DIAKHIR JABATAN, WALIKOTA BIMA BERSELANCAR DIATAS BADAI DAHSAT, MELANTIK PEJABAT JPT JADI BEBAN PENJABAT WALIKOTA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DIAKHIR JABATAN, WALIKOTA BIMA BERSELANCAR DIATAS BADAI DAHSAT, MELANTIK PEJABAT JPT JADI BEBAN PENJABAT WALIKOTA

Rabu, 27 September 2023


Kehadiran Pj Walikota Bima Membawa Slogan Emas," Kota Bima Gemilang," namun harus melewati jalan kerikil tajam dan juga disuguhkan Selancar ditengah badai.


Kota Bima. Londa Post.- Begitulah ilustrasi yang layak kita letakkan kondisi Pemerintah Kota Bima saat ini. Belum berakhir perbincangan kalangan rakyat soal Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disejumlah ruangan vital Pemkot Bima dan ruangan kerja Walikota Bima membidik Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE (Kini mantan Walikota Bima) selaku Tersangka, muncul pula polemik Seleksi Calon Pejabat Tinggi Pratama (JPT) yang dinilai banyak pihak cacat formil. Akibatnya Komisi ASN (KASN) merekomendasi Penundaan pelantikan ditujukan pada Walikota Bima sapaan akrabnya HML ini.


Puluhan saksi baik deretan pejabat, para kontraktor dan pengusaha tengah dipanggil KPK guna memastikan pendalaman para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus merugikan keuangan Negara miliyaran di Pemkot Bima ini, tidak pernah menggentarkan semangat HML untuk menuntaskan Proses JPT walau telah menerima surat Keputusan Penundaan pelantikan pejabat hasil seleksi dari KASN dengsn Surat nomor B-3566/JP.01/09/2023.


 Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Dan KASN satu-satunya lembaga berwenang menjaga netralitas Pegawai ASN; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Berdasarkan hasil pengawasan, KASN itulah merekomendasikan ditundanya Proses seleksi hingga pelantikan Jpt di jajaran Pemkot Bima.


Dalam suasana badai kegaduhan daerah yang merambah pada hilangnya Marwah Pemkot Bima dimata Publik, masih saja HML dengan lincah dan cerdasnya bagai berselancar ditengah badai yaitu:  18 jam jelang akhir masa jabatan, Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, mengabaikan Putusan KASN dengan melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. Sebanyak 39 orang, pelantikan tersebut digelar di Aula Kantor Wali Kota Bima, Senin (25/9/2023).


Praktis saja kebijakan yang dinilai kontroversi ini menambah panjang kegaduhan terjadi. Karena dampak dari kebijakan pelantikan JPT yang mengabaikan Vonis penundaan oleh lembaga berwenang (KASN), tidak hanya 4 orang pejabat JPT, puluhan pejabat berentetan bakal menanggung resiko Sikologi dan materil akibat akan mengembalikan keuangan negara dari tunjangan jabatan diterimanya jika KASN memutuskan "Membatalkan Pelantikan Pejabat JPT oleh Walikota Bima HML 25 september 2023 dengan sejumlah pertimbangan peraturan yang dilanggar.


Ketuan Pansel Jpt Drs.H.Fakhrunroji,M,Si dikonfirmasi mengatakan; Pihaknya telah menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. " Kami sudah melaksanakan seleksi dan berikut 3 nama diajukan ke- KASN, soal melantik dan siapa pejabat Jpt yang dilantik adalah kewenangan pimpinan." Dan jika Lembaga berwenang membatalkan, Pun kita harus menerimanya, tentu harus melalui prosedur dan aturan yang jelas." Ucapnya.


Penjabat Walikota Bima Ir.H.Muhammad Rum dikonfirmasi Londa Post mengatakan; Pihaknya tidak terburu-buru menyikapi persoalan ini, perlu duduk bersama dengan pejabat terkait apa dan bagaimana solusinya. " Yang pasti langkah evaluasi perlu dilakukan dan juga konsultasi dengan KASN harus dilakukan, jangan juga kita melangkah menuntaskan masalah justru melanggar aturan, semua ada proses dan harus mendapat izin Mendagri." Jelas H.Rum via Hp Londa Post 27 September 2023 Rabu pagi tadi. (Jev londa).