DP3A KOTA BIMA GELAR RAKOR MENGATASI PERNIKAHAN DINI DALAM MENEKAN STUNTING

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DP3A KOTA BIMA GELAR RAKOR MENGATASI PERNIKAHAN DINI DALAM MENEKAN STUNTING

Jumat, 16 Februari 2024


 
Kota Bima. -Londa Post- Pernikahan dini sangat berbahaya khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Maka diperlukan Pendidikan sejak dini terutama kepada remaja tentang stunting  sangat diperlukan. Agar tidak ada pernikahan di bawah umur yang bisa memicu kehamilan muda dan rentan terkena stunting pada si bayi.

Untuk mengatasi hal tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima melakukan Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait diantaranya; Sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kota Bima, Perwakilan Dinas Kesejatan, para penyuluh lapangan PPA, Dinas Dikbud dan Pemerhati perlindungan Perempuan dan anak.

Rapat yang digelar di ruang pertemuan Kantor DP3A Kota Bima, Jumat (16/02) 2024 diPimpin oleh Kadis DP3A Syahruddin,SH,MM. Dalam rangka upaya pemerintah mengatasi pencegahan agar pernikahan dini tidak terjadi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Syahruddin,SH mengatakan, berdasarkan data dihimpun DP3A untuk awal tahun 2024 ini ada puluhan kasus pernikahan usia dini. " Peningkatan angka pernikahan di bawah umur ini disebabkan oleh beberapa faktor, pertama atas keinginan orang tua, kemudian faktor lingkungan, ditambah lagi aktivitas anak-anak kurang terawasi." Jelasnya.

Untuk mencegah hal itu kata Kadis, tidak bisa DP3A saja yang bergerak. Harus ada stakeholder, pemangku kepentingan juga ikut terlibat, seperti Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri, Kemenag dan instansi lainnya.

Diakuinya, DP3A juga sudah sering melakukan sosialisasi terus menerus tentang risiko pernikahan atau perkawinan usia dini, dan pentingnya upaya-upaya untuk mencegah pernikahan usia dini terjadi, sehingga angka pernikahan usia dini di Kota Bima dapat teratasi. "Maunya dari kami, ini bagusnya dibentuk satgas dari instansi terkait untuk melakukan sosialisasi sekaligus pemahaman kepada orang tua maupun anak anaknya, bahkan di NTB ini hanya Kota Bima dan Kota Mataram yang sudah membentuk Gugus pencegahan Pernikahan Dini sesuai Permen yang ada." terangnya.

Upaya lainnya yang disampaikan Syahruddin, dari hasil rapat tersebut, juga meminta ke Dinas Pendidikan agar anak-anak sekolah diberikan pemahaman tentang pencegahan pernikahan dini tersebut. Sebab, sangat penting untuk sama-sama dipahami terutama oleh para pelajar sekolah yang usianya belum cukup untuk menjalani kehidupan rumah tangga. "Kalau bisa Dinas pendidikan memasukkan hal ini menjadi materi muatan lokal. Dan juga bagaimana memperketat anak anak sekolah ini pada jam sekolah," tekannya.

Sementara Peserta Rapat Dari Penyuluh PPA mengatakan, peran stakeholder dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur perlu dioptimalkan. Untuk memperkuatkan program ini juga perlu regulasi atau aturan yang bisa dijadikan pedoman, baik dalam bentuk aturan daerah maupun dalam bentuk peraturan Walikota Bima memperdayakan hukum adat kita, sehingga dapat dijadikan regulasi spesifik untuk daerah nantinya.

Pihaknya juga berharap kepada Instansi KEMENAG dalam hal ini Pengadilan Agama, agar tidak merekomendasikan Dispensasi pernikahan anak dibawah umur dengan alasan apapun." Ada satu kasus anak dibawah umur justru didispensasi Nikah pada hal si anak tidak hamil, ini menjadi fatal bagi keberlangsungan masa depan anak yang belum siap berumah tangga." Ucapnya.

Peserta Perwakilan Dikes Kota Bima juga menyampaikan, pemerintah juga perlu membuat satgas pencegahan pernikahan dini. Dimana satgas ini nantinya berperan memberikan informasi, pemahaman pengetahuan kepada anak anak, orang tua, pihak keluarga maupun lingkungan pihak sekolah agar bisa di tangani atau dilakukan pencegahan. “Keberadaan satgas pencegahan pernikahan dini, adalah upaya strategis dalam pencegahan pernikahan usia Dini." Ucapnya.

Kesimpulan catatan Media Londa Post dalam Rakor tadi, para Peserta mengusulkan adanya payung Hukum penerapan Hukum adat seperti PERWALI bagi siapapun yang melakukan pernikahan Dini, baik terhadap si anak maupun orang tuanya. " Jika perlu larangan Musyawarah Pernikahan atau MBOLO RASA bagi siapapun yang berhajat menikahkan anaknya dibawah umur. Adanya larangan bagi siswa untuk tidak lagi belajar Kelompok diluar jam selolah. (Jev londa).