DPR-RI Sosialisasi Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Di Kota Bima

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DPR-RI Sosialisasi Perlindungan Khusus Bagi Anak Dan Perempuan Di Kota Bima

Selasa, 21 Juni 2022



Kota Bima. Londa post.- DPR-RI menggelar Sosialisasi perlindungan khusus bagi Perempuan dan anak di Kota Bima. Acara ini digelar 2 (dua) hari yaitu tanggal 21 -22 juni 2022 dilaksanakan di Mutmainah Hotel Jl. Gajah Mada No. 8, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.


Dalam acara ini  selaku pihak memberi sambutan awal adalah Anggota DPR-RI Drs. H.Zainul Arifin dengan melibatkan 3 narasumber diantaranya: Juhriaty,SH,MH, Neli Ilmi Qohtiyah, M.PSi dan Kadis PPA Kota Bima, Syahrudin,SH.MM.


Adapun latar belakang digelar acara ini adalah, Pandemi Covid-19 membawa perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataanya pandemi Covid-19 tidak hanya menyebabkan guncangan bagi sektor ekonomi dan pertahanan suatu bangsa, secara terperinci pandemi ini memberikan efek signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat. 


Seluruh kegiatan masyarakat banyak dibatasi demi protokol kesehatan dan  membatasi penyebaran Covid-19, mulai dari perkantoraan, sekolah hingga tempat  hiburan bagi masyarakat. Perubahan drastis yang terjadi pada rutinitas sehari-hari ini tentunya menyebabkan keluarga mengalami konflik antar anggota keluarganya akibat timbulnya rasa bosan, jenuh, dan penat yang dialami. Perubahan pada kondisi finansial keluarga akibat adanya Covid-19 juga memperburuk tekanan psikologi pada keluarga yang dapat berdampak fatal bagi kondisi anggota keluarga itu sendiri dan juga lingkungan masyarakat secara garis besar.


Mengutip pada data catatan tahunan Komnas perempuan pada tahun 2020,  kenaikan kekerasan seksual mencapai 19%, dan sebagian besar kenaikan kekerasan seksual tersebut terjadi di ranah personal 10% dan ranah publik 8%. Pada tahun 2021 sendiri kasus kekerasan meningkat, terutama terhadap perempuan hingga 2 kali lipat dibandingkan 2020. Dalam kurun tahun 2015-2020, tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 provinsi, atau sekitar 20% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat. Data kekerasan terhadap anak di Indonesia milik KemenPPPA menyatakan bahwa, kekerasan pada anak di tahun 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada tahun 2020, dan 12.566 kasus pada tahun 2021, sehingga dapat kita ambil kesimpulan bahwa angka kekerasan seksual baik terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengalami trend yang terus naik.


Dalam hal ini kita harus sadar dan paham bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. 


Seperti yang kita tahu bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, semua pihak terlibat didalamnya.


UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa, perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Perlindungan khusus menjadi langkah nyata dalam upaya melindungi hak – hak anak di Indonesia. Dijabarkan lebih detail di dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 59 (2) beberapa klasifikasi anak yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari pihak – pihak terkait.


Selain itu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menyatakan bahwa setiap bentuk Kekerasan Seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan. Dan yang terpenting adalah Korban Kekerasan Seksual harus mendapat perlindungan dari negara agar bebas dari setiap bentuk Kekerasan Seksual. Sehingga sikap pelaporan atas tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual yang terjadi baik terhadap anak dan perempuan Indonesia adalah salah satu bentuk perlindungan dan penyelesaian hukum, masyarakat tidak bisa menganggap itu sebagai aib yang harus ditutupi. Sehingga korban kekerasan atau pelecehan seksual lah yang justru tidak mendapatkan keadilan untuk dirinya sendiri.


Dalam hal memberikan pemahaman sesuai dengan kondisi dan dasar hukum seperti yang telah dipaparkan diatas serta sebagai bentuk mengantisipasi meningkatnya angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan anak -anak dan perempuan di NTB, khususnya wilayah NTB I (Pulau Sumbawa) maka kami melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “SOSIALISASI PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK DAN PEREMPUAN: PELECEHAN SEKSUAL BENTUK KRIMINALITAS BUKAN AIB”.(jev londa).