DESAKAN PENCOPOTAN KASEK SDN 19 KOTA BIMA TERUS BERGULIR, DIKPORA DAN KEJARI BIMA SASARAN BIDIKAN UNJUK RASA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DESAKAN PENCOPOTAN KASEK SDN 19 KOTA BIMA TERUS BERGULIR, DIKPORA DAN KEJARI BIMA SASARAN BIDIKAN UNJUK RASA

Kamis, 16 Februari 2023

 



Kota Bima. Londa Post.- Aksi unjuk rasa  meminta oknum Kepsek SDN 19 Kota Bima Hely Refliyani, Spd (RF) yang berstatus Terdakwa dan mendapat putusan Hukum Vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 285/PID.B/2022 Tanggal 14 Desember 2022 dan diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 2/PID/2023/PT MTR Tanggal 26 Januari 2023, kini terus bergulir.


Kali ini 15 Pebruari 2023 Rabu pagi, Puluhan warga Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (Bimbar) Nusa Tenggara Barat menggelar aksi orasi di halaman Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima terkait belum juga dicopot oknum (RF) selaku Jabatan Kepala Sekolah di daerah ini.


Dalam orasinya Ketua LSM LP3LH Bima NTB Nursi, S. Sos alias Oka, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bersama elemen masyrakat Desa Ngali yang merasa dirugikan, adalah membela kehormatan dan nama baik. Karena Nama baik Desa Ngali dan warga terseret dan ternoda oleh kata dan ujaran kebencian oknum Kasek SDN 19 Kota Bima yang juga Terdakwa vonis 4 bulan penjara oleh dua Peradilan Hukum baru-baru ini.


" Kami tidak menuntut dan berharap lebih pada Pemkot Bima, khususnya Bapak Walikota Bima H.Muhammad, Lutfi,SE. Tolong dengarkan isi hati kami warga Ngali" Copot Sdri Hely Refliyani, Spd (RF) dari jabatanya selaku Kepala Sekolah, karena ulah oknum kasek ini tidak hanya melanggar Disiplin ASN, juga mencederai Niat baik HML dalam visi misinya menjadikan ASN daerah ini yang bertutur baik dan tauladan masyrakat dibawah payung motto Kota Bima" MAJA LABO DAHU," terutama bagi para Pejabat yang ada. Papar Oka.


Kasek SDN 19 ini adalah pejabat yang juga sosok teladan bagi guru,  atas perbuatanya yang dinilai secara syah dan meyakinkan Hukum dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh 2 (dua) peradilan Hukum yaitu PN-RB dan PT NTB dalam perkara Pidana pasal 310 dan pasal 311 Kuhap tentang Penghinaan dan pencemaran nama baik, Seyogyanya pihak Dinas Dikbud, BKPSDM, hingga Sekda dan Wali Kota Bima selaku Pembina ASN menganggap perilaku Oknum Kasek SDN 19 Kota Bima ini adalah Pelanggaran Berat Disiplin ASN. Jelas Oka.


" Sebagai penanggungjawab aksi hari ini, Saya mempertanyakan bagaimana dengan Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 yang di-teken presiden RI Jokowidodo tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin ASN serta klausal pasal- pasal yang memberi ruang Pembina Pegawai di daerah mewajibkan membebastugaskan Jabatan ASN Pejabat Fungsional yang melanggar Disiplin ASN." Ucap bung Oka sapaan akrabnya pada media ini 15 Pebruari 2023 dilokasi aksi Rabu pagi.


Pantauan langsung media Londa Post dilapangan, usai aksi damai dihalaman Dikpora Kota Bima, peserta aksi menuju kantor Kejari Bima yang dikawal aparat Kepolisian Bima Kota. (Jev londa).