PENYITAAN BARANG DIRUANG KERJA WALIKOTA BIMA, PERTANDA SEKDA TIDAK PAHAM TUPOKSINYA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PENYITAAN BARANG DIRUANG KERJA WALIKOTA BIMA, PERTANDA SEKDA TIDAK PAHAM TUPOKSINYA

Selasa, 06 Desember 2022

 


Zaharuddin HM Saleh, SH. Pemerhati Politik, Hukum dan Pemerintah 


Kota Bima. Londa Post. Demikianlah disampaikan Zaharuddin HM Saleh, SH pada Londa Post, mengamati situasi Kota Bima Pasca peristiwa Penyitaan Barang Perangkat ruang kerja Walikota Bima H.Muhammad, Lutfi,SE pada 19 Oktober 2022 baru lalu. Peristiwa ini adalah tidak pernah terjadi sepanjang sejarah Pemerintahan daerah manapun di tanah air ini.


" Ruang kerja Kepala Daerah diacak-acak ASN golongan rendah bawahanya disaat jam dinas dan ada Walikota yang ikut menyaksikan. Pada hal Fungsi Sekda adalah fungsi koordinasi pelaksanaan tugas SKPD juga Bina Aparatur. Tidak akan bisa terjadi hal yang dinilai menjatuhkan marwah daerah dan Polise Kepala Daerah jika Sekda cerdas dan tanggap." Ucap Zaharuddin.


Lebih jauh dijelaskanya; Peristiwa yang ia nilai tragedi tragis tersebut, telah diamatinya diberbagai sumber. Baik sumber berita sejumlah media daerah ini, juga kopy kutipan LHP Inspektorat hingga bocoran hasil Rapat Dengar Pendapat Dewan (RDP), dimana aset barang milik daerah (BMD) Kota Bima berupa; Sofa tamu, meja dan kursi diruang kerja walikota Bima tahun 2018 hilang.


" Haruskah barang beli baru yang sudah 4 tahun digunakan dan ada dalam ruang kerja Walikota Bima saat ini dibiarkan ASN menyitanya. Dan apa alas hukum meyakinkan publik bahwa barang dalam ruang kantor dinas pemerintah apalagi ruang kerja Kepala Daerah bisa dibeli secara pribadi oleh ASN dengan harga ratusan juta rupiah." Ucap Pria yang juga Komando DPC Pemuda Panca Marga (PPM) tanah Bima ini.


Menurut dia, logika umum saja sulit menerima apalagi logika hukum, betapa bobroknya pengawasan Sekda Kota Bima selaku Panglima Bina Aparatur ASN yang juga Pejabat yang diberi kewenangan undang-undang untuk mengelola BMD ini. " Barang perangkat ruang kerja Walikota hilang, disinyalir tidak digubris sekda, barang beli baru dan disita diruang kerja walikota juga Sekda apatis." Paparnya.


Hal lain kata dia, orang - orang diluar syistim pemerintahan, tidak sedikit membaca aturan dan tata cara pengelolaan barang milik daerah (BMD), mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pemeliharaan. Semua itu telah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah tentang organisasi dan para pejabat yang akan mengelola barang milik daerah. Meskinya itu harus didalami penerima tanggungjawab kewenangan. Jelasnya.


Terkait sorotan masyarakat ini, pihak sekda kota Bima yang hendak dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (jev londa).