PREDIKSI PUBLIK MENGERUCUT 2 NAMA CALON KUAT Plt WALI KOTA BIMA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PREDIKSI PUBLIK MENGERUCUT 2 NAMA CALON KUAT Plt WALI KOTA BIMA

Selasa, 06 Juni 2023
                           
        Ir. H.M Rum,MT             Drs. Edy Suharmanto,M.Si 


Kota Bima. Londa Post.- Gembar gembor sejumlah nama beredar luas diseputar kawasan Tanah Bima bakal calon Plt Walikota Bima belakangan ini masih menyimpan misteri. Siapa sosok pejabat yang bakal menduduki Jabatan Penjabat atau Pelaksana tugas (plt) Walikota Bima pengganti HM.Lutfi,SE yang berakhir masa tugasnya di bulan September 2023 mendatang.


Pada berita media ini sebelumnya ada sejumlah nama yang beredar bakal menduduki jabatan strategis Top eksekutif petinggi daerah ini. Diantaranya nama Drs. Edy Suharmanto, M.Si yang kini menduduki Jabatan: Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran di Kementerian Dalam Negeri RI.


- Drs. H.Muhtar Landa,MH Sekda Kota Bima, Ir.H.Mohammad Rum,MT yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Propinsi NTB, serta nama Drs. HM Nasir, MM (HMN) kini menjabat Asisten 1 Provinsi Sulawei Barat.


Ke- empat nama pejabat birokrasi yang juga putra terbaik daerah ini memiliki kelebihan, integritas dan komitmen tinggi memajukan daerahnya lebih khusus Kota Bima. Namun belakangan ini pantauan media LONDA POST dilapangan menunjukkan; dua nama yang mengerucut disebut-sebut kalangan publik daerah ini yaitu; Drs. Edy Suharmanto, M.Si dan Ir.H.Mohammad Rum,MT.



Dari sejumlah suara dan harapan Tokoh politik, toga toma, hingga anggota serta Pimpinan Legislatif Kota Bima dihimpun Londa Post, menyebut dua nama tersebut diatas sangat cocok mengendalikan roda pemerintah Kota Bima menduduki jabatan Penjabat Walikota Bima untuk masa waktu 1 tahun delapan bulan dari efek Pemilu - Pilkada tahun 2024 mendatang.


Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Propinsi NTB Ir.H.Lalu Hamdi,M,Si dikonfirmasi Jev Londa Pimpinan Londa Post Fia HP 6 Juni 2023 Selasa siang tadi terkait sejumlah nama calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah khususnya Pj Walikota Bima mengatakan; Pihaknya belum berani memaparkan 3 nama ke publik hanya hal-hal tekhnis saja disampaikan.


" Hingga saat ini, kami di Pemprof NTB sedang menunggu surat permintaan 3 nama calon Pj Bupati/Walikota dari Kemendagri yang selanjutnya Pemprof akan segera usulkan." Ucapnya.


Lebih jauh Karo Tatapem Pemprof NTB ini katakan, terkait pengajuan nama Calon Pj dimaksud tentunya ada ketentuan yang wajib dipatuhi, untuk penjabat bupati atau walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Dan ketentuan itu juga akan menjadi referensi DPRD setempat untuk mengusulkan 3 nama." Jelasnya.


Pihaknya berharap, keputusan penetapan nama Plt Bupati-Walikota oleh Kemendagri RI nantinya bersesuaian dengan nama-nama yang diusulkan oleh Pemerintah Propinsi NTB dan Ketua DPRD setempat." 3 nama diusulkan Gubernur dan 3 nama diusulkan Ketua DPRD semoga salah satunya terakomodir, karena dari pihak Mendagri juga akan mengusulkan 3 nama." Jelasnya.


Dilain pihak Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm dikonfirmasi Londa Post mengatakan; Pihaknya pada bulan april baru lalu sudah menyurati pihak Gubernur NTB, perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa tugas Walikota dan Wakil Walikota Bima.


" Kami tidak hanya menyurati pihak Gubernur NTB terkait soal Plt Walikota Bima, juga sudah berkomonikasi dengan Biro Tatapem Pemprof NTB, bahkan dalam waktu dekat pihak DPRD Kota Bima akan langsung ke kemendagri RI untuk koordinasi." Jelas Dae Pawan sapaan akrabnya petinggi Legislatif Kota Bima ini.


Pihaknya berharap, siapapun Plt Walikota Bima nanti tentunya sosok pejabat birokrasi yang harus bisa memahami karakter budaya tanah Bima serta tidak diragukan lagi integritasnya menakhodai daerah ini kearah kemajuan dan kesejahteraan rakyat selama hampir 2 (dua) tahun. Jelasnya.


Sekedar info Publik. Usulan gubernur dan Ketua DPRD terkait nama-nama Penjabat Bupati atau Walikota bukanlah Takdir Penentu dan mutlak bisa diterima Kemendagri RI. Hal ini terbukti disejumlah daerah, yang mana Menteri Dalam Negeri bisa menunjuk nama lain diluar yang diusulkan oleh gubernur seperti Pj Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara.


Hal Ini Undang -Undang memberikan prerogatif kepada Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota. Tentu semua ini kita harus menerima apapun keputusan, yang penting Penjabat Bupati atau Walikota Menjalankan tugasnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. (Jev londa).