Kabad. KPSDM Kota Bima. Kasus Pidana RF Kasek 19, Atensi Khusus Ditindaklanjuti Ke PPK

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kabad. KPSDM Kota Bima. Kasus Pidana RF Kasek 19, Atensi Khusus Ditindaklanjuti Ke PPK

Jumat, 16 September 2022



Kota Bima. Londa Post.-  Pasca Penetapan Tersangka (RF) Kasek SDN 19 Kota Bima oleh Polres Bima Kota pada 30 Agustus 2022 baru lalu, dengan bidikan pasal 310 dan pasal 311 Kuhap tentang Penghinaan dan pencemaran nama baik. Menjadi sorotan banyak pihak atas lambanya sanksi peraturan Kepegawaian yang dijatuhkan oleh Pemkot Bima.


Tidak hanya itu. Pantauan Londa Post, bahwa Kerukunan Keluarga Ngali (KKN) sudah melakukan temu silaturrahmi dengan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE (13-08-2022) dikediaman, sekaligus mempertanyakan respon Walikota Bima Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) didaerah ini.


Wadah Keluarga Desa Ngali Kabupaten Bima yang hadir saat itu diantaranya; H. Jauhar Fardin, SH, MH (mantan Kadiv Lapas Kemenhumham NTB) selaku Ketua Kerukunan Keluarga Ngali (KKN), Drs. H. Idham (Mantan Kemanag Kota Bima), Drs. Mansyur, S. Pd (pensiunan Guru SMAN 4 Kota Bima), Hj. Rukmini, S. Pd (selaku korban), Abdul Rahman, SH (warga Ngali), Hanafi, S. Pd (Anggota Dewan Pendidikan Kota Bima), Dul Ngali dan Feri (Sipil Kodim Bima/1608).


Salah seorang Tokoh Kerukunan Warga Ngali Abdullah,S.Sos kepada Londa Post mengatakan, Oknum RF seorang ASN yang juga Pejabat disuatu lembaga Pendidikan Dasar Negeri ternama daerah ini (SDN 19) teladan Kota Bima, tidak menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sesuai nafas PP no 53 tahun 2010 dan UU ASN no 5 tahun 2014 tentang Disiplin ASN. Ungkapnya.


Menurut dia, Peraturan Pemerintah dan Undang-undang tersebut sudah jelas dan wajib ditaati oleh pejabat pengambil kebijakan didaerah." Sanksi sudah umum ASN ketahui, sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 hingga 3 tahun, sampai pencopotan jabatan dan Pemecatan dari ASN. Ini nafas UU bagi ASN yang tidak disiplin apalagi sudah Tersangka.: Papar Om Dul sapaan akrabnya 16 September 2022 di Bima Jumat dini hari (red).


Kadis Dikbud Kota Bima Drs. Supratman.M.AP dikonfirmasi Londa Fia jaringan HP 13 September 2022 baru lalu mengatakan: Pihaknya mengaku kasus RF kasek 19 sudah dilakukan gelar pemeriksaan interen dan hasil LHP-nya sudah diserahkan ke BKPSDM Kota Bima." Sudah kita serahkan LHPnya ke BKD," Jelas Kadis.


Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs. H. A. Wahid dikonfirmasi Londa Post mengatakan; Pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil LHP pihak dinas atasan Oknum Tersangka ASN RF. " Saat ini saya sedang menjalani Cuty hingga Selasa Pekan Depan, harap bersabar. Jelasnya.


Lebih jauh mantan Sekwan DPRD Kota Bima ini katakan; Terkait Sanksi dan tindakan hukum Disiplin yang dikenakan Oknum ASN  (RF) selaku Kasek SDN 19 dimaksud, itu adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Bima, nanti kita segera Lapor Ke Walikota." Jelas H.Wahid 16 September 2022 Jumat dini hari tadi.


Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm dicoba dikonfirmasi Londa Post mengatakan; Pihaknya mengaku banyak dimintai tanggapan oleh sejumlah pihak terkait dugaan kasus yang menjerat oknum ASN kasek SDN 19 Kota Bima ini. " Saya selaku Wakil rakyat yg juga pimpinan lembaga rakyat, tentunya prihatin dengan kejadian ini. Ungkapnya.


" Dalam waktu dekat, saya akan tanyakan ke Kepala BKPSDM, sudah sejauh mana dan apa langkah yang akan diambil pejabat terkait terhadap oknum ASN yang sudah ditetapkan Tersangka dalam kasusnya. Ini juga pertanyaan publik yang harus kita respon, yang pasti saya harapkan pada semua pihak agar kita tetap jaga kondunsifitas daerah dan menghargai proses hukum yang ada." Jelas Dae Pawan sapaan Akrabnya diruang kerjanya 15 September 2022 Kamis kemarin.(jev londa).