Drs.H.Ramlin: Saya Tegaskan Izin Operasional Rumah Sakit Dr. Agung Raba Harus Di-Cabut

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Drs.H.Ramlin: Saya Tegaskan Izin Operasional Rumah Sakit Dr. Agung Raba Harus Di-Cabut

Selasa, 08 November 2022



      Rumah Sakit Dr.Agung Raba-Bima


Kota Bima. Londa Post.- Ini kali ke- 3 diberitakan Media LONDA POST terkait desakan salah seorang warga yang posisi rumahnya bertetangga dengan gedung Rumah sakit Dr.Agung Raba Bima  Drs. H Ramlin RT 01/01 Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima yang meminta agar segera mencabut izin usaha Rumah Sakit Swasta Dr.Agung yang berlokasi di jln Ir.Sutami RT 01 Rw 01 Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima.


Sebelumnya diberitakan Media ini, Kondisi rumah sakit tersebut serba kekurangan yang tidak layak dan tidak sesuai ketentuan syarat berdirinya sebuah rumah sakit. Permenkes no. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa Izin Operasional Rumah Sakit atau Izin Operasional komersial yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama perorangan harus memenuhi ketentuan.


Pada Pasal 22 ayat (2) permenkes tersebut menyebutkan: Lokasi bangunan harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat, dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit. Point selanjutnya menekankan bahwa lahan untuk bangunan Rumah sakit tersebut, harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain, tempat parkir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mengacu pada peraturan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa bangunan Rumah Sakit Dr.Agung Raba-Bima tersebut, dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, karena membuka kegiatan usaha Rumah Sakit tidak memperhatikan petunjuk aturan yang ada. Termasuk OPD terkait di Pemkot Bima, yang tidak cermat menilai standar  izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


H.Ramlin menegaskan, Surat izin gangguan (Izin HO) Rumah sakit tersebut patut dipertanyakan, karena lokasi usaha yang dijalankan oleh RS. Dr Agung tersebut tidak mencerminkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Permendagri 27/2009).  Pada fakta diatas ada gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha. Disini saya berdiri tegak untuk meminta Kegiatan Usaha RS.Dr. Agung Raba- Bima untuk segera di Cabut. Paparnya.


Lebih jauh ia katakan, gangguan keberadaan Rumah Sakit  tersebut, tidak hanya soal pembuangan sampah oleh pasien masuk pekaranganya dan saluran pipa air sisa kegiatan operasi medis yang tersumbat masuk ke halamanya, juga tidak ada tempat parkir, namun lebih pada posisinya tidak layak," Saya tegaskan, agar Walikota Bima melalui OPD terkait agar tinjau kembali keberadaan Rumah Sakit Dr.Agung tersebut. Tidak ada alasan lain kecuali dihentikan operasionalnya. Tegas H.Ramli.


Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih,SH yang sudah merespon positif keluhan warga dengan berjanji akan memanggil para pihak terkait. Tidak hanya direktur rumah sakit, juga sejumlah OPD terkait. pantauan LONDA POST HINGGA HARI INI BELUM MELAKUKAN PEMANGGILAN. " Saya akan memanggil para pihak dan OPD terkait. Jika terbukti melanggar aturan yang ada terutama mengganggu kenyaman warga sekitar, tentu Rumah Sakit Dr. Agung tersebut, harus dihentikan ijin opersionalnya. Ungkap Pimpinan DPRD Kota Bima ini fia HP londa Post 2 Nopember 2022 selasa pekan kemarin.


Kadi DLH Kota Bima Syarif Rustaman,S.Sos,M.Ap dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim pada bidang terkait di Rumah Sakit Dr.Agung 8 Nopember 2022 Selasa pagi tadi. " Sebagai wujud respon laporan warga, saya sudah kirim tim ke rumah sakit Dr.Agung tadi, nanti kita telaah dan analisa dampaknya bagi warga sekitar. Jika tidak memenuhi syarat dipastikan akan dipertimbangkan lanjutan kegiatanya." Jelas Kadis DLH Fia HP londa Post 8 Nopember 2022 Selasa tadi.


Pihak Direktur Rumah Sakit Dr. Agung, drg. Hj. Siti Hadjar Joenoes yang dikonfirmasi, mengatakan: Pihaknya telah merespon keluhan H.Ramlin melalui berita Londa Post baru lalu. " Saya sdh 3 hari kerahkan pekerja / tukang untuk membenahi, baik Pipa air yang tersumbat kehalaman rumah H.Ramlin, juga upaya edukasi pasien agar tidak membuang sampah lewat jendela samping (sudah sy siapkan tempat sampah). 


Ditanya Londa Post sejak kapan dan sampai tahun berapa perpanjangan izin operasional RS.Dr.Agung." Rumah sakit Dr.Agung berdiri sejak tahun 2016, dan perpanjangan izin operasionalnya sampai tahun 2025, yang pasti apa yang menjadi keluhan tetangga saya H.Ramli sedang saya benahi, sampai dipastikan tetangga saya tersebut nyaman. Papar Umi Hajar sapaan akrab dokter selaku direktur Rumah sakit Dr.Agung ini pada londa post 8 nopember 2022 Selasa siang tadi. ( jev londa).