KEJARI BIMA MULAI MEMBIDIK DUGAAN PUNGLI DI RSUD BIMA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

KEJARI BIMA MULAI MEMBIDIK DUGAAN PUNGLI DI RSUD BIMA

Rabu, 18 Oktober 2023


 

Bima. Londa Post.- Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar (pungli) adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.


Seperti itulah dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang kini sedang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima yang beralamat di jln Langsat No.1 Raba dengan perubahan Statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini, disorot publik dalam memberi layanan pada Masyarakat dengan dugaan Pungli untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan dan Disabilitas bagi Peserta k2 P3K yang mengikuti Seleksi Tes P3K di wilayah Pemkab Bima dan Pemkot Bima tahun 2023.


Atas dugaan kasus Pungli di RSUD /BLUD Kabupaten Bima ini, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Melalu Ketua DPW LSM KIPANG NTB BUDIMAN, SH akan segera melayangkan surat laporan ke kejaksaan Negeri Raba-Bima dalam hal Pengaduan Laporan Dugaan Pungli di SKPD BLUD Bima." Saya sudah mengantongi bukti-bukti dan keterangan Peserta K2 Calon selelsi P3K yang menyetor uang administrasi 50 ribu rupiah pada Loket lantai II RSUD Bima guna mendapatkan surat keterangan Sehat dan Disabilitas dan besok saya laporkan ke Kejaksaan." Ucapnya.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima Catur Hidayat,SH yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan pengaduan masyarakat atau LSM kaitan dugaan Pungli di BLUD Bima." Kalau ada surat laporan masuk yah saya akan rapatkan dengan teman-teman untuk mengambil langkah sesuai mekanisme dan peraturan yang ada, kami lakukan penyelidikan tentunya dan penyidikan." Jelas Jaksa bidang Pidana Khusus Kejari Bima.


Sebagaimana diberitakan Media LONDA POST sebelumnya, dari keterangan sejumlah peserta calon P3K dikonfirmasi Media Londa Post 17 Oktober 2023 Selasa kemarin menunjukkan, mereka diminta menyetor uang administrasi 50 ribu rupiah." Iyah..kami setor uang administrasi 50 ribu rupiah di loket kasir lantai II RSUD Bima dan tidak diberikan bukti kwitansi oleh kasir, ujar Sri salah seorang peserta calon P3K diakui rekanya yang lain saat wawancara Londa Post.


Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima Rafidin,S.Sos dimintai tanggapanya mengatakan; Pihaknya menyesalkan kinerja BLUD Bima yang berani menarik uang administrasi bagi k2 calon P3K cukup besar 50 ribu rupiah hanya sekedar mendapatkan surat keterangan Disabilitas. " Apa dasar BLUD Bima menarik uang administrasi itu, jikapun ada Perbub tentunya Bupati Bima harus memiliki dasar mengeluarkan Perbub itu." Jelasnya.


Lebih jauh Rafidin menjelaskan, pihak Direktur BLUD atau Humas BLUD Bima wajib mengumumkan kepada publik perbub terkait penarikan administrasi berikut nilainya. Faktanya saat ini peserta yang menyetor uang administrasi  15 rb hingga 50 ribu rupiah tidak diberikan bukti Slip penerimaan dari Kasir BLUD, ada apa ini ?. Dan saya menduga ini Pungli terstruktur yang di praktekkan BLUD Bima." Jelasnya.


Lagi pula menurut Mantan aktifis Bima 98 ini, mempertanyakan pelibatan langsung BLUD yang menangani surat keterangan Sehat dan Disabilitas bagi tenaga k2 calon P3K, pada hal ditiap kecamatan ada Puskesmas dan dokter." Pihak Direktur BLUD harus juga mempertimbangkan biaya pulang pergi tenaga honorer K2 ke BLUD, dan kami pihak Legislatif mempertanyakan apakah benar benar diperiksa Dokter kesehatan mereka atau sekedar formalitas dikeluarkan surat keterangan sehat dan Disabilitas tanpa tes kesehatan oleh dokter. Ucapnya.


Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Sulaiman,MT,SH dikonfirmasi, juga menyesalkan keberanian pihak RSUD Bima menarik uang administrasi pada Peserta K2." Tidak ada Perbub yang mengatur penarikan uang administrasi pada K2 untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan Disabilitas, kalaupun ada itu adalah Pungli dan masuk tindak pidana korupsi, apalagi setoran uang melalui Loket khusus di RSUD Bima." Jelas mantan pengacara Senior tanah Bima ini dikonfimasi Londa Post Via Hp 18 Oktober 2023 Rabu sore tadi.


Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima atau BLUD Bima, drg. H. Ihsan M.PH dikonfirmasi Londa Post membenarkan Ada penarikan administrasi tersebut." Kami bekerja sesuai perbub, tidak mungkin kami langgar aturan, namun untuk nilainya saya akan kroscek ke petugas. Yang pasti dilantai II ada kasir, dan jika bawahan saya menarik administrasi tidak sesuai aturan perbub, saya tidak segan-segan pecat dia." Tegas H.Ikhsan. 


Sekedar info publik. Dalam dugaan Kasus Pungli di RSUD Bima ini ada 2 orang Petinggi di Lembaga Legislatif yang dengan tegas membantah" TIDAK ADA PERATURAN BUPATI BIMA (PERBUB)" yang mengatur pungutan apapun di di RSUD Bima apalagi pungutan 50 ribu rupiah kepada K2 untuk mendapatkan Keterangan kesehatan. Kita terus memantau progres dugaan kasus pungli RSUD Bima ini pada edisi -edisi lanjutan Londa Post. (JEV LONDA).