TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN NON SERTIFIKASI 2 BULAN TERTUNDA AKAN DICAIRKAN JANUARI 2023

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN NON SERTIFIKASI 2 BULAN TERTUNDA AKAN DICAIRKAN JANUARI 2023

Sabtu, 14 Januari 2023

                    Gambar Ilustrasi 


Kota Bima. Londa Post.- Demikian disampaikan Iwan Setiawan, SE Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Bima, pasca pemberitaan Media LONDA POST terkait Dugaan Pemangkasan 2 bulan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Asn non Sertifikasi  untuk Bulan Nopember- Desember 2022 baru lalu.


Sebelumnya Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa, MH kepada Media ini, sangat menyesalkan perangkat bawahanya mencairkan Tamsil 1 bulan pada Para Guru Penerima TAMSIL sedang mereka menandatangani kwitansi pencairan untuk 3 bulan. " Nasib para guru tidak boleh terabaikan apalagi menunda-nunda pembayaran hak mereka dari ketulusan pengabdianya." Jelas Sekda.


Kabid Anggaran Pada Badan yang menangani Keuangan daerah ini IWAN SETIAWAN,SE menegaskan; pihaknya sudah siap membayar sisa 2 bulan Tamsil guru yang belum tuntas terbayarkan di akhir tahun 2022." Yah pasti dibayarkan pada januari 2023 ini, hanya menunggu kelengkapan administrasi dari pihak Dinas Dikpora saja. Ucapnya.


Pada prinsipnya, ini hanya mis komonikasi saja, memang baru dicairkan 1 bulan dan tidak ada pemangkasan. " InsaAllah kita dorong Dinas Dikpora untuk mempercepat pengajuan kelengkapan administrasi agar kita tuntaskan pencairan Tamsil Guru yang tertunda 2 bulan tahun 2022 pada Januari 2023 ini." Jelas Kabid Iwan 14 Januari 2023 Fia HP Sabtu Sore tadi.


Sebagaimana diketahui Publik. Saat ini, kesejahteraan tenaga pendidik (guru) sedang diprioritaskan oleh pemerintah. Selain tunjangan profesi (TPG) yang diperuntukkan untuk Guru PNS bersertifikasi pendidik, ada juga tunjangan yang diberikan khusus kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik (belum lulus Pendidikan Profesi Guru), yaitu Tambahan Penghasilan (Tamsil). Tunjangan ini akan sangat membantu para Guru dimaksud menjalankan tugas  mengajar sehari-hari.


Tambahan penghasilan ini, bersumber pada peraturan resmi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Tambahan Penghasilan sebesar RP. 250 ribu perbulan yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Semua uang yang masuk ke daerah lewat Kas Daerah dan di transfer ke rekening Bank masing-masing guru. (Jev londa).