PEGAWAI PEMKOT BIMA BOLOS, PERAN PJ WALIKOTA DAN SEKDA DISOROTI

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PEGAWAI PEMKOT BIMA BOLOS, PERAN PJ WALIKOTA DAN SEKDA DISOROTI

Kamis, 26 Oktober 2023

 


Kota Bima. Londa Post.- Pemerintah sudah memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk dalam rangka absen kerja, bagi yang banyak bolos bisa dikenai sanksi pemecatan. Namun masih saja ada ASN yang berani bolos. Upaya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.


MENTERI  PNRB - RI meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Walikota, Bupati atau Pj Walikota, pj Bupati di daerah dapat pengawasi lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan berlakunya Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), peran Sekda semakin strategis. Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) meminta para Sekretaris Daerah (Sekda) untuk bekerja lebih keras, dan lebih tanggap terhadap persoalan yang timbul di lingkungannya. Salah satunya pengawasan disiplin ASN.


Itulah yang terjadi dilingkungan SETDA KOTA BIMA PADA 26 Oktober 2023 SIANG JELANG SORE Kamis tadi. Atas laporan masyarakat bahwa ASN dijajaran Setda Kota Bima acapkali diduga malas kembali bekerja setelah jam istrahat dan hanya menandatangani absen hadir saat pulang kantor jam 16.oo sore.


Dari laporan masyarakat, Media Londa Post mencoba mencek fakta dengan stand bay di depan pintu gerbang halaman pemkot hingga pintu - pintu deretan bagian-bagian perangkat daerah pemkot Bima. Berikut Londa Post tepat jam 13,58 Wit menyorotkan kamera diruang-ruang kerja Setda Kota Bima, ruang kerja Pj Walikota Bima dari lantai satu hingga lantai dua.


Dilantai satu hampir seluruh asisten dan staf khusus (ahli) belum muncul. Dilantai dua bagian Kesra, ruang Sekda, dan deretan ruangan bagian lainya belum ada terlihat pegawai beraktifitas bahkan ruangan masih terlihat terkunci, kecuali bagian OPA dan Bagian Hukum terlihat terbuka dan beberapa pegawai mulai beraktifitas.

Dibagian pelataran bawah lokasi parkir Mobdis, belum terlihat mobil Dinas Pj Walikota Bima, Sekda dan pejabat teras Setda lainya. Kondisi ini terpantau langsung MEDIA LONDA POST tepat jam 14.00 Wit siang jelang sore kamis tadi.


Di ruangan penjagaan pintu utama yang biasanya ada 2 staf jaga tidak terlihat, yang ada seorang ASN tanpak mulai masuk kerja dan dirinya enggan diambil gambar dan diendus namanya mengaku ASN berdinas dibagian Humaspro setda Kota Bima. Londa Post mencoba menanyakan jam masuk kerja." Ini sudah masuk jam kerja usai istrahat mas, saya tida tau yang lain belum masuk, mungkin hambatan suasana suhu udara panas." Jelas ia saat wawancara media ini jam 2, 07 Wit Kamis jelang sore tadi.



Jam di kamera Londa Post terus bergerak menunjukan angka jam 2.13 menit sore, baru terlihat satu persatu Mobil dan sepeda motor Pegawai memasuki pintu belakang Kantor Pemkot Bima. Sementara info diperoleh media ini bahwa peraturan Walikota Bima (Perwali) tentang pengaturan jam kerja Pemkot Bima jam 12 wit istrahat dan masuk kembali jam 1,00 wit.


SEKEDAR INFO PUBLIK. Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini menegaskan bahwa PNS diharuskan mentaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. 


Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5. "Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini.


 Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. Pihak Kementerian PAN-RB meminta agar PPK dalam hal ini PJ WALIKOTA melakukan pengawasan terhadap ASN agar mentaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.


Atas peristiwa ini, masyarakat Daerah ini berharap agar Pj Walikota Bima fokus pada kebijakan dan hal-hal pokok dan konkret, seperti Sidak diberbagai instansi, pembenahan internal, penyesuaian birokrasi yang ada, agar peristiwa ini tidak terulang lagi bagi ASN di lingkup Setda Kota Bima. Karena kondisi rill Jajaran Pemkot Bima saat ini dari Pantauan MEDIA LONDA POST, " sedang dalam keadaan belum Stabil" pasca turunnya Rekomendasi KASN tanggal 12 Oktober 2023 terkait Pembatalan Pelantikan 39 ASN oleh Walikota Bima sebelumnya 25 September 2023 baru lalu yang belum di Sikapi Pj Walikota Bima saat ini. (Jev londa).