BUPATI BIMA TEGASKAN: SELURUH PEJABAT HARUS TUNJUKKAN KINERJA DAN JAGA ETOS KERJA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

BUPATI BIMA TEGASKAN: SELURUH PEJABAT HARUS TUNJUKKAN KINERJA DAN JAGA ETOS KERJA

Kamis, 02 Maret 2023

 


Bima. Londa Post.- Demikian penegasan Bupati Bima Hj.Indah Dhamanyanti Puteri,SE di moment Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang berlangsung Kamis (2/3/ 2023) di ruang rapat utama Kantor Bupati Bima yang dihadiri Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si,  Asisten III Drs.H. Arifudin, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si dan kepala BKD dan Diklat Drs.Agus Salim, M.Si 



Bupati Bima dalam  arahannya menyampaikan, para pejabat yang ada dijajaran Pemerintah Kabupaten Bima, hendaknya terus berkiprah dan menjaga Etos kerja, terutama para pejabat dilantik sekarang ini untuk menjaga amanah dan semaksimal mungkin menunjukkan kinerja dan menjaga etos kerja. Jelas Bupati.


Menurut Bupati Bima 2 periode ini, pejabat harus tunjukkan sesuatu yang dicapai, dengan memperlihatkan prestasi dan kemampuan kerjanya. "Buktikan kepada siapapun bahwa Bapak dan Ibu diangkat karena memiliki kemampuan, memiliki kompetensi, bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu". Tegas Bupati.


Demikian pula semangat Etos kerja, pantang menyerah ketika menghadapi tugas menantang dan dengan dedikasih tinggi dan tidak main- main menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh hingga tuntas, profesionalisme harus terus melekat dan terjaga dalam diri Bapak dan Ibu selaku pejabat. Ucap Bupati.


"Para pejabat yang dilantik juga diminta untuk melakukan pembatasan tugas dan kemudian melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan".  Imbuhnya. 


Sebanyak 156 pejabat yang dilantik terdiri dari 68 pejabat fungsional berdasarkan surat keputusan Bupati Bima nomor 821.2/122/07.2/ 2023, 48 jabatan struktural eselon IV berdasarkan SK nomor 821.2/121/07.2/2023 serta Pengangkatan 40 orang Ketua Tim Kerja Kegiatan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima berdasarkan SK nomor 821.2/123/07.2/2023. (Jev londa).