MENGUAK TABIR KONTROVERSI ASET PDAM DAN OPERASIONALNYA DI KOTA BIMA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

MENGUAK TABIR KONTROVERSI ASET PDAM DAN OPERASIONALNYA DI KOTA BIMA

Senin, 02 Oktober 2023

 


Kota Bima. Londa Post.- Dalam Sepekan ini. Persoalan operasional dan Keberadaan PDAM Tirta Dharma Bima yang dinilai Publik tengah dalam keadaan tidak sehat. Hal ini dibuktikan tidak terlayaninya kebutuhan Konsumen (pelanggan) atas manfaat keberadaan Perusahaan Air minum urat nadi hidup dan kehidupan warga Kota Maja Labo Dahu ini.


Namun cara penyembuhan PDAM Tirta Dharma Bima ini tidak sederhana dibayangkan semua pihak. Dan riwayat tertatih tatihnya operasional PDAM Bima ini, tidak lepas dari goresan ingkar janji Pemkot Bima sendiri yang dinilai melanggar kesepakatan Bersama (Pernyataan Dirut PDAM). Dalam kondisi PDAM Bima yang sedemikian rupa ini. Pihak Pemkot Bima berkeinginan untuk menarik semua Pipa jaringan yang dimanfaatkan PDAM ini yang merupakan aset Pemkot Bima. INI JUSTRU IBARAT MENANAM DURI DALAM DAGING, PDAM justru tambah Sakit.


INVESTIGASI LONDA POST MENUNJUKKAN: Di tahun 2020. Tepatnya pada Kamis 17 September 2020 diruang rapat Walikota Bima H.M.Lutfi,SE telah terjadi penandatangan MoU antara Pemerintah Kota Bima bersama PDAM Tirta Dharma Bima, guna mewujudkan ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat Kota Bima. Penandatanganan Momerandum Of Understanding (MOU) antara Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi SE dengan Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Bima H. Hairuddin, ST.MT tentang Pelaksanaan Kegiatan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) di Wilayah Kota Bima. 


Penandatanganan MOU disaksikan pula oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. Abdul Gawis, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Supratman M.AP, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Hj. Rini Indriati, Kepala Dinas PUPR Kota Bima M.Amin S.Sos, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, beserta jajaran dari Dinas PUPR dan PDAM.


Simak Pernyataan resmi Dirut PDAM Tirta Dharma Bima H.Khaer ST,MT diwawancara khusus Londa Post 2 Oktober 2023 Sore tadi. " Berkaitan dengan MOU antara PDAM dengan walikota Bima dan PDAM dengan Dinas PUPR Kota Bima pada 17 September tahun 2020, semata mata taktik dan strategi pengalihan issu atas tekanan masyarakat pengguna air minum PDAM atas Janji politik walikota Bima dan pengerusakan jaringan air yang utama oleh Pemkot Bima akibat perbaikan saluran pasca bencana banjir tahun 2016.


Akibat bencana banjir Tahun 2016 sejak tahun 2017, pengelolaan PDAM mulai amburadul. PDAM menawarkan proposal bantuan untuk kelancaran pengelolaan, namun Pemerintah Kota Bima beralibi bahwa PDAM bukan miliknya. Demikian juga pemerintah kab.bima bukan wilayahnya.


Saat itulah PDAM merayap memperbaiki, mengalihkan jaringan berbelok belok, dengan menggunakan jaringan pipa yang sumber air sumur pompa dengan biaya operasional yang sangat mahal yang ada di kota Bima. Demikian juga, Kementerian PUPR melalui proyek penggantian jembatan Penatoi kota Bima, tahun anggaran 2019 yaitu dengan membongkar lintasan pipa utama, dan TDK di pasang kembali jembatan lintasan jaringan tersebut, bahkan pernah di gugat oleh PDAM, dan damai bersama di depan Majelis Hakim pengadilan. 


Dinas PUPR Kota Bima kata H.Khaer, bersama sama dengan Balai Air Minum NTB memasang kembali Lintasan jembatan tersebut pada THN 2021. Akibatnya wilayah, Kelurahan Penatoi, Kelurahan Lewirato, Kelurahan Sadia, Kelurahan Monggo nao, Kelurahan Suntu, dan Kelurahan Paruga, tidak dapat di layani dengan air grafitasi (biaya sangat murah) yang sumber air di Nungga dan Kelamase hingga sekarang TDK terlayani. Jelasnya.


Lebih jauh H.Khaer katakan, mengenai Persoalan Sumber Air PDAM di OI SI'I. Tidak ada surat Khusus. Untuk oi si'i yang di bahas antara PEMKAB BIMA DGN PEMKOT BIMA. Yang ada kesepakatan Dirut PDAM H.Khaerudin dengan walikota Bima HM.Lutfi tentang 3 poin diantaranya:

1. Pemkot akan membangun jaringan air minum, baik dari sumber anggaran dari Pusat, Propinsi dan apbd Kota Bima.

2 .PDAM dapat mengelola jaringan yg di bangun tersebut.

3.jangka waktu selama 3 tahun dan sudah berakhir. Sekarang masa waktunya berakhir.

Menurut Dirut H.Khaer, pihak pemkot terlalu mengada-ada. Karena kesepakatan tersebut di atas di langgar sendiri oleh Pemkot Bima. Dan hanya Alibi yang dimainkan hanya mengalihkan tanggung. Jawab ke PDAM di hadapan pelanggan air minum.


Di sisi yang lain, program air minum yang di bangun sejak tahun 2018. Sebahagian besar belum bisa di nikmati masyarakat karena pengelolaan jaringan kurang di fahami oleh sebahagian pejabat pemerintahan kota Bima. Bahkan pernyataan kepala Bappeda H. Fahrurozi di ruang rapat bappeda kabupaten bima di depan perwakilan kementerian PUPR, Balai Air Minum NTB dan forum rapat bahwa; Pemkot Bima tidak Kenal adanya PDAM. Jelas H.Khaer.


"Jika Demikian adanya, lantas kenapa Pemkot Bima melalui Kadis PUPR memberi pernyataan Pers bahwa ada pipa asset milik pemkot yang gunakan opersional PDAM Tirta Dharma Bima. Jika ada pipa milik pemkot Bima, silakan inventarisir dan tunjukkan dimana itu barang." Jelasnya. 


Dari permasalahan tersebut di atas menurut Dirut PDAM ini, dengan semangat Pemkot Bima dibawah kendali PJ Walikota H.M.Rum membentuk UPT air minum. Yaitu ingin menarik pipa jaringan yang ada di PDAM, hal tersebut saya selaku Dirut PDAM dengan tegas iventarisir di mana pipa yang dimaksud berada, agar publik mengetahui dan tidak salah kaprah menilai atas keberada PDAM Bima yang berkomitmen kuat Sebagai Perusahaan Air Minum daerah melayani kebutuhan rakyat Kota Bima dan Kabupaten Bima. Demikian paparan Dirut PDAM. (Jev Londa).