Terkuak Misteri Temuan BPK Dibalik Kemegahan Pembangunan Sayap Kantor Wali Kota Bima NTB

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Terkuak Misteri Temuan BPK Dibalik Kemegahan Pembangunan Sayap Kantor Wali Kota Bima NTB

Kamis, 09 Juni 2022

 


Kota Bima, Londa Post. - Semangat dan kegigihan Pemerintah Kota Bima dibawah komando H.Muh.Lutfi,SE dalam menorehkan berbagai kegiatan pembangunan Daerah Kota Bima cukup mendapat respon positif dari banyak pihak.


Sederet torehan tangan dinginya yang dihimpun Media ini, telah diterbitkan pada ekspos berita sebelumnya, Refleksi 3 tahun Kota Bima dipimpin Lut-fer. Namun, Ada sisi lain yang mengagetkan publik belakangan ini, terhadap Proses kegiatan pembangunan Sayap Kantor Wali Kota Bima yang cukup megah ini. 


Bangunan Megah berlantai 2 dengan Posturnya yang Indah bercorak Nilai Budaya daerah ini. Cukup memikat hati siapapun yang melihatnya. 3 OPD terpilih yang menempati baru Bangunan megah ini cukup merasakan Nyaman aktifitas pegawainya. Namun benar kata orang " tidak semua taman Bunga tidak ada duri," itulah misteri dibalik kemegahan pembangunan Sayap kantor Walikota Bima ini.


Umum Publik mengetahui, Mega proyek yang menyedot anggaran Dana Dau APBD Kota Bima 2021 ini, sebesar Rp. 22.654.393.000 Milyar. Dikerjakan dua PT Bonafit dan ternama di Daerah ini adalah" PT.CITRA ANDIKA UTAMA dan PT.SURABAYA JAYA KONSTRUKSI KSO. Dikutip dari salah satu Media lokal Bima-Dompu(Garda Asakota) Ternyata ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tanggara Barat (NTB). 


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan sayap kantor tersebut. Dua sayap kiri dan kanan kantor pemerintahan Kota Bima dibangun dengan pagu dana Rp22 miliar lebih pada tahun anggaran 2021. Kantor Pemkot yang dikerjakan PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya Kontruksi, terdapat kekurangan volume dengan total kerugian Rp35.184.018.


Dari hasil pemeriksan fisik tesebut, kekurangan itu ditemukan pada item pekerjaan sloof S1, balok B1, balok B2, balok B3, dan keramik pada kamar mandi dan toilet. Pada proyek itu, rekanan juga dibebankan untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp157.202.060. 


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan sayap kantor, Agus Musalim di konfirmasi wartawan, membenarkan adanya temuan dari BPK tersebut. Akan tetapi mengenai denda keterlambatan pekerjaan sudah dibayarkan oleh pihak ketiga, ke kas daerah sebesar Rp157.202.060. Sementara untuk kekurangan volume, dia pastikan akan segera dibayar oleh rekanan sesuai dengan rekomendasi BPK. 


Sebenarnya sebut Agus, itu sudah lama mau dibayar pihak ketiga, namun Surat Tanda Setoran (STS) belum bisa dikeluarkan oleh bendahara. "Sedangkan STS itu keluar, menunggu LHP diserahkan oleh BPK," jelasnya, Kamis (9/6/2022). 


Tak hanya itu, Agus juga memastikan, kekurangan volume pada bagian sloof dan balok tersebut, akan tetapi semuan itu tidak mengurangi kwalitas bangunan. "Kami bisa pastikan kalau di bagian slof juga balok tidak mengurangi kualitas bangunan," tegas Agus. 


Dia menambahkan, saat ini, dua bangunan  sayap kantor pemerintahan Kota Bima masih dalam masa perawatan oleh rekanan, meskipun sudah diserahterimakan. " Dua sayap kantor ini, sudah serah terima, namun masih dalam tahap pemeliharaan selama enam bulan. (P.01. Jv).