HEBAT. PJ WALIKOTA BIMA SEWA HOTEL SEBAGAI RUMAH DINAS, JARANG DILAKUKAN OLEH DAERAH LAIN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

HEBAT. PJ WALIKOTA BIMA SEWA HOTEL SEBAGAI RUMAH DINAS, JARANG DILAKUKAN OLEH DAERAH LAIN

Jumat, 01 Desember 2023

 


Hotel Mutmainah. Jl. Gajah Mada No. 8, Kec. Rasana,e Timur, Penaraga, Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat, tempat kediaman/rumah Dinas Pj Walikota Bima NTB sejak 27 September 2023 Hingga sekarang.



Kota Bima. Londa Post.- Patut diacungi jempol kondisi keuangan Pemerintah Kota Bima saat ini, menggambarkan cukup baik dan teralokasikan untuk penyewaan sebuah hotel untuk dijadikan rumah dinas Pj Walikota Bima. Publik daerah ini menilai pemkot Bima sudah jauh jauh hari menyiapkannya dulu anggaran untuk dialokasikan sewa hotel. Terkonfirmasi media Londa Post dengan Kabag Umum Setda Pemkot Bima Rosnah,S.Sos 30 Nopember 2023 Kamis kemarin bahwa kamar Hotel Mutmainnah Bima disewa harian Pemkot Bima untuk kediaman sementara Pj Walikota Bima.


"Sewa Kamar hotel Mutmainnah untuk tempat kediaman Pj Walikota dilakukan dengan Syistem sewa harian 1 juta lebih, dan sudah kita bayar untuk 2 bulan berjalan, hal ini dilakukan sambil menunggu perbaikan rumah pribadi Pj Walikota Bima di Kelurahan Rabadompu." Ucap Ibu Kabag Umum.


Meskipun sudah ditegaskan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah dan sejumlah Perundang-undangan sampai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pengelolaan APBD dan Rumah Negara yang melarang keras setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pejabat lainnya baik Kabupaten/Kota yang masih menyewa rumah pribadi ataupun milik orang lain untuk dijadikan rumah dinas jabatannya sendiri dengan alasan apapun, hal tersebut masih tidak membuat gentar para oknum pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten/Kota yang masih kerap melanggarnya. 


Pasalnya, jika ada rumah pribadi Bupati/ Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Wakil kota serta oknum pejabat utama lainnya baik Kabupaten/Kota yang dijadikan rumah dinas jabatannya sendiri dengan alasan tidak diadakannya anggaran ataupun alasan lainnya sama halnya salah satu perbuatan melawan hukum dan melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang pengelolaan APBD dan rumah negara.


Dengan demikian, pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD. Selain itu, pengadaan rumah jabatan juga seharusnya didahului dengan tata cara pengadaan rumah negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres nomor 11 tahun 2008, dimana dalam hal ini, Bupati/Wali Kota yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati peraturan perundang-undangan, karena menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan.


Selain itu, jika penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi. Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk kepala daerah diberhentikan dari jabatannya.


Namun hal tersebut di atas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum kepala daerah baik yang ada di Kabupaten/Kota yang masih saja melanggarnya, seperti salah satu contoh yang terjadi di Kota Bima saat ini. Sekretaris Daerah Kota Bima NTB  telah menyewa Hotel Mutmainnah untuk dijadikan rumah dinas jabatan Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum,MT dan saat ini berjalan bulan ke 3 (tiga) syistem bayar harian RP 1,7 juta per-hari dengan nilai anggaran yang cukup besar.


Yang lebih mirisnya lagi, rumah dinas Plt Walikota Bima yang sudah ada sebelumnya yaitu di Gedung (Kamar bola) sudah dialihkan menjadi Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima, sehingga rumah dinas Pj Walikota Bima malah menyewa Kamar Hotel mewah untuk dijadikan sebagai rumah dinas jabatan Pj Walikota Bima.


Melihat fakta ini, untuk 60 hari telah berjalan dan telah dibayar sewa harian kamar Hotel sebagai rumah Dinas Pj walikota Bima sebesar 1,7 juta perhari atau Rp 102 Juta untuk dua bulan, jika dihitung masa jabatan Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum,MT 1 tahun atau 365 hari, maka ditaksir sewa harian kamar Hotel Mutmainnah Kota Bima dari APBD daerah ini sebesar Rp 612 Juta. Fakta ini menunjukkan secara Finansial pembiayaan belanja rumah Dinas Pj Walikota Bima di Salah satu Hotel ternama daerah ini yang dilengkapi fasilitas ruang pertemuan dan lainya, hampir 1 milyar untuk satu tahun tersebut tidak ada masalah. (Jev Londa).