tidak berani atau tidak paham dengan Kondisi yang ada ?


Dinamika pelantikan JPT oleh walikota Bima sebelumnya masih menjadi momok menghantui jajaran ASN Pemerintah Kota Bima. Namun Pj Walikota Bima terlihat tidak bergeming membaca dan atau tidak segera mengambil langkah-langkah konkrik melakukan penyesuaian. PADA HAL Pj Walikota Bima Ir.HM.Rum sudah menerima surat pembatalan Seleksi dan pelantikan JPT oleh KASN dengan surat KASN ditujukanpada Pj Walikota Bima Nomor: B-3891/JP.00.00/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 sifat SEGERA.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fitrah Lakuy yang juga Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB serta anggota LBH Korps Pegawai Negeri RI NTB Syarifudin Lakuy, SH, MH, kepada Londa Post mengatakan; Pihaknya menyesalkan lambanya Pj Walikota Bima Ir.HM.Rum menyikapi surat rekomendasi pembatalan seleksi dan pelantikan jpt." Apa yang terjadi dengan Pj walikota Bima ini, waktu kepemimpinan pj yang singkat, rekomendasi KASN seharusnya segera disikapi." Ucapnya.


Menurut dia, kondisi saat ini ASN Pemkot Bima dalam keadaan ngambang terutama ASN yang di mutasi terakhir, belum lagi yang lain yang kurang puas dengan penempatan selama kepemimpinan Walikota Bima sebelumnya. Mereka banyak berharap agar segera dibenahi birokrasi Kota Bima sebagaimana statemen  awal Ir.HM.Rum untuk melakukan penyesuaian dijajaranya." Jelas Bung Syarif.


Pihaknya meminta DPRD Kota Bima sebagai pengawas yang dengan kewenanganya, berhak memanggil pihak eksekutif dan pansel utk menanyakan komitmen terkait rekomendasi tersebut dan umum diketahui publik, pihak DPRD setempat telah mengawali permohonan rekomendasi ke kasn untuk pembatalan pelantikan jpt karena dinilai syarat pelanggaran aturan. Ucapnya.


Walikota Bima Ir.HM.Rum dikonfirmasi Londa Post mengatakan, pihaknya belum mau mengumumkan ke publik seperti apa arahan KASN karena banyak faktor yang di jaga." Nanti tunggu saja pelantikannya setelah saya konsultasi dengan KASN, BKN dan Kemendagri." Jelas H.Rum. 


Sekedar info publik. Ke_39 pejabat ASN yang direkomendasikan pembatalanya dan belum di eksekusi Pj Walikota Bima, akan menerima gaji tanggal 1 Nopember 2023 serta tunjangan kinerjanya diatas tanggal 11 Nopember. Jika terlambat pj walikota Bima menggelar pelantikan pembatalan, dipastikan para ASN ini harus dibebani pengembalian TUKIN yang mereka terima. Saat ini aktifitas kerja mereka menurun, disiplin mereka sudah tidak terkendali karena diselimuti kegelisahan dan ketidak pastian nasib mereka.(jev londa).