SEKDA. Semua Pihak Hendaknya Jangan Salah Kaprah Memahami Etika Administrasi Negara Di Pemerintahan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SEKDA. Semua Pihak Hendaknya Jangan Salah Kaprah Memahami Etika Administrasi Negara Di Pemerintahan

Minggu, 09 Oktober 2022


       Drs. H.muhtar,MH - Sekda Kota Bima


Kota Bima. Londa Post.- Demikian disampaikan Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar, MH pada Londa Post via jaringan HP 9 Oktober 2022 Minggu malam tadi, sehubungan adanya sorotan sejumlah pihak terkait langkahnya menyurati Gubernur NTB perihal minta petunjuk " Konsultasi" terkait dengan Wakil Walikota Bima Ferry Sofiyan,SH berhalangan sementara selama 6 bulan tersandung urusan Hukum dan berada di-rumah tahanan negara atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung-RI.


Sejumlah kecaman, kritikan hingga dirinya dianggap gegabah dan tidak memihak dalam menentukan kebijakan administrasi yang dinilai surat permintaan Konsultasi Pemerintah Kota Bima ke Pihak Pemprof NTB dimaksud, syarat dengan kepentingan politik.


Atas perkembangan informasi yang dinilai miris itu, Sekda Kota Bima memandang perlu untuk melurusknnya. " Penyampaian surat permintaan Petunjuk dan konsultasi pemerintah daerah Kota bima dimaksud adalah nafas Etika administrasi negara yang dilakukan seorang Sekda dalam rangka tertib dan kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangan bagi setiap pejabat daerah. Jelasnya.


Dalam keadaan seoarang Wakil Walikota sedang menjalani hukuman penjara dan berhalangan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Walikota selama 6 bulan ( Wawali kota Bima Fery Sofian), dipandang perlu upaya Konsultasi Pemkot Bima dengan pihak Pemprof NTB terutama terkait PP-RI No.9 tahun 2000 tentang Gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, fasilitas perlengkapan dan biaya pemeliharaan berupa sejumlah tunjangan berdasarkan PP RI Nomor 109 Tahun 2000," Ini semua tidak ada kaitan politik." Jelas sekda.


Menurut Sekda, hendaknya semua pihak diharapkan tidak salah kaprah menilai, langkahnya ini sebagai bentuk Etika administrasi pemerintahan yang harus ia jalani meminta petunjuk saran sebagai pedoman, acuan, referensi administrasi negara untuk menentukan sikap terhadap kelanjutan tanggungjawab keuangan negara bagi seorang Wakil Walikota yang berhalangan tidak menjalankan tugasnya selama 6 bulan tersebut. Paparnya.


" Saya selaku Sekda Kota Bima, tidak ingin mengambil tindakan melanggar etika administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi negara (mal administrasi), maka itulah langkah konkrit yang diambil yaitu Pemerintah Kota Bima mengajukan surat Permintaan Konsultasi pada Gubernur NTB yaitu surat yang saya tanda tangani bernomor: 100/596/x/2022 tanggal 4 Oktober tahun 2022, semata-mata secara umum keberlanjutan pelaksanaan Pemerintahan Daerah, dan saya tegaskan tidak ada unsur tidak berpihak apalagi bernuansa politik. Tegasnya.


Sebagaimana diketahui publik, bahwa perkara Wakil Walikota Bima Fery Sofian,SH ini berjalan cukup panjang. Hingga melewati Praperadilan kepada penyidik Polres Bima Kota. Kini berakhir sudah dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung-RI atas permohonan Kasasi dari Pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini " Mengabulkan Permohonan Kasasi JPU," yaitu putusan kasasi tanggal 29 Juli 2022, dengan nomor perkara 2751/k/Pid.Sus/2022 oleh Hakim tunggal Prof.Dr.Surya,SH,M.Hum didampingi Panitera pengganti Tomas Tarigan,SH,MH.


Yang Amar putusannya;  Mengatakan Terdakwa FERI SOFIYAN,SH TERBUKTI secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan," Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. ( jev londa).