DPRD MINTA KEGIATAN SEJUMLAH PROYEK DI LAWATA DIHENTIKAN, KARENA TIDAK KANTONGI IZIN DOKUMEN LINGKUNGAN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DPRD MINTA KEGIATAN SEJUMLAH PROYEK DI LAWATA DIHENTIKAN, KARENA TIDAK KANTONGI IZIN DOKUMEN LINGKUNGAN

Sabtu, 04 November 2023


Kota Bima. Londa Post.- Permintaan dan penegasan dua Komisi DPRD Kota Bima ini bukan tidak beralasan. Pasalnya sekitar 8 paket Proyek yang dikerjakan sejumlah perusahaan di lokasi Wisata Lawata sekarang ini satupun tidak memiliki izin Lingkungan UPL-UKL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

Sejumlah Proyek yang mengerjakan sejumlah item kegiatan tersebut, tidak mengantongi menyangkut Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Pantauan Media Londa Post dilapangan pada tanggal 3 dan 4 Nopember 2023, sudah beroperasi tanpa mengantongi izin dokumen lingkungan. Sehingga pihak Legislatif daerah ini meminta Pemerintah Kota Bima (Pj walikota Bima) menghentikan pembangunan yang sedang berjalan tersebut.


" Saya selaku ketua Komisi II DPRD Kota Bima, meminta pada Pj Walikota Bima agar semua pengerjaan fisik yang belum lengkap dokumen lingkungannya harus dihentikan. Sebab, jika terus dilanjutkan, dikhawatirkan akan terjadi persoalan hukum." Tegas Taufik H.Akarim,SH ketua Komisi II  DPRD Kota Bima didampingi Yogi Prima Ramadhan, SE ketua komisi 1 DPRD pada Londa Post 4 Nopember 2023 Sabtu sore tadi.


Pihaknya menyesalkan sikap pimpinan OPD Dinas pariwisata Sdr M.Natsir,MPd dan PPK-nya yang lalai tidak ikuti aturan. Pada hal Pemerintah kota Bima saat ini sedang krisis kepercayaan masyarakat kepada Pimpinan Daerah hingga dibidik KPK dan saat ini di tahan KPK gara-gara persoalan penanganan Proyek. " Saya minta, proyek yang sedang jalan dihentikan dan segera bicarakan dengan DLH untuk mendapatkan rekom dokumen izin lingkungan. Jelas Taufik.


Sementara itu, Kadis DLH Kota Bima Syarief Rustaman, SOS.M.AP dikonfirmasi membenarkan semua kegiatan proyek di lawata belum ada dokumen ijin UKL dan UPL." Kami dari Dinas DLH sudah keluarkan surat himbauan agar semua pihak terkait harus patuh pada aturan yang ada, hingga saat ini pihak Dispar belum ada berkas permohonan yang masuk dokumen ijin UKL-UPL yang kami terima." Jelas kadis DLH.


Kadis Dispar Kota Bima M.Natsir,M.pd dikonfirmasi membenarkan belum diurusnya ijin UPL dan UKL sejumlah kegiatan Proyek di lawata." Yah nanti saya koordinasikan dengan PPK dan segera kami urus." Singkat Natsir.


Berikut catatan Media Londa Post sejumlah item pengerjaan proyek dilokasi LAWATA Oktober-Desember 2023, yang dikerjakan oleh Perusahaan berbeda dan nilainya berbeda, tanpa mengantongi Dokumen UPL-UKL yaitu: 1. Bangunan gedung olahraga/kolam renang lawata pagu dana Rp 510 juta, 2. Pembangunan Guest House pagu dana Rp 718,280.000, 3. Pembangunan Pondok lawata Rp 739,617.000, 4. Penataan taman Pinggir laut Rp 149.600.000, 5.Taman/revitalisasi WC 6. Gedung Worshop Rp 199.617.000, 7. Pembangunan deker RP 400 juta, dan Pembangunan jalan lingkar bagian puncal lawata dengan angka ratusan juta rupiah.


Sekedar info publik. Dalam penyelenggaraan usaha dan kegiatan atau dengan adanya pembangunan suatu usaha akan mempunyai dampak negatif dan positif. Istilah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau lebih dikenal dengan UKL-UPL. UKL-UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup oleh penanggungjawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi harus tetap melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sehingga UKL-UPL menjadi perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk izin melakukan usaha dan atau kegiatan. 


Ketentuan mengenai kegiatan yang wajib melakukan UKL-UPL tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmen LH No. 89 Tahun 2002 yang manfaatnya Agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah. Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat ditangani dengan baik.
Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk memulai tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat.
Sanksi Apabila Tidak Menjalani UKL-UPL. 


Sesuai ketentuan berlaku, sanksi administrasi dapat dikenakan bagi usaha atau kegiatan yang tdk menyusun UKL-UPL dan kegiatan tersebut mencemari lingkungan tdk akan diberikan ijin usaha. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi usaha atau kegiatan tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan tersebut mencemari lingkungan hidup sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. (Jev londa).