PJ WALIKOTA BIMA DINILAI TAK ADIL, TPP ASN SEJUMLAH OPD DIPANGKAS LEWAT SENJATA PERWALI 2024..KEBIJAKAN ATAU ATURAN ??

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PJ WALIKOTA BIMA DINILAI TAK ADIL, TPP ASN SEJUMLAH OPD DIPANGKAS LEWAT SENJATA PERWALI 2024..KEBIJAKAN ATAU ATURAN ??

Kamis, 11 April 2024

 



Kota Bima. Londa Post.- Ada-ada saja kebijakan dan analisa aturan yang diterapkan pj walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum, selama kurun waktu 6 bulan menduduki jabatan Pemimpin transisi daerah ini, dinilai kontroversi dikalangan masyarakat. Mulai dari pembatalan Pelantikan 26 ASN oleh Walikota sebelumnya sampai-sampai ditegur Pj Gubernur NTB, penghapusan nama sejumlah media aktif untuk tidak kerjasama dengan Pemkot Bima, kini kembali dihebohkan penghapusan salah satu item Tunjangan (TPP) ASN di sejumlah OPD jajaran Pemkot Bima.



Seluruh ASN negeri ini sangat bahagia dengan hadirnya Permendagri No.15 tahun 2023 tentang Penyusunan APBD yang menyerap beberapa point di-pasal 48 huruf (e) mengatur penjabaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah.

SIMAK POINT KRUSIAL Permendagri No.15 tahun 2023 Tentang Penyusunan APBD tahun 2023 pada pasal 48 point (e): - Dalam hal terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1(satu) tahun anggaran, dibandingkan dengan TPP ASN tahun 2023, Pemda memperhatikan:


1. Besaran total TPP ASN telah memperoleh persetujuan DPRD pada saat pembahasan KUA dan PPAS sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Penggunaan kriteria pada penjabaran TPP ASN yang terdiri atas; Beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi wajib didasarkan pada kertas kerja dan evidence yang memadai serta di imput dalam aplikasi syistem monev analisa.

Di-Pemkot Bima tahun 2024 ini, ada sederet OPD yang dihapus satu item TPP krusial yang berpengaruh pada semangat kerja ASN yaitu item " Kondisi kerja" atau kita sebut RESIKO dalam melaksanakan tugas ASN, dengan senjata Perwali di luncurkan Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum Perwali No.188.45/206/900/III/2024 yang diberlakukan tanggal 2 januari 2024, dinilai tidak adil dan tidak merspon kegigihan dan keselamatan kerja ASN pada sejumlah OPD daerah ini. Sementara sejumlah OPD yang sudah dihapus item TPP ASN 2024, menerima TPP item Kondisi kerja di tahun 2023 lalu.

Berikut nama sejumlah OPD Pemkot Bima yang TPP ASN dihapus oleh Perwali 188 pada tunjangan "Kondisi kerja" : 

Dinas PUPR, Dikbud, Perkim, Depnaker, DP3A, Ketahanan Pangan, DPPKB, Diskominfotik, Dinas Perpustakaan, Dinas Kelautan, Dispar, Dinas Pertanian, Sekwan, Dinas Sosial, Diskoperindag, dan Brida.

Sementara ada sejumlah OPD yang secara utuh mendapatkan TPP sesuai Permendagri RI no.15 -2023 dengan sederet tunjangan (TPP) ASN SBB:


Satpol.PP, BPBD, Perhubungan, Dinas Perizinan, dan Kesbangpol, termasuk, BPKAD, BAPPEDA, INSPEKTORAT sebagai Tim TPAD.

Atas kebijakan yang dinilai tidak adil ini, Kadis PUPR Agus Purnama, ST, MT yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mempertanyakan kenapa Item TPP ASN  " Kondisi kerja" OPD-nya dicoret melalui perwali 2024. " Dinas PU punya bnyk beban kerja dan resiko kerja, turun lapangan terkadang pergi pagi pulang malam dan dalam kondisi apapun harus siap demi melayani publik dan kesuksesan pembangunan daerah." Ucapnya.

Tidak hanya itu kata dia, kondisi kerja Dinas Pu harus juga dilihat dari aspek implikasi hukum dan persoalan dilapangan semisal penandatanganan kontrak kerja, ada kontraktor yang tidak puas menang tender, kebijakan lain yang harus berimbas pada Dinas Pu, apalagi baru lalu salah seorang ASN Dinas PU meninggal serangan jantung dari usai melaksanakan tugas juga kecelakaan lain dilapangan, usai lebaran ini kami akan ajukan ke TPAD Kajian tekhnis untuk langkah diakomodirnya item Kondisi kerja TPP OPD dinas PU." Jelas kadis via Hp Londa Post 11 April 2024 Kamis pagi tadi.

Senada disampaikan Kadis Dikbud Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap, pihaknya sudah mempertanyakan kepada Tim TPAD ikhwal bisa dihapusnya item "Kondisi kerja" TPP OPD Dikbud. " Beban tugas Dikbud cukup berat seiring nawacita bersama meningkatkan kecerdasan anak bangsa di daerah, ratusan sekolah dan ribuan guru kita tangani, termasuk ratusan Komite sekolah, mestinya harus juga dipertimbangkan dalam kajian Tim terkait di TPAD daerah ini." Ucap kadis. 

Sekda Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa,MH dikonfirmasi membenarkan ada perwali pembatasan OPD mana saja yang tidak diakomodir TPP Kondisi kerja tersebut." Itu petunjuk dari pusat dan ada permendagri, silakan konfir ke bagian OPA." Singkat Sekda.

Sementara Kabag OPA setda Kota Bima Ihya Ghazali, S.Sos, dikonfrontir mengatakan; Pihaknya membenarkan ada Permendagri ditindaklanjut perwali 2024 terkait TPP ASN di sejumlah OPD." Semua sudah dikaji Tim TPAD terkait beban kerja dan resiko kerja tiap OPD, dan sudah dianalisis sesuai dengan kemampuan APBD kita." Ucapnya.

Kondisi ini mengundang angkat bicara Ketua Komisi II bidang Anggaran DPRD Kota Bima Taufik H.Akarim,SH. " Usai lebaran ini, kami dari komisi II DPRD melakukan rapat dan mengkaji apakah memberian TPP Sejumlah OPD dari beban APBD tersebut relefan dengan kehendak permendagri, Tim TPAD harus kaji lebih dalam lagi agar OPD lain tidak merasa terdzolimi, karena menyangkut resiko kerja Pegawai ASN dalam menjalankan tugas, dan ini menyangkut gairah kinerja Pegawai memajukan daerah." Jelas Taufik via hp londa Post 11 April 2024 Kamis pagi tadi. (Jev londa).