KEBOBROKAN SEKDA TANGANI BMD, PERTANDA PEMKOT BIMA BELUM SIAP KELOLA SELURUH ASSET DAERAH

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

KEBOBROKAN SEKDA TANGANI BMD, PERTANDA PEMKOT BIMA BELUM SIAP KELOLA SELURUH ASSET DAERAH

Sabtu, 26 November 2022


    M. Natsir,S.Sos/ Ketua LP2KB Kota Bima


Kota Bima. Londa Post.-  Biasanya didaerah lain dibelahan nusantara ini, peran Sekda dalam memberi edukasi Tekhnis kepada OPD dibawah bagaimana cara Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan tertib dan baik. Wewenang SEKDA mengkoordinasikan penyusunan dan pedoman pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtangan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset BMD.


Kota Bima NTB mestinya terus meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah bukan hanya untuk memenuhi salah satu elemen penting yang menjadi landasan bagi penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah. Namun, bagaimana aset milik daerah dapat digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukan dan jangan salah gunakan agar tercapai tingkat akurasi yang maksimal, sehingga tercapai margin yang efektif dan efisien antara biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang diperoleh. Di kota Bima justru aset BMD banyak terbengkalai, Sekda yang diberi wewenang undang-undang kelola BMD dinilai tidak pahami tugasnya.


Hilangnya Barang Milik Daerah (BMD) dalam ruang kerja Walikota Bima tahun 2018 lalu berupa Meja, Kursi, Sofa Tamu dan Lemari Buku serta Lemari Sudut, memberi keyakinan rakyat daerah ini, betapa lemahnya daya tangkal cerdas Seorang SEKDA Kota Bima Drs H.Muhtar Landa dalam mengawasi keberadaan BMD, belum lagi soal Lelang Mobdis, keberadaan Sepeda Motor Dinas lama sejumlah lurah, hingga sekarang diduga masih terbengkalai. 


Hari ini, Sabtu 26 Nopember 2022,  desakan masyarakat  untuk menuntaskan hilangnya Aset Barang milik daerah (BMD) Kota Bima kembali disuarakan Salah seorang Tokoh Kota Bima yang berkonstribusi dalam lahir dan terbentuknya KOTA bermotto " MAJA LABO DAHU ini." Sembari adalah M. Natsir,S.Sos Ketua Lembaga Peduli Pembentukan Kota Bima (LP2KB) tahun 2002. Pihaknya mengecam keras kebobrokan Pemkot Bima dalam mengelola Asset BMD.


" Bagaimana Mungkin bisa diterima Logika Umum jika Barang-barang Perangkat kerja dalam ruangan Walikota bisa hilang. Ruangan super ketat penjagaanya bahkan sejumlah sudut pasukan Pamongpraja tetap sigap dan siaga (satpol.PP)  yang terlatih instingnya mampu membaca arah angin apalagi langkah pencuri. Ucap Natsir.


Dari sejumlah pemberitaan media yang ia baca, peristiwa BMD diduga hilang dengan modus Penggelapan tahun 2018 tersebut, juga diikuti pembelian pengganti Barang Baru spek yang sama ditahun 2018 yang terungkap dalam LHP inspektorat Kota Bima tahun 2021, atas keterangan mantan Kabag Umum Muzammil,SE dan Sdr.Indra.


" Saya pernah baca Isi LHP inspektorat tersebut. Tidak ada uraian penjelasan nama si pembeli barang baru yang ada diruangan Walikota Bima. Bagaimana ceritanya ada ASN bernama LIES bisa ambil barang perangkat kerja walikota bima tanggal 19 oktober 2022. Kok ini lucu sekali. Apa yang terjadi dibalik skenario yang dinilai mengelabui publik daerah ini. Ujarnya.


Jika Sekda Kota Bima kurang paham tatacara pengelolaan BMD, ada aturan yang harus dibaca, paling tidak konsultasi dengan biro aset Propinsi, karena tidak mudah mengelola Aset BMD didaerah jika tidak paham beberapa aspek yang wajib di pahami seorang SEKDA atau Walikota. Ujar Ketua LP2KB ini.


Menurut dia, aspek Administratif menatausahakan BMD dalam rangka mengamankan BMd dari segi administrasinya. Aspek pembukuan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang yang ada pada Pengguna Barang/Pengelola Barang. Dalam pembukuan dilakukan pencatatan secara tertib terkait transaksi perolehan, transaksi perubahan maupun transaksi penghapusan Aspek Inventarisasi pendataan, pencatatan pada dan pelaporan hasil pendataan BMD.


Aspek pelaporan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMD pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pelaporan bisa dilakukan secara periodik maupun non periodik. Aspek Fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang, mestinya Pemkot Bima melakukan pemasangan CCTV untuk ruang kerja kantor. Dan tidak kalah pentingnya Aspek Hukum dilakukan agar BMD terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMD. Papar Natsir.


Lebih jauh Bung Natsir Sapaan Akrabnya menambahkan;  Peristiwa dugaan penggelapan BMD Kota Bima ini, harus Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE tuntaskan secara hukum. Jika tidak, berdampak buruk terhadap pengelolaan Aset BMD kedepanya mengingat: Aset BMD Kota Bima saat ini, sudah semakin bertambah seiring adanya penyerahan ratusan asset dari Pemkab Bima ke Kota Bima dipastikan akan terulang terus kejadian yang sama. Ungkapnya. 


Mestinya Walikota Bima HML saat ini harus memanggil para pihak terkait dugaan hilangnya BMD ini diantara; Sekda selaku pengelola BMD, Kepala BPKAD, Kabag Umum dan Kabid asset, jika perlu Inspektorat terkait LHP, agar semuanya jelas duduk persoalanya. Jika tidak kata Bung Natsir ini, akan mengundang presepsi dan asumsi publik bahwa Walikota Bima HML menggunakan perangkat kerja Barang Ilegal dalam ruangan kerjanya selama 4 tahun karena tidak tercatat aset Barang Milik Daerah. Ungkapnya. (jev londa).