Desakan Walikota Bima Copot Sekda Terus Mengalir

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Desakan Walikota Bima Copot Sekda Terus Mengalir

Kamis, 17 November 2022



Kota Bima. Londa Post.- Pasca peristiwa Kuasa Hukum salah seorang ASN bagian Umum setda Kota Bima (Lies Daniarti) yang mendatangi Kantor Pemerintah Kota Bima melakukan pengambilan barang milik pribadi kliennya diruangan kerja Wali Kota Bima berupa meja, sofa tamu dan Kursi pada Rabu 19 Oktober 2022 baru lalu, telah melabelkan kebobrokan penanganan aset Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima, hingga jatuhnya marwah daerah dan Polise Kepala Daerah Kota Bima NTB.


Fakta tersebut mengundang komentar dan asumsi miris publik, hingga menyesalkan kebobrokan penanganan dan pengelolaan Aset milik daerah ini. Berbagai kalangan angkat bicara bahkan meminta Pemkot Bima / walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE (HML) melaporkan ke polisi perihal penyitaan barang milik daerah yang sudah 4 tahun digunakan HML dalam menunjang kerjanya melayani masyarakat.


Salah seorang Putra Kota Bima Tokoh Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Lombok Barat NTB, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB Syarifudin Lakuy,SH,MH kepada Londa Post mengatakan; Dalam minggu akhir-akhir ini pihaknya membaca berita media terkait polemik barang milik daerah (BMD) diruang kerja walikota Bima yang diduga telah digelapkan, dan juga perangkat penunjang ruangan Walikota Bima HML dikeluarkan ASN bawahanya dibagian Umum.


" Saya prihatin bisa ada barang pribadi milik pegawai diruangan Walikota yang sudah 4 tahun digunakan tiba-tiba ditarik keluar. Lantas dimana perangkat barang asset milik daerah penunjang kerja walikota untuk melayani publik. Jelas Praktisi hukum ini.


Menurut dia, ada hal yang tidak beres dalam penanganan dan pengelolaan administrasi BMD Kota Bima ini. " Sepengetahuan saya, Sekretaris Daerah (sekda) disamping ketua Tim anggaran daerah, juga selaku kuasa pengelola Barang Milik Daerah dan tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ini bagian tugas Sekda. Ungkapnya.


Lebih jauh Bung Syarif sapaan akrabnya katakan; Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa, sudah langgar ketentuan asas-asas Umum Pemerintahan yang baik dalam mengelola asset daerah (AAUPB) UU NO.30 tahun 2014 yang isaratnya ; asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidak berpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik. Ungkapnya.


Walikota Bima tidak beralasan untuk mempertahan kinerja Sekda yang dinilai langgar ketentuan ini dalam mengelola aset daerah apalagi ketua Tim anggaran daerah. " Harusnya Sekda cukup beralasan untuk dicopot, karena sejak awal mestinya memahami apa konsekwensi jika barang pribadi milik orang lain seperti Meja, kursi dan Sofa tamu ditempatkan diruang kerja Walikota Bima,kalau memang barang itu bukan tercatat asset daerah. Lantas kenapa BMD sejak tahun 2018 hingga sekarang tidak berada pada tempatnya sesuai manfaatnya. Ungkap bung Syarif.


Hal senada disampaikan tokoh masyarakt kota Bima H.Supratman; Sekiranya jika daya jelajah administrasi Sekda kuat dan tangguh, tidak akan bisa ada kejadian konyol yang menimpa atasanya (walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE). " Ini kelemahan Sekda yang tidak cermat dan paham UU NO 5 tahun 2014 tentang asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Paparnya.


Pasal 4 point (h)  menurut Tokoh Bima ini, Sekda harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik. Dan pada pasal 5 point a dan b, UU No 5 tahun 2014, ASN harus melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggungjawab, serta melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin. " Apakah Pak Sekda sudah jelaskan ke Publik, kenapa Aseet BMD seperti Meja,Kursi dan Sofa bisa berada dikediaman mantan Walikota pada hal itu barang belum dihapus dari aset BMD," Ungkap Aji Supra.


Publik telah mengetahui :  Laporan Kasus yang diperiksa Inspektorat Kota Bima tgl 12 april 2021 dengan keterangan Pemeriksaan mantan Kabag Umum sdr. Muzammil,SE dan sdr. Indra Mustika. Hingga lahirlah Putusan Petunjuk temuan inspektorat Kota Bima LHP Nomor 12/II/2021 tertanggal 12 April 2021, bahwa Sofa,Meja dan Kursi kerja diruang kerja walikota Bima sekarang menggunakan Sofa,meja dan kursi kerja hasil pengadaan APBD tajun 2014 ( sudah digelapkan).


Tiba-tiba muncul lagi Pernyataan Jujur mantan Kabag Umum Muzammil,SE saat mendampingi Komisi III DPRD Kota Bima yang melakukan turun cek barang Bukti BMD dilokasi Gedung Paruga Nae 16 Nopember 2022 Rabu kemarin, yang dikutip Londa Post pada salah satu media edisi Rabu 16 nop 2022. " Mantan Kabag Umum Kota Bima, Mujamil mengaku bahwa barang dikembalikan dan disimpan di gudang Paruga Nae ada 3 item, yaitu sofa, kursi, meja, SEMENTARA LEMARI BUKU DAN LEMARI SUDUT tak dikembalikan karena kondisi sudah rusak." Papar Muzamil.


Semua ini, justru menambah banyak deretan perangkat Asset Barang milik daerah yang diduga digelapkan oleh oknum tertentu dengan sengaja merugikan keuangan rakyat ratusan juta rupiah dari total harga BMD yang dibeli dari Anggaran APBD Kota Bima tahun 2014 tersebut, rentetan peristiwa BMD itu hilang diruangan Walikota Bima pada saat (Transisi) kepala Daerah Kota Bima, yang dijabat H.Muhtar Landa selaku Plh. Walikota Bima merangkap Sekda Kota Bima.


Melihat begitu banyak desakan publik dan para Tokoh daerah ini meminta Sekda Kota Bima dicopot oleh walikota Bima HML. Tentu publik menunggu Respon dari Kepala Daerah. Ketentuan aturan sudah jelas landasannya. Mari kita tunggu respon Walikota Bima pada Berita Londa Post Edisi Lanjutanya. (Jev londa).