" ASBUN," PASLON NO.2 KLAIM PEMBENTUKAN UPTD AIR BERSIH KOTA BIMA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

" ASBUN," PASLON NO.2 KLAIM PEMBENTUKAN UPTD AIR BERSIH KOTA BIMA

Selasa, 29 Oktober 2024

 




Fakta Moment. Kepala Bappeda, Pimpin Rapat Terbatas Pembahasan Draft Kajian Akademis dan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Pembentukan Uptd Air Minum Kota Bima pada
 Selasa, 30 Mei 2023.



-Kota Bima, Londa Post.- Dalam rangka keterbukaan info publik dan berharap pilkada kota Bima berjalan lancar, aman dan damai. Londa post mencoba meresponst harapan publik untuk meluruskan statemen Paslon Nomor 2 Rum-Innah pada debat terbuka visi misi paslon tahap pertama di gedung paruga nae 28 Oktober 2024 senin malam tadi, terkait Klaiman dirinya (Rum mantan pj Walikota Bima) yang mngatakan;" 3 hari saya dilantik pj membentuk UPTD Air bersih" hingga tertangani 15 ribu warga kekurangan air bersih di Kota Bima.

Apa yang menjadi statemen Paslon nomor 2 ini, sungguh jauh dari fakta yang sebenarnya. Pada hal, persoalan pembentukan UPTD Air bersih kota Bima sudah dibahas habis APBD 2023 sebelum H Rum dilantik pj walikota Bima dan dieksekusi awal tahun 2024. Termasuk dana dak air bersih awal tahun 2024 adalah masuk dalam Pembahasan APBD 2023 saat Walikota Bima H.Lutfi pengerjaanya awal tahun 2024. SEMENTARA PROGRAM Usulan Pj H.Rum hanya ada 2 item yaitu 5 mlyr proyek air bersih dan 5 mlyr pryk tracking mangrof kota bima yang gagal lelang hingga saat sekarang.

BERIKUT RILLIS RESMI BAPPEDA KOTA BIMA DI HIMPUN MEDIA LONDA POST - Agar publik memahaminya.- 


Didampingi Kabid P2MPI Marta Sabran Kharja, ST., M.Si dan JF Perencana Muda Bambang Setiawan, ST., MT, Kepala Bappeda Kota Bima Drs. H Muhammad Fakhrunraji, ME 30 mei 2023, memimpin rapat terbatas Pembahasan Draft Kajian Akademis dan Rancangan  Peraturan Walikota Tentang Pembentukan UPTD Air minum Kota Bima yang diselenggarakan diruang rapat Pimpinan Bappeda.

Draft Kajian Akademik sangat penting dilakukan sebagai rujukan dasar penelitian dan pengkajian hukum sehingga legalitas pembentukan UPTD Air Minum Kota Bima dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pengaturan masalah terkait UPTD yang dituangkan dalam Perwali dapat dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada Pasal 18 menyatakan bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas Air Minum, akses terhadap pelayanan Air Minum, dan terrpenuhinya Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari bagi masyarakat. Oleh karena itu penyelenggaraan SPAM melalui Pembentukan UPTD Air Minum Kota Bima ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemkot Bima sebagai upaya menjamin hak dasar masyarakat terhadap akses air minum.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari OPD terkait pembentukan UPTD antara lain DPUPR Kota Bima, BPKAD (Bidang BMD) Kota Bima, Bagian Organisasi dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Bima. *jevlonda##

Dengan demikian, cukup jelas bahwa pembentukan UPTD Air bersih Dak Kota Bima sebelum H.M.Rum menjabat Pj Walikota Bima. Juga proyek dak air bersih yang dikerjakan dinas PUPR 2024 adalah Dak APBD 2023 sebelum HMR hadir di Kota Bima, sementara usulan HMR PJ Walikota Bima pembangunan sarana air bersih pagu dana 5 Mlyr dan tracking Mangrof gagal lelang hingga saat ini. Catatan publik. Ke-3 Paslon sama-sama berpengalaman  dan memiliki niat yang sama untuk memajukan Kota Bima. (Jev londa).