SURAT TEGURAN GUBERNUR NTB, TERKAIT PJ WALIKOTA BIMA LANGGAR PROSEDUR SOAL MUTASI PEJABAT DI NILAI "BUNUH DIRI"

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SURAT TEGURAN GUBERNUR NTB, TERKAIT PJ WALIKOTA BIMA LANGGAR PROSEDUR SOAL MUTASI PEJABAT DI NILAI "BUNUH DIRI"

Selasa, 05 Maret 2024

Kota Bima. Londa Post.- Sebagai mantan Aktivis Bima tahun 1998, saya Penulis (jufriadi) yang juga Pimred Media Londa Post Bima NTB, mau tidak mau harus tampil meluruskan Isi surat Pj Gubernur NTB NO:800/687/BKD/2024 tanggal 26 Pebruari 2024 perihal teguran Pj Walikota Bima yang dinilai langgar Norma, standar, Prosedur dalam hal pengembalian jabatan semula sejumlah pejabat hasil JPT jajaran Pemkot Bima Oktober 2023.


Saya Penulis sangat berkepentingan langsung dengan persoalan ini mengingat; Sejak awal rekruitmen JPT Jajaran Pemkot Bima tanggal 8-16 Agustus 2023, MEDIA LONDA POST puluhan kali memuat berita kepincangan, kejanggalan hingga publik menilai ada dugaan Kecurangan pada Rekruitmen JPT Jajaran Pemkot Bima Agustus 2023 lalu yang akhirnya tetap saja dilantik Oleh Walikota Bima H.Muhammad Lutfi (walikota Bima) saat itu 25 September 2023 walaupun Pimpinan DPRD setempat dan KASN meminta pada Walikota Bima untuk menunda pelantikan JPT.


Dengan adanya surat Rekom KASN Kepada Pj walikota Bima mengisyaratkan pada Pj Walikota Ir.H.Mohammad Rum,MT agar mengembalikan Jabatan Semula Pejabat JPT yang dinilai bermasalah tersebut maka pj walikota Bima bergerak cepat melalui suratnya Nomor: 3891/JP.00.00/10/2023 tanggal 12 oktober 2023 digelar apel gabungan dirangkai pembacaan pengembalian Jabatan semula bagi Pejabat hasil JPT dimaksud, dan langkah Pj Walkota Bima ini, telah menjawab opini, spekulasi, harapan dan keresahan Publik daerah ini.


LANTAS APA PERAN BKPSDM PEMPROF NTB HINGGA GUBERNUR NTB disaat kemelut rekruitmen JPT Jajaran Pemkot Bima saat itu ?.


Pihak Pemprof NTB, baik Gubernur atau BKPSDM berkali-kali Media Londa Post meminta agar Rekruitmen Pejabat Eselon II (JPT) jajaran Pemkot Bima harus berdasarkan Perka BKN yang mewajibkan rekruitmen JPT melibatkan Tim asssesment akreditasi A, dan ini sama sekali tidak mendapat tanggapan dari pihak BKPSDM Pemprof NTB. (7 kali Londa Post) memuat berita JPT pemkot Bima Agustus 2023 dinilai bermasalah.


Rupanya Pihak pejabat berwenang di Pemprof NTB juga dinilai tidak mentaati peraturan berlaku sebagai payung hukum dalam pelaksanaan JPT atau Pimpinan OPD. Pada hal cukup jelas  Lembaga asesmen harus sesuai syarat dalam PERKA BKN NO 26 TAHUN 2019 yang menjelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setara.


Teguran tertulus Pj Gubernur NTB kepada Pj Walikota Bima, tidak ada dasar yang kuat dan  jelas, hanya berdasarkan klarifikasi dan informasi, dan mereka juga tidak bisa menelaah rekomendai KASN yang jelas-jelas membatalkan JPT yang cacat prosedural. Semestinya pak pj gubernur NTB klarifikasi ke BKPSDM Kota Bima, provinsi termasuk yang punya andil melegalkan JPT yang diselenggaralkan oleh lembaga yang tidak punya kapasitas.


Pihak Pemrov NTB juga harus bertanggung jawab, jika ditinjau dari PERKA BKN maka pejabat yg diseleksi sejak 2021 diseluruh NTB cacat hukum, kenapa provinsi tutup mata, belajar dari kasus tersebut Kota Mataram pada saat jpt waktu lalu tidak memakai UPT provinsi (ini pengakuan Kepala BKPSDM Prov NTB pada Londa Post 28 pebruari 2024 baru lalu), dan Kabupaten Bima, saat ini tengah seleksi Jabatan sekda menggunakan asesment di Propinsi Sulsel Makasar, ini menandakan bahwa provinsi NTB melalui UPT asesment selama ini telah melanggar aturan juga. APA YANG DILAKUKAN PJ WALIKOTA BIMA tentunya menjawab kisruh publik daerah ini atas sederet dugaan kecurangan rekruitmen JPT jajaran Pemkot Bima. (Penulis Jufriadi).