PUBLIK SOROTI, PEMKOT BIMA DINILAI LAMBAN TINDAK LANJUTI PELAKSANAAN APBD 2024

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PUBLIK SOROTI, PEMKOT BIMA DINILAI LAMBAN TINDAK LANJUTI PELAKSANAAN APBD 2024

Senin, 08 Januari 2024

 



Kota Bima. Londa Post.- Pemerintah Kota Bima (Pemkot) Bima NTB hingga saat ini belum menindaklanjuti pelaksanaan APBD Tahun 2024. Bahkan dari sejumlah Pimpinan OPD yang dikonfirmasi MEDIA LONDA POST mengakui saat ini tengah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada SKPD-nya. " Kami saat ini sedang menyusun DPA." Ucap salah seorang Kadis yang enggan disebut namanya 8 Januari 2024 Senin sore tadi.


Sesuai ketetapan pasal 133 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, DPA – SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran DPA, merupakan rangkaian proses dalam pengelolaan keuangan daerah setelah APBD di undangkan dalam lembaran daerah.


Telatnya pelaksanaan APBD oleh Seluruh jajaran SKPD Pemkot Bima saat ini dipertanyakan Publik. Pada hal cukup jelas rujukan dan payung Hukum yang menjadi arah dan pegangan. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mestinya memberitahukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun dan menyampaikan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) paling lambat 3 hari kerja setelah APBD ditetapkan.


Hasil Rangkuman "MEDIA LONDA POST" pekan ini mendapatkan dokumen dan informasi akurat menjadi pegangan SKPD dalam pelaksanaan APBD th 2024 ini seperti: (1). Perda APBD Tahun 2024
Nomor  6 Tahun 2023, (2). Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2023 Nomor 253 Tgl 28 Desember 2023, (3).
Peraturan Walikota (Perwa) Penjabaran APBD 2024 : Nomor 70 Tahun 2023 dan Berita Daerah Kota Bima Tahun 2023 Nomor 870,Tgl 29 Desember 2023. Lantas APA PENYEBAB KETERLAMBATAN ?.



Hingga hari ini Senin 8 Desember 2024, Pantauan LONDA POST, Pemerintah Kota Bima belum menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 bersama Penjabat Wali Kota Bima yang melibatkan seluruh Kepala SKPD, Camat dan Lurah.


Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Bid.anggaran Taufiq H.Akarim,SH dikonfirmasi media ini mengatakan; Pihaknya berharap eksekutif  lebih memacu kinerja, karena rakyat berharap eksen pelaksanaan APBD segera menyentuh kemaslahatan rakyat, jika terlambat maka berdampak pada pelayanan publik terutama pergerakan ekonomi masyarakat menjadi terhambat, eksen penurunan inflasi daerah juga mengalami hambatan." Ucapnya.


Sementara Tokoh masyarakat Kota Bima yang juga Pemerhati Ekonomi Daerah H.Surahman mengatakan; Lambanya pelaksanaan APBD Kota Bima saat ini berdampak banyak hal seperti : Gaji Pegawai, Pelayanan Publik internal maupun eksternal terhambat, Realisasi anggaran terlambat berdampak kegiatan tidak teratasi yang menyebabkan Kota Bima devisit anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya." Ucap mantan pejabat ini.


Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum, Sekda Kota Bima, Kaban BPKAD dan Kepala BAPPEDA  yang dikonfirmasi Londa Post keterlambatan pelaksanaan APBD Pemkot Bima ini, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.


Sekedar Info Publik. Pekan ini Londa Post mencoba konfirmasi sejumlah Bendahara pengeluaran OPD Pemkot Bima. Didapat jawaban bahwa keterlambatan dipicu hal Tekhnis Pengoperasian Aplikasi SIPD  terbaru di bagian keuangan. Para Bendahara menunggu antrian. Selain itu RKA/ DPA SKPD masih dalam proses Prin Aut yang dilanjutkan penandatanganan TIM (TPAD). Publik berharap, pelaksanaan APBD Kota Bima, tetap mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat aturan, profesional, optimal, efektif serta transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. (Jev Londa).