Dinas DLH Dinilai Masa Bodoh, Deretan Pohon Di Jln Lawata-Amahami Terlihat Panflet Dipaku Di Pohon

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Dinas DLH Dinilai Masa Bodoh, Deretan Pohon Di Jln Lawata-Amahami Terlihat Panflet Dipaku Di Pohon

Minggu, 14 Juni 2026

 


Lokasi Jalan Protokol Lawata- Amahami. Dok.londapost 14-06-2026



Kota Bima. Londa Post.Coom.- Menjadi Seorang Pejabat memimpin satu Instansi tidaklah mudah. Karena didalamnya tertayang tanggungjawab besar yang dipikulnya, tentu saja harus memahami Tugas dan Fungsi yang diembanya. 


Rasanya kondisi dan langkah Komando OPD DLH Kota Bima saat ini, jauh dari harapan masyarakat yang menanti gebrakanya lebih gesit lagi membenahi kekurangan yang ada, seperti; Masih adanya pengusaha Nakal yang memasang Panvlet atau iklan iklan dengan menggunakan paku di sederet Pepohonan sepanjang jalan LAWATA-AMAHAMI hingga jalur lintas Kodo- Sape saat ini.

Tidak hanya itu, pantauan Londa Post dilapangan Minggu siang tadi, masih terlihat Titik titik pembuangan sampah sembarangan di sepanjang jalur Pegunungan Oimbo- Ntonggu yang akibatnya pengguna jalan disodorkan bau busuk menyengat dikawasan itu.


Sungguh miris kurang Eling dan Gesitnya Kadis DLH Kota Bima saat ini, dalam merespon program utama yang dicanangkan Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima " KOTA BIMA BISA" yang didalamnya terkandung maksud Kota Bima Bersih Indah dan sehat. Juga kota Bima identik dengan Kota SEGI TIGA EMAS, jalur lintas Wisatawan Bali, Komodo dan Tanah Toraja Makasar.

Walikota Bima H.Arahman H.Abidin, SE dikonfirmasi berharap agar seluruh Pavlet atau apapun namanya yang ditancap dan dipaku dipohon pohon pinggir jalan harus dicabut." Minta Kadis DLH dan Camat setempat atasi segera dan bersihkan." Jelas Walikota


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP., M.M, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.


Sekedar Info Publik. Tidak diperbolehkan Memasang, menempel spanduk dengan menggunakan tali atau paku di pohon pinggiran jln itu pelanggaran, baik jalan Nasional, Jln Kab/ Kota, jln lingkungan, karna melnggar aturan Tatakota, penataan ruang wilayah, karna dapat merusak pandangan, lebih - lebih merusak pertumbuhan pohon penghijauan pinggir jln dan lainnya, juga melanggat PERDA tentang ketertiban umum, dengan resiko merusak pohon yang akan tumbuh. (Jev londa).