Kota Bima NTB. Londa Post.- Aneh-aneh saja deretan prestasi yang diraih Pemerintah Kota Bima ini. Dari Peraih penghargaan WTP berturut-turut beberapa tahun, raih Penghargaan ITKP Terbaik Kedua Nasional terkait Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa, hingga 4 kali meraih penghargaan sebagai Kota terbaik pertama dalam penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Provinsi NTB diterima Sekda Kota Bima Drs. Mukhtar, MH di Ballroom Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
Pada hal senyatanya dugaan Kasus yang menjerat Mantan Walikota Bima HML tahun 2023, justru dugaan penyimpangan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa dilingkup Pemerintah Kota Bima. Lantas apa yang rakyat banggakan dari sederet Prestasi yang baru-baru ini Penghargaanya langsung diterima oleh Pj Walikota Bima Ir.H.Mohammad Rum baru lalu di Jakarta selaku mewakili penerima penghargaan atas torehan Semu Pemkot Bima tersebut.
MARI KITA SIMAK PADA PENGHARGAAN DIRAIH PEMKOT BIMA ATAS KEHEBATAN DINAS BAPPEDA dalam Perencanaan Pembangunan daerah di NTB ini. (1). Persoalan Dana Hibah 10 Mlyr Kampus IAIN Bima, selama 3 tahun berturut-turut tidak digunakan dan dianggap Silva. Kalau ada silva berarti ada program kegiatan yang tidak mampu dilaksanakan, serapan anggaran rendah merupakan indikator perencanaan yang kurang matang dan kinerja Pemkot Bima tidak maksimal. Parahnya lagi, program kegiatan yang sama gagal berulang- ulang sampai 3 tahun. Lantas, penghargaan apa yang bisa diraih sebagai daerah PPD terbaik di NTB ?.
Publik menilai, Pemkot Bima dalam perencanaanya tidak matang tidak melewati analisis dan payung hukum yang kuat, akibatnya perencanaan yang tidak matang dirubah-rubah. Anggaran APBD 10 mlyr diperuntukkan Kampus IAIN hanya terus terparkir begitu saja bertahun-tahun tidak digunakan, yang akibatnya banyak kebutuhan rakyat yang tertatih-tatih akibat perencanaan BAPPEDA yang tidak bagus.
Terkait Penetapan APBD. Pemkot Bima dinilai lamban, pada hal Penetapan APBD Pemkot Bima tahun 2024, harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulai atau tanggal 30 Nopember 2023.
FAKTANYA PEMKOT BIMA baru Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bima Abd.Haris,SE dan Kepala BAPPEDA Kota Bima Drs. Adisan pada Rabu 20 Desember 2023 di Kantor BPKAD Provinsi NTB, dipimpin Sekda Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa,MH.
Ditilik dari pernyataan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm dikonfirmasi Media Londa Post terkait Dana Hibah 10 Mlyr diperuntukan pembangunan Kampus IAIN Bima yang dicoret dalam APBD 2024 mengatakan; Pihaknya hanya mengingatkan pada eksekutif agar komitmen yang disepakat saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bima pada Rabu Malam, 29 November 2023, terkait Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024 harus jadi acuan dan komitmen itu dipegang teguh. Kaitan 10 Mlyr dana Hibah IAIN Bima yang terus ditayangkan pada setiap APBDP, ini isyarat Perencanaan BAPPEDA tidak matang dan tidak melewati analisis yang tepat dan akurat. (Jev londa).