DUA KETUA KOMISI DPRD MINTA: TIM EVALUASI KINERJA SEKDA KOTA BIMA MENILAI SECARA OBYEKTIF DAN PROFESIONAL

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DUA KETUA KOMISI DPRD MINTA: TIM EVALUASI KINERJA SEKDA KOTA BIMA MENILAI SECARA OBYEKTIF DAN PROFESIONAL

Jumat, 13 Januari 2023
        
 Yogi Prima Ramadhan, SE - Taufik H.A.Karim,SH
  Ketua Komisi 1 DPRD          Ketua Komisi II DPRD


Kota Bima. Londa Post. - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) akan habis awal April 2023 mendatang. Saat ini, kinerja Sekda tengah dievaluasi oleh Tim khusus yang akan merekomendasikan kepada Wali Kota Bima, apakah jabatan Drs. H.Muhtar Landa sebagai sekda layak diperpanjang atau tidak. 


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs.A.Wahid dikonfirmasi media LONDA POST membenarkan, jika saat ini kinerja Sekda Kota Bima mulai dilakukan evaluasi oleh Tim dari Propinsi NTB. Setelah itu akan ada keputusan apakah jabatannya akan diperpanjang atau tidak tergantung rekomendasi tim dari Provinsi NTB ke Wali Kota Bima.


A.Wahid menjelaskan, jabatan Sekda kewenangannya ada pada Wali kota langsung, maka tim seleksi dibentuk oleh Pemprov NTB terdiri dari Asiaten II Provinsi NTB, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB dan satu orang mantan Sekda Kota Bima yang ditunjuk. Hasil evaluasi itu akan dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional sebelum diserahkan hasilnya kepada Walikota. 


Sebelumnya media LONDA POST telah konfirmasi dengan 2 (dua) tim dari pejabat tinggi Pemprof NTB yaitu; Asisten II Setda Pemprof NTB dr. Nurhandini, Eka Dewi, SP.A, MPH dan Drs. H.Muhammad Nasir Kepala BKD Prop NTB. Keduanya sudah siap dan berjanji melakukan Penilaian Kinerja Sekda Kota Bima secara Obyektif.


" Dari masukan dan info masyarakat yang merupakan bagian dari barometer penilaian. Yang pasti kami harus obyektif dan nantinya direkom ke Walikota Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang merupakan muara akhir penentunya, sekali lagi; Tim harus obyektif melakukan penilaian termasuk menghimpun info-info dari berbagai Kabid yang ada di-daerah." Jelas Bung Nasir Pria Luwes Petinggi BKD Propinsi NTB ini. 


Hal senada disampaikan Asisten II Pemprof NTB yang juga Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Bima. " Saya sudah siap dan tentu kami sudah siap dan SK Tim sudah saya terima Senin kemarin, hanya saja Kami menunggu jadwalnya saja. Ucap Bu Eka sapaan Akrab sosok Ibu Pejabat yang dikenal disiplin dan tegas dipusaran Pejabat Tinggi Pemprof NTB ini pada Londa Post Fia HP 12 Januari 2023 Kamis pagi kemarin. 


Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan,SE dikonfirmasi terkait  Evaluasi kinerja Sekda Kota Bima mengatakan; Pihaknya menaruh harapan besar dan berharap penilaian Tim dari Pemprof NTB atas kinerja Sekda Kota Bima obyektif." Saya rasa Tim sudah mengetahui sejumlah pemberitaan media daerah ini, yang tidak luput dari kinerja Sekda, baik soal BMD, soal K2, menurunya kinerja ASN dipersilakan Tim mengkaji dan menilainya. Tentu ini kami Komisi 1 minta penilaian obyektif adanya. Jelas Bung Yogi sapaan Akrab Petinggi Komisi 1 legislatif Kota Bima pada Londa Post 13 januari 2023 jumat pagi tadi.


Demikian juga harapan Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Taufik H.Akarim,SH. Nafas dibentuknya Tim evaluasi Kinerja Sekda dari Propinsi adalah untuk obyektif dan tertibnya penilaian Tim Penilai kinerja Sekda di Daerah. " Saya hanya berharap pada Tim agar menilai secara transparan, konkrit, konsisten dan akuntabel terhadap komponen penilaian kinerja Sekda Kota Bima, jika Sekda dinilai tidak paham Tupoksi dan atau ada kebijakanya, statemen dalam membatu Walikota dinilai blunder yang membuat Citra dan elektabilitas Kepala Daerah menurun, suarakan dalam penilaian tim obyektif. Ucap Petinggi Komisi II legislatif ini.


Sekedar info publik. Jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa,MH sudah berjalan 5 tahun terhitung pengangkatan dan pelantikanya pada April 2018 lalu. Berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.



Inilah sejumlah Tokoh Bima - Kota Bima yang prihatin hilangnya BMD dan pengosongan Barang perangkat ruang kerja Walikota Bima 19 Oktober 2022, mengakibatkan Kosongnya ruang kerja Kepala Daerah penunjang kerja melayani rakyat.

Lepas dari 5 tahun jabatan Sekda harus die-evaluasi dan bisa diperpanjang lagi jika Pimpinan menghendakinya, sederet banyak persoalan yang tengah dihadapi Sekda Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa saat ini, sejumlah Tokoh penting daerah ini sangat prihatin dengan hilangnya Barang Milik Daerah (BMD) hingga dikosongkan ruangan kerja Walikota Bima, dan ini memukul psikologi rakyat yang tidak rela ruangan kerja Kepala Daerahnya disita barang pendukung kerjanya melayani rakyat. Ini adalah tugas utama Sekda yang dinilai publik lalai dan tidak menghargai Polise Pimpinanya. (Jev londa).